Sabtu, 19 November 2016

Yeny Wahid: Hadapi Hoax dengan Perubahan Mental

Senin , 09 January 2017, 20:56 WIB

Yeny Wahid: Hadapi Hoax dengan Perubahan Mental

Red: Angga Indrawan
Antara
Yenny Wahid
Yenny Wahid
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deklarasi anti-hoax yang dikampanyekan sejak beberapa waktu lalu merupakan bentuk perlawanan masyarakat yang peduli dengan kondisi negeri ini. Direktur Wahid Institute, Yenny Wahid mengatakan, banyaknya berita hoax membawa dampak negatif bagi siapa pun. 
Menurutnya, hal yang di butuh bangsa ini adalah perubahan mental dalam menghadapi sesuatu. Menurut Yenny, aktualisasi ajaran Gus Dur memiliki arti sangat penting bagi bangsa dan negara. Yenny masih ingat betul ada dua prinsip atau pedoman yang dipesankan Gus Dur kepada anak-anaknya. 
Dua prinsip itu, yang pertama adalah kejujuran. Dengan selalu jujur dalam bersikap, kata dia, manusia akan tenang dalam menghadapi gejolak kehidupan. “Misalnya ada yang memfitnah melalui medsos, atau berita-berita hoax akan dihadapi dengan gampang. Ah, ini tidak benar", ujarnya, Senin (9/1).
Lebih lanjut Yenni mengatakan, prinsip yang kedua, adalah selalu bersikap lemah lembut kepada siapa pun. Tidak peduli berbeda agama, ras, maupun keyakinan, kata Yenny. Menurut Gus Dur, kata Yenny, manusia itu tempatnya perbedaan. Karena itu, maka jangan jadikan perbedaan sebagai kendala.
"Itu juga tak lepas dari ajaran Islam dalam berdakwah, yang menyebut agar mendekati mereka yang tidak seiman dengan kelembutan", kata Yenny.
Terlebih, lanjutnya, di tengah situasi kehidupan berbangsa yang terpecah belah karena faktor SARA, menguatnya sikap intoleransi dalam beragama, kebinekaan yang mulai terusik, NKRI yang terancam karena radikalisasi paham keagamaan serta saling fitnah dan hujat berlatar perbedaan pandangan politik.
“Itu sebabnya, pikiran dan gagasan besar Gus Dur tentang humanisme dan pluralisme perlu untuk terus dikembangkan dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa," lanjut Yenny.

Kondisi Angelina Sondakh Setelah Brotoseno Ditangkap Terkait Kasus Suap

Kondisi Angelina Sondakh Setelah Brotoseno Ditangkap Terkait Kasus Suap

Sabtu, 19 November 2016 17:06 WIB
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AKBP Raden Brotoseno sering membesuk narapidana Angelina Sondakh di Rutan Pondok BambuJakarta Timur.

Namun, kini polisi bergaya flamboyan yang karib disapa Bugie itu tak lagi bisa membesuk kekasihnya, Angelina Sondakh, ke rutan.
Sebab, Brotoseno ditangkap tim Satgas Saber Pungli dan Paminal Polri karena dugaan menerima uang suap.
Lalu, bagaimana reaksi dan kondisi Angie, sapaan Angelina Sondakh pasca-penangkapan Brotoseno?
"Bagaimana yah, saya belum ngobrol intens lagi dengan Angie."
"Tapi, sejauh ini saya belum dapat laporan kalau kondisi Angie memrihatinkan atau menurun. Sejauh ini dia baik-baik aja," kata Kepala Rutan Pondok Bambu, Ika Yusanti, saat dihubungi, Sabtu (19/11/2016).
Menurut Ika, sejauh ini tidak ada perubahan perilaku atau psikis dari Angie setelah kekasihnya itu ditangkap.
"Bahkan, tadi pagi saya sempat olahraga bareng dia sama warga binaan satu blok dia. Saya lihat aktivitasnya masih seperti biasa," katanya.
Menurut dia, Angie setiap pagi masih ikut ibadah di masjid rutan dan olahraga senam pagi bersama.
"Kalau Sabtu dan Minggu dia aktif ikut hapalan Al Quran, belajar tajwid dan membaca Iqra. Bahkan, dia jadi motivator untuk teman-temannya di blok," katanya.
Ika tak mengetahui hubungan antara Angie dan Brotosenoapakah sebatas kekasih atau lebih dari itu.
Tapi, Brotoseno yang juga karib disapa Mas Broto sering mengunjungi Angie ke Rutan Pondok Bambu.
Pantauan Tribun pada beberapa waktu yang lalu, Brotosenobeberapa kali bersama anak Angie hasil pernikahan dengan mendiang Adjie Massaid, Keanu, saat membesuk Angie ke Rutan Pondok Bambu.
"Anaknya Angie kan sekolah. Biasanya untuk anak warga binaan yang masih sekolah dan ingin berkunjung ke rutan itu hari Senin, Kamis dan Minggu, biasanya sore hari," jelas Ika.
Ika secara pribadi kaget dan prihatin atas berita ditangkapnya Brotoseno.
Ia pun mengakui besar sedikit penangkapan Brotoseno itu bisa berdampak terhadap psikis Angie di tahanan.
"Kalau kondisinya seperti begini saya prihatin. Yah manusiawi kalau Angie semisal sedih," katanya.
"Menjadi kewajiban dan tanggung jawab saya untuk memperhatikan kesehatan fisik dan psikis setiap warga binaan, tak terkecuali Angie," tambah Ika.
Ia berharap Angie bisa kuat menerima kenyataan yang terjadi saat ini.
Diberitakan, AKBP Raden Brotoseno yang merupakan Kanit III Subdit III Bareskrim ditangkap tim Satgas Saber Pungli dan Paminal Polri pada Jumat, 11 November 2016.
Tim menemukan uang tunai sebesar Rp 1,75 miliar darinya.
Tim juga menangkap rekan Brotoseno, Kompol DSY dengan barang bukti uang Rp 150 juta dan LMB dengan barang bukti uang Rp 1,1 miliar.
Total uang hampir Rp3 miliar tersebut berasal dari pengacara HAH.
Diduga pemberian uang miliaran rupiah itu untuk memperlambat penanganan kasus korupsi cetak sawah Kementerian BUMN 2012-2014 yang ditangani AKBP Brotoseno di Bareskrim.
Kini, keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi dan penerima suap.
Keempatnya juga sudah ditahan di rutan terpisah.
AKBP Brotoseno ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Angelina Sondakh sendiri telah menjalin hubungan asmara dengan Brotoseno sejak masih bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar pertengahan 2011.
Saat itu, Angie merupakan anggota DPR dari Partai Demokrat dan saksi kasus korupsi proyek Wisma Atlet di KPK.
Gara-gara hubungan asmara itu membuat Brotoseno ditarik ke Mabes Polri.
Hubungan asmara Brotoseno dan Angelina berlanjut hingga Angie ditetapkan sebagai tersangka dan divonis bersalah menerima suap Rp2,5 miliar dan 1,2 juta Dolar AS terkait pembahasan anggaran proyek Kemenpora dan Kemendikbud.
Kini, Angie berada di Rutan Pondok Bambu dalam rangka menjalani hukuman penjara selama 10 tahun atas putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA).
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi

sumber:http://www.tribunnews.com/nasional/2016/11/19/kondisi-angelina-sondakh-setelah-brotoseno-ditangkap-terkait-kasus-suap?page=3

Kunjungi Halaman : https://www.facebook.com/YANABEDE/?ref=settings
=====
Sabtu, 19 November 2016 | 12:15
ilustrasi suap dan KKN

Kasus Suap Cetak Sawah, Total Uang Hampir Rp 3 M





ilustrasi suap dan KKN (berita satu)
Jakarta - Mabes Polri mengatakan kasus penangkapan AKBP Brotoseno, perwira menengah Dit Tipikor Bareskrim Polri, dan tiga orang lain oleh jajaran Divisi Profesi dan Pengawasan (Propam) Polri telah dilimpahkan ke Dit Pidkor Bareskrim.
"Kamis (17/11), Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sekira pukul 20.00 WIB telah menerima pelimpahan perkara dari Tim Saber Pungli berupa dugaan penerimaan suap atau penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh anggota Polri berinisial AKBP BS (Brotoseno)," kata Karo Penmas Polri Kombes Rikwanto dalam keterangannya Sabtu (19/11).
Dalam perkara dugaan penerimaan suap tersebut, ada tiga orang lain yang diduga terlibat dan turut serta dalam tindak pidana dugaan penerimaan suap atau penerimaan hadiah atau janji tersebut.
Ketiga orang yang terkait dalam perkara tersebut yaitu Kompol DSY, LMB (perantara), dan HAH (pengacara).
Ditemukan fakta bahwa penerimaan suap atau penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh anggota Polri berinisial AKBP BS ini diduga kuat terkait dengan proses penyidikan yang saat ini masih berjalan dan tengah ditangani Dit Pikor Bareskrim.
"Barang bukti yang sudah disita dan telah dihitung secara bersama yaitu berjumlah total Rp 2.998.800.000," sambung Rikwanto.
Rinciannya uang pecahan Rp 100.000 senilai Rp 1.748.800.000, disita dari AKBP BS. Uang pecahan Rp 100.000, senilai Rp 150.000.000 disita dari Kompol DSY. Uang pecahan 100.000 senilai Rp 1.100.000.000 disita dari LMB.
"Penerima dikenakan Pasal 12 huruf a atau pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," sambung Rikwanto.
Ancaman pidana minimal 4 tahun maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar. Juga dijerat Pasal 5 ayat (2) minimal 1 tahun maksimal 5 tahun dengan denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 250 juta.
Untuk penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancamannya minimal 1 tahun maksimal 5 tahun dengan denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 250 juta karena
memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Seluruh tersangka saat inj ditahan untuk jangka waktu selama 20 hari ke depan.
AKBP BS ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Kompol DSY ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, lalu HAH dan LMB ditahan di Rutan Mako Korp Brimob, Kelapa Dua Depok.
Sebelumnya polisi menyebut suap ini supaya kasus dugaan korupsi cetak sawah tak sampai merepotkan Dahlan Iskan (DI) yang juga terseret dalam kasus ini dengan status saksi.
Farouk Arnaz/JAS
BeritaSatu.com

Ku jungi halam: https://www.facebook.com/YANABEDE/?ref=settings
=====
Boy Rafli Amar

Mabes Polri: AKBP Brotoseno Diperiksa Divisi Propam

Boy Rafli Amar (Antara/Indriarto Eko Suwarso)
Jakarta - Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengamini pernyataan Irwasum Polri Komjen Dwi Priyatno jika seorang penyidik di lingkungan Bareskrim berpangkat perwira menengah tengah diproses terkait tersangka korupsi.
”Memang benar ada pemeriksaan yang bersangkutan di Div Propam. Apakah modusnya memeras atau menyuap (tersangka korusi), kita tunggu hasil pemeriksaannya dulu,” kata Boy Kamis (17/11).
Boy dan juga Dwi tidak membantah jika perwira yang dimaksud itu adalah AKBP Brotoseno yang saat ini duduk sebagai seorang Kanit Tipikor di Bareskrim Polri. ”Iya benar, yang bersangkutan,” lanjut Boy.
Brotoseno sempat muncul jadi berita terkait hubungan dekatnya dengan mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh yang saat ini mendekam di bui karena di vonis 10 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Saat itu Brotoseno adalah penyidik di KPK. Angie dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS dalam pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Farouk Arnaz/CAH
BeritaSatu.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar