Jumat, 10 Mei 2019

Para Pendukung Prabowo-Sandi Dipolisikan; Eggi Sudjana Jadi Tersangka; Mayjen (Purn) Kivlan Zen Dicekal Keluar Negeri

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

Mayjen (Purn) Kivlan Zen Ditangkap? Berikut Penjelasan Polri

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredar isu Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein ditangkap oleh kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (10/5).
Ketika dikonfirmasi, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra membantah kabar tersebut.
Asep mengatakan pihaknya hanya memberi surat panggilan kepada Kivlan Zein melalui penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Mayjen (Purn) Kivlan Zen Ditangkap? Berikut Penjelasan Polri
Ia menjelaskan surat itu diberikan kepada Kivlan Zein di Bandara Soekarno Hatta saat yang bersangkutan hendak menuju ke Batam.
"Kivlan Zein diberikan surat panggilan oleh Penyidik Ditipidum Bareskrim Mabes Polri di Bandara Soetta ketika hendak ke Batam," ujar Asep, ketika dikonfirmasi, Jumat (10/5/2019).
Mantan Kapolres Bekasi Kabupaten itu mengatakan posisi Kivlan kini telah berada di Batam.
"Kivlan Zein sudah berada di Batam," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zein dan aktivis Lieus Sungkharisma dilaporkan ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5). Keduanya dilaporkan oleh dua orang berbeda.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya dilaporkan atas tuduhan menyebarkan berita bohong dan makar terhadap pemerintah.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan adanya pelaporan terhadap Kivlan dan Lieus.
"Ya, laporan sudah diterima Bareskrim," ujar Dedi, ketika dikonfirmasi, Rabu (8/5/2019).
Kedua pelapor memberikan bukti berupa rekaman video Kivlan dan Lieus atas kejadian yang disebut tanggal 26 April 2019.
Namun demikian, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menyebut pihaknya akan memeriksa keaslian video tersebut.
"Flashdisk berisi ceramah itu masih dianalisa dulu oleh analis bareskrim," jelasnya.
Adapun laporan terhadap Kivlan Zein teresgiter dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Pelapor adalah pria bernama Jalaludin asal Serang, Banten.
Sementara Lieus Sungkharisma dilaporkan oleh Eman Soleman asal Kuningan, Jawa Barat, dan teregister dengan nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
Keduanya dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15, serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.
Profil Kivlan Zen
Belakangan ini masyarakat ramai memperbincangkan nama Kivlan Zein.
Hal ini lantaran Kivlan Zein menuding Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bertindak licik saat Pilpres 2019.
Mengutip dari Tribunnews Jakarta, hal itu ia ungkapkan saat menggelar aksi demo di Kantor Bawaslu RI pada Kamis (9/5/2019) hari ini.
Ia bahkan juga menyebut, SBY dan Partai Demokrat ingin menjegal Prabowo Subianto batal menjadi capres di Pilpres 2019.
"Saya tahu sifatnya mereka ini saling bersaing antara Prabowo dan SBY."
"Dia tak ingin ada jenderal lain yang jadi presiden, dia ingin dirinya sendiri dan dia orangnya licik."
"Sampaikan saja bahwa SBY licik."
"Dia junior saya, saya yang mendidik dia, saya tahu dia orangnya licik, dia mendukung 01 waktu menang di tahun 2014," kata Kivlan Zen di sela aksi demo di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019).
sumber
http://www.tribunnews.com/nasional/2019/05/10/mayjen-purn-kivlan-zen-ditangkap-berikut-penjelasan-polri?page=all












Kivlan Zen bersama Eggi Sudjana di sela-sela aksi di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019)
Kivlan Zen bersama Eggi Sudjana di sela-sela aksi di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019) (Fransiskus Adhiyuda)

Berikut ini Tribunnews rangkum profil Kivlan Zein yang sudah di kutip dari Wikipedia.com
Kivlan Zein merupakan tokoh militer di Indonesia.
Ia lahir di Langsa, Aceh 24 Desember 1946 atau saat ini tengah berusia 72 tahun.
Ia pernah memegang jabatan Kepala Staf Kostrad (Kas Kostrad) ABRI setelah mengemban lebih dari 20 jabatan yang berbeda.
Dalam 20 jabatannya tersebut sebagian besar ia berada di posisi komando tempur.
Kivlan Zein juga dikenal sebagai negosiator penting.
Pada 2016, Kivlan Zein juga turut serta membebaskan Warga Negara Indonesia (WNI) dari penyanderaan kelompok Abu Sayyaf di Filipina.
Mengutip dari Kompas.com, pada waktu itu, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyebutkan jika keberhasilan pembebasan empat sandera WNI dibantu Mayor  Kivlan Zen.
"Pak Kivlan Zen kan pernah bertugas di Filipina, misi perdamaian keamanan. Dia kenal dengan Nur Misuari," ujar Ryamizard di Istana, Jakarta, saat dikutip Tribunnews dari Kompas.com pada Kamis (9/5/2019) malam.
Nur Misuari adalah mantan petinggi MNLF.
Misuari dikenal dekat dengan Abu Sayyaf dan kelompoknya.
"Dia (Kivlan) enggak kenal (dengan Abu Sayyaf), tapi Nur dan Abu Sayyaf kan kenal," ujar Ryamizard kala itu.
Dilansir Kompas.com, catatan karier Kivlan juga menyebutkan jika saat berpangkat kolonel (1990), Kivlan memimpin Kontingen Garuda XVII.
Pasukan itu kemudian berperan menjadi pengawas gencatan senjata antara MNLF dengan Pemerintah Filipina.
Saat itulah Kivlan dekat dengan Misuari.
Melalui Misuari pun Kivlan bernegosiasi dengan Abu Sayyaf untuk membebaskan para WNI yang jadi sandera.










Kivlan Zen menjadi pembicara diskusi di Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2014).
Kivlan Zen menjadi pembicara diskusi di Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2014). (TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN)

Kivlan Zein masuk dalam Akmil atau Akademi Militer setelah lulus SMA pada tahun 1965.
Ia lulus dari Akmil pada tahun 1971.
Perjalanan karier Kivlan terbilang mulus, untuk naik ke brigadir jenderal dari posisi kolonel, dia hanya butuh waktu 18 bulan.
Meski begitu, Karier Kivaln Zein sempat tersendat.
Pangkat mayor sempat disandangnya selama enam tahun dan letnan kolonel baru dia dapatkan setelah tujuh tahun saat dia bertugas di Timor Timur.
Sedangkan pangkat kolonel baru didapatnya pada tahun 1994.
Karier puncak Kivlan Zein, didapatkan sampai jabatan Kepala Staf Kostrad dengan pangkat mayor jenderal dimasa peralihan dari Orde Baru ke Orde Reformasi.










Kivlan Ungkap Pendukung PKI Sudah 15 Juta Orang dan Siap Perang
Kivlan Ungkap Pendukung PKI Sudah 15 Juta Orang dan Siap Perang (youtube)

Pendidikan Umum
SD Negeri 43 Medan (1959)
SMP Taman Siswa Medan (1962)
SMA Negeri 2 Medan (1965)
S1 Sospol UT (1995)
S2 Social Development UI (2002)
Pendidikan Militer
Akabri Magelang (1971)
Advance Georgia USA (1982)
Seskoad Bandung (1990)
Lemhanas Jakarta (2000)
Kursus/diklat
Sussar Para Cimahi (1969)
Kursus Bahasa Inggris Bandung (1969)
Sus Dan Kiban Cimahi (1975)
Sus Guru Militer Jakarta (1978)
Riwayat Organisasi
Pelajar Islam Indonesia (PII) Cabang Medan (3 Th)
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Medan (3 Th)
KAHMI Dewan Pakar Presedium Jakarta (10 Th)
LPMI Pusat Jakarta (10 Th)
Yannesa Pusat (8 Th)
Sus Danyon Bandung (1985)
Riwayat jabatan Militer
Danton Akabri darat
Danton KI-B Yon-753 Dam XVII
Danki Secata Dam XVII/Cen
Dan Kiban Yonif-753 Dam XVII
Danki Secaba Dam XVII/Cen
Danki-A Yonif-753 DamXVII/Cen
Pasi UM Dodik XX Dam XVII/Cen
Dan Latsus Dodik XX
Karo Binpers
Danden Banmin Brigif Linud-18
Kasi-2/Ops Brigif Linud-18
Wadan Yonif Brigif Linud-18
Danyonif-303 Brigif-13/Kostrad
Pabadya Binkar Spers Kostrad
Pamen Kostrad (Dik Seskoad)
Pabadya-1/Renev PBN-V Srenad
Dan Brigif-6
Danmen Candra Dimuka Akmil
Kasdivif-1 Kostrad
Dan Kontingen Garuda/Filipina
Kasdam VII/Wirabuana
Pang Divif-2/Kostrad
Kaskostrad
Pati Mabes TNI-AD (Karya)
Koorsahli Kasad
Riwayat jabatan non Militer
Komut PT. Truba (Holding)
Ketum LPMI
Komut PT. Citayam
Ketua Dewan Pembina Yanesa
Komut PT. TME
Tanda jasa yang di anugerahakan kepada Kivlan Zein
Bintang Yudha Dharma Nararya
Bintang Kartika Eka Pakci
Bintang Kartika Eka Pakci
S.L. Kesetiaan VIII Tahun
S.L. Kesetiaan XVI Tahun
S.L. Kesetiaan XXIV Tahun
S.L. Gom IX/Raksaka Dharma
S.L. Santi Dharma
S.L. Seroja
S.L. Dwija Sistha
Filipina Fridentialbath
Okimedal
Outstanding Achievement Medal
Riwayat perjuangan Kivlan Zein
Penegak Kedaulatan NKRI Irian Jaya (1972-1983)
Penegak Kedaulatan NKRI Timor Timur (1985-1988)
Perdamaian Filipina Selatan (1995-1996)
Negosiator Pembebasan Warga Negara Indonesia Dari Penyanderaan Yang Dilakukan oleh Milisi Abu Sayyaf Filipina (2016)



Besok Kembali Datangi KPU dan Bawaslu, Eggi Sudjana: Agendanya Mendeklarasikan Kemenangan Prabowo

Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Eggi Sudjana bersama massa dari GERAK akan kembali menggelar aksi demo di depan gedung Bawaslu dan KPU RI pada hari Jumat (10/5/2019).



Eggi Sudjana bersama massa dari GERAK akan kembali menggelar aksi demo di depan gedung Bawaslu dan KPU RI pada hari Jumat (10/5/2019).
TRIBUNNEWS.COM - Eggi Sudjana bersama massa dari Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (GERAK) diagendakan akan kembali menggelar aksi demo di depan Gedung Bawaslu dan KPU RI, Jumat (10/5/2019).
Agenda yang akan dilakukan Eggi Sudjana dan massa GERAK besok adalah melaporkan kecurangan yang dilalukan oleh capres nomor urut 01 Jokowi-Maruf Amin.
Selain itu, Eggi Sudjana dan massa GERAK juga akan mendeklarasikan kemenangan Prabowo-Sandiaga.
"Insya Allah menurut agenda yang saya tahu akan mendeklarasikan kemenangan Prabowo-Sandi, lalu mempersoalkan kecurangan yang ada," ucapnya kepada awak media, Kamis (9/5/2019).
Menurut rencana, aksi tersebut akan diawali dengan Salat Jumat bersama di Masjid Istiqlal, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
"Besok Insya Allah mulai dari Istiqlal, mudah-mudahan ke dua tempat itu (KPU dan Bawaslu)," ujarnya di Gedung Bawaslu, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.
Eggi pun menyebut, pihaknya telah mengajukan surat izin kepada pihak kepolisian untuk menggelar aksi tersebut.
"Sudah diurus (surat izin kepolisian) sama yang lain, bukan saya. Saya kan hanya lawyer, enggak ngurus begitu," kata Eggi.
Sebelumnya, massa Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (GERAK) yang diinisiasi Eggi Sudjana dan Kivlan Zen berencana menggelar aksi demo di Gedung Bawaslu dan KPU RI.
Namun, aksi mereka dua kali dibubarkan oleh pihak kepolisian lantaran tidak memiliki izin.
"STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) memang tidak dikeluarkan, mereka juga menyadari tidak ada STTP yang kami keluarkan makanya kami sudah koordinasi dengan mereka intinya mereka yang menyampaikan ini bubar dengan tertib," ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Harry Kurniawan di Lapangan Banteng.

Massa yang menggelar aksi demo ini sendiri ingin menuntut penyelenggara Pemilu mendiskualifikasi pasangan calon presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf.
Pasalnya, mereka menuding pasangan petahana tersebut telah melakukan banyak kecurangan dalam Pemilu 2019 ini.
 (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Eggi Sudjana Janji Kembali Gelar Deklarasi Kemenangan Prabowo-Sandi di KPU dan Bawaslu Besok


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Besok Kembali Datangi KPU dan Bawaslu, Eggi Sudjana: Agendanya Mendeklarasikan Kemenangan Prabowo, http://www.tribunnews.com/pilpres-2019/2019/05/09/besok-kembali-datangi-kpu-dan-bawaslu-eggi-sudjana-agendanya-mendeklarasikan-kemenangan-prabowo?page=all.

Editor: Whiesa Daniswara




Pilpres 2019

Otak di Balik Klaim Kemenangan Prabowo-Sandi 62 Persen Terungkap, Sebut Sistemnya Tercanggih

Otak di Balik Klaim Kemenangan Prabowo-Sandi 62 Persen Terungkap, Sebut Sistemnya Tercanggih


TRIBUNNEWS.COM - Polemik klaim kemenangan 62 persen untuk capres cawapres Prabowo Subianto -Sandiaga Uno perlahan akhirnya terungkap.
Tim Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo-Sandiaga mengungkapkan siapa sosok di balik perolehan angka 62 persen tersebut.
Vasco Ruseimy, anggota BPN melalui vlog-nya mewawancarai tokoh yang melakukan penghitungan perolehan suara untuk Prabowo-Sandiaga.
Dalam video yang diunggah di channel Yotube-nya, Macan Idealis, Rabu (8/5/2019), Vasco Ruseimy memperkenalkan sosok bernama Prof Laode.
Vasco menjelaskan bahwa Prof Laode sebagai satu di antara tim pemenangan tim Prabowo-Sandiaga beserta koalisi kubu 02 lainnya.
Selain itu, Prof Laode juga disebut sebagai otak dari penghitungan perolehan suara untuk Prabowo-Sandiaga.
"Biar teman-teman tahu, beliau adalah koordinatornya, otaknya yang mengumpulkan dan mengkolek semua data C1 baik itu dari relawan dan yang lain-lain semua dikumpulkan untuk pemenangan tim Pak Prabowo-Sandi lah intinya dan partai koalisi," jelas Vasco.
Di menit-menit pertama, Vasco Ruseimy langsung menyinggung soal 'setan gundul' serta perolehan angka 62 persen untuk Prabowo-Sandiaga.
Diketahui, istilah 'setan gundul' hangat diperbincangkan lantaran Andi Arief mengatakan bahwa Partai Demokrat ingin menyelamatkan Prabowo.
Andi Arief menyebut 'setan gundul' memberikan informasi perolehan suara yang salah kepada Prabowo.
Untuk itu lantas Vasco meminta tanggapan kepada Prof Laode.
Dengan tegas Prof Laode menyatakan bahwa apa yang disampaikan Prabowo-Sandi adalah data-data valid.
"Setiap apa yang diucapkan oleh Pak Prabowo dan Sandi itu semuanya disuplai dengan data-data yang valid," ujar Prof Laode.
Ia kemudian mengatakan asal data klaim kemenangan Prabowo sebelumnya.
Laode mengungkapkan bahwa pihaknya mengumpulkan data C1 menggunakan sebuah sistem.
Laode menyatakan sistem tersebut menggunakan pesan singkat atau SMS.
"Misalnya, ini yang dipersoalkan data 62 persen dari mana sih sekian jam," jelas Prof Laode.
"Itu buat kami sudah di jauh hari kita sudah buat sistem pakai SMS saja."
"Jadi setiap orang yang telah menusuk (mencoblos) itu ya, kemudian keluar C1-nya, langsung saja di kirim."
"Nah sistem itu dengan cepat sekali," tegasnya.
Menanggapi hal itu, Vasco kembali bertanya kapan data itu didapat.
"Oh pas hari H itu ya prof ya?" tanya Vasco.
"Pas hari, sekian jam, kan (sama) sebetulnya model quick count atau exit poll saja itu sebenarnya" jawab Prof Laode.
Sekali lagi, Laode menegaskan bahwa klaim perolehan suara kemenangan Prabowo-Sandi mulanya melalui sms.
"Tapi kan kita lihat itu, kemudian ketika dikemukakan itu memang seperti itu, yang jumlah 62 persen itu kan sms basisnya," beber Laode.
Lantas Laode menjelaskan langkah selanjutnya dalam mengumpulkan suara pilpres.
"Kemudian baru belakangan segera kita susuli dengan pekerjaan kita minta dari saksi-saksi, kemudian dari relawan satgas, relawan itu kan banyak, kemudian dari emak-emak juga, kemudian dari partai-partai," papar Laode.
"Semua segera mengumpulkan dan kita kumpulkan," imbuhnya.
Dirinya juga menuturkan bahwa hingga kini pihaknya tetap mengumpulkan data C1 tersebut.
"Jangan lupa empat hari setelah 17 April 2019 itu, orang enggak sadar pentingnya C1," tutur Laode.
"Kami sudah sadari itu, kami kumpulin sampai hari ini kita kumpulin terus-menerus dan pengumpulan itu kita sortir juga tentunya," lanjutnya.
"Nah dari situlah datanya lengkap," ungkapnya.
Simak videonya berikut ini :


































Ferdinand Sebut 62 Persen Bukan Survei Kemenangan Prabowo-Sandi

 Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menyebutkan, partainya tidak pernah membuat survei yang menyatakan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menang 62 persen.
Ia mengatakan, dalam survei internal memang muncul angka 62 persen.
Akan tetapi, angka itu merupakan besaran jumlah dukungan kader Partai Demokrat yang saat itu ingin berkoalisi dengan Prabowo-Sandiaga.
"Memang 62 persen kader kami menginginkan koalisi dengan Pak Prabowo dan sisanya menginginkan berkoalisi dengan Pak Jokowi," kata Ferdinand saat ditemui di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).
Ferdinand mengatakan, survei tersebut dilakukan pada Agustus 2018.
Survei dilakukan untuk menentukan sikap politik Partai Demokrat, apakah ingin berkoalisi dengan Prabowo Subianto atau Joko Widodo.
Hasilnya, 62 persen kader Demokrat ingin merapat ke Prabowo.
Hal inilah yang mendasari dukungan Demokrat kepada paslon nomor urut 02 itu.
"Itu faktanya, bukan angka survei seolah-olah Pak Prabowo akan menang 62 persen. Itu harus diluruskan," ujar Ferdinand.
Ferdinand mengatakan, ia telah berkomunikasi dengan Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief yang menyinggung soal " setan gundul " yang memasok kesesatan kemenangan 62 persen.
Julukan "setan gundul" ini merujuk pada pihak yang menyesatkan informasi kepada Prabowo.
Kepada Ferdinand, Andi Arief juga menyebut, sangat tidak mungkin Prabowo-Sandi menang di angka 62 persen.
"Logikanya kalau Pak Prabowo kalah di beberapa provinsi di Jawa, Jogja, Jateng dan Jatim, saya belum tahu pastinya tapi infonya seperti itu, maka akan sangat tidak mungkin Pak Prabowo menang di angka 62 persen," ujar Ferdinand.
"Karena 2009 SBY menang di Jawa saja hanya 60 persen. Menurut Andi Arief logikanya tidak masuk," lanjut dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Penasihat Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hidayat Nur Wahid menanggapi pernyataan Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief terkait klaim kemenangan Prabowo dengan perolehan suara mencapai 62 persen.

Melalui akun Twitter @AndiArief_, Andi mengungkapkan bahwa Partai Demokrat ingin menyelamatkan Prabowo dari kelompok yang menyebut angka kemenangan 62 persen.
Menurut Hidayat, klaim kemenangan sebesar 62 persen justru berasal dari survei internal Partai Demokrat.
"Tentang 62 persen itu juga publik sudah membaca bahwa di internal Demokrat l, survei mereka menyebutkan bahwa Prabowo menang dengan 62 persen. Nah bagaimana itu?" ujar Hidayat saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/5/2019).
"Jadi justru publik mendapatkan bacaan berita beberapa hari lalu bahwa survei internal Demokrat, Prabowo menang 62 persen," ucapnya.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Luruskan Informasi, Demokrat Sebut 62 Persen Bukan Angka Survei Kemenangan Prabowo")


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Otak di Balik Klaim Kemenangan Prabowo-Sandi 62 Persen Terungkap, Sebut Sistemnya Tercanggih, http://www.tribunnews.com/nasional/2019/05/09/otak-di-balik-klaim-kemenangan-prabowo-sandi-62-persen-terungkap-sebut-sistemnya-tercanggih?page=all.

Editor: Sugiyarto



Seknas Prabowo-Sandi Laporkan Komisioner KPU
Gatra.com | 09 May 2019 22:01



Jakarta, Gatra.com - Sekretaris Nasional Prabowo-Sandi melaporkan Ketua KPU beserta anggota komisioner KPU lainnya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Tim Hukum Seknas Prabowo-Sandi, Yupen Hadi meminta evaluasi kinerja KPU sebagai penyelenggara pemilu.
Yupen Hadi, Tim Hukum Seknas Prabowo-Sandi usai melaporkan komisioner KPU ke DKPP di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (9/5). (GATRA/Riana Astuti/re1)
Yupen Hadi mengatakan, pemilu kali ini ugal-ugalan. Fakta utamanya adalah banyaknya petugas KPPS yang meninggal dunia. Per hari ini kabarnya sudah ratusan anggota KPPS yang meninggal.
"Ini kegagalan yang harus dimintakan pertanggungjawaban. Kami melaporkan Ketua KPU dan beberapa anggota komisioner, kurang lebih sekitar lima orang," ujarnya di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (9/5).
Alasan dilaporkannya lima Anggota KPU yakni pembagian tugas pada sistem kerja di KPU sehingga pada tiap bidang memiliki tanggung jawab yang berbeda.
Selain ketua yang diminta pertanggungjawaban, lanjut Yupen, orang-orang yang membidangi juga harus bertanggung jawab. Tidak semua harus ditanggung oleh top manajemen.
Tak hanya itu, Yupen juga menyinggung masalah Situng KPU, keikutsertaan caleg eks koruptor, serta hak pilih penyandang disabilitas mental. Menurutnya, KPU terlalu percaya diri saat membuat beragam terobosan yang kemudian justru menjadi polemik di publik.
"Nah, ini apakah mereka sebetulnya tidak mendengarkan masukan dari publik, atau memang mereka terlalu confident dengan apa yang mereka inginkan. Walaupun kemudian fakta di lapangan tidak sesuai seperti yang diharapkan. Nah kami ingin mengevaluasi itu," tambah Yupen.
Dalam laporannya, Yupen juga membawa sejumlah barang bukti berupa pemberitaan media, video, dan beberapa hal lainnya. Selain itu, Yupen juga melaporkan Kordiv SDM Bawaslu Jakarta Pusat, Roy, karena menyebut ribuan formulir C1 yang ditemukan di Menteng menguntungkan paslon 02.
"Kita sudah laporin Panwaslu Jakarta Pusat yang ngomong kalau itu C1 palsu dan menguntungkan 02. Karena menurut kami itu prajudice, jadi belum ditelusuri dia sudah langsung ngomong kalau ini menguntungkan 02 dan itu palsu, akhirnya orang-orang nuduh seknas curang," katanya.
Mereka yang dilaporkan adalah Ketua KPU Arief Budiman, Komisioner KPU Pramono Ubaid, Wahyu Setiawan, Ilham Saputra, dan Viryan Aziz. Laporan itu telah diterima dengan nomor 01-09/PP.01/2019.
Reporter: Riana Astuti 
Editor: Arif Prasetyo
https://www.gatra.com/detail/news/415092/politic/seknas-prabowosandi-laporkan-komisioner-kpu
Kompas

Demo di Bawaslu, Sikap SBY Disindir Kivlan Zein

 
JAKARTA, Harian Indonesia – Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal (Purnawirawan) Kivlan Zen menyindir mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan politikus Partai Demokrat Andi Arief saat diwawancarai awak media di sela aksi unjuk rasa ratusan orang di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Kamis, 9 Mei 2019.
Sindiran Kivlan terkait cuitan Andi di akun twitternya yang menyebut bahwa ada setan gundul yang memberi informasi sesat Prabowo menang pemilu presiden 62 persen. Sehingga calon presiden nomor urut 02 itu bersujud syukur pada 17 April sore.
“Justru dia yang setan gundul. Andi Arief itu setan gundul, dia yang setan. Masak kita dibilang setan gundul. Orang Demokrat nggak jelas kelaminnya. Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) nggak jelas kelaminnya, dia mau mencopot Prabowo supaya jangan jadi calon presiden dengan gayanya segala macam,” ucap Kivlan.
Dilansir Tempo.co, inisiator pembentukan aliansi Gabungan Elemen Rakyat (Gerak) yang mendemo Bawaslu ini berujar SBY yang juga Ketua Umum Partai Demokrat orang yang licik.
“Saya tahu sifatnya, mereka ini saling bersaing antara Prabowo dan SBY. Dia tak ingin ada jenderal lain yang jadi presiden, dia ingin dirinya sendiri dan dia orangnya licik,” kata Kivlan.
Aksi demo yang dilakukan aliansi Gerak yang melibatkan sekitar 100 orang ini mulai berorasi dan menyampaikan aspirasi di depan kantor Bawaslu sekitar pukul 14.00.
Kehadiran Kivlan Zen dan Eggi Sudjana membuat para demonstran semakin bersorak sorai atas tuntutan mereka kepada Bawaslu dan KPU untuk mendiskualifikasi Jokowi-Ma’ruf dengan alasan penuh kecurangan. (Kiki)















Ini Alasan Eggi Sudjana Kepung KPU dan Bawaslu

 
Eggi Sudjana
JAKARTA, Harian Indonesia —
— Ketua Umum Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana membeberkan alasan akan menggelar aksi di KPU dan Bawaslu pada Kamis (9/5) hari ini. Eggi berujar aksi tersebut guna menuntut KPU dan Bawaslu membongkar kecurangan yang terjadi dalam pelaksanaan Pemilu 2019.
Menurut dia, kecurangan Pemilu 2019 ini sangat kasat mata. Dia menyebut kecurangan itu seperti adanya data yang invalid dan manipulatif. Dia pun meminta KPU untuk membuka log activity untuk mengetahui orang-orang yang melakukan entri data pemilu.
“Satu lagi, tolong sebut, untuk membongkar IT tidak sulit. Ketik saja log activity-nya. Di sana ke luar siapa saja yang entri. Kenapa KPU ga mau buka itu?,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (8/5).
Eggy menyampaikan massa akan lebih dulu berkumpul di Lapangan Banteng sekitar pukul 13.00 WIB. Dari situ, massa akan bergerak secara berbarengan menuju kantor KPU maupun Bawalu.
“Nanti aksi berbarengan, ada yang ke KPU, ada yang ke Bawaslu,” ucap dia.
Untuk jumlah peserta aksi, Eggi mengaku tak menargetkan jumlah tertentu. Ia hanya menyebut siapa yang ingin mengikuti aksi tersebut dipersilakan untuk hadir. Eggi mengungkapkan aksi dilakukan untuk menuntut KPU dan Bawaslu membongkar kecurangan yang terjadi dalam pelaksanaan Pemilu 2019.
“(Tuntutannya) dibongkar kecurangannya, itu yang kami perjuangkan. Kecurangannya itu sudah massif, terstruktur, dan sistematis,” katanya.
Berdasarkan informasi yang beredar, aksi tersebut diketahui turut dihadiri mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayor Jenderal Tentara Nasional Indonesia Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein, hingga Mantan Menteri Dalam Negeri Letjen TNI (Purn) Syarwan Hamid.
Dalam agenda yang diterima CNNIndonesia.com, aksi tersebut mengusung tuntutan penyelenggara pemilu mendiskualifikasi pasangan calon nomor 01 Jokowi-Ma’aruf. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut pihaknya telah menerima surat pemberitahuan atas aksi tersebut.
Kepolisian pun menerjunkan 11 ribu personel untuk mengamankan rencana aksi massa Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (GERAK) di gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kamis (9/5).
“Ya betul (ada aksi unjuk rasa tersebut), kita sudah siapkan 11 ribu personel gabungan,” kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (8/5).
Sementara itu, Kivlan Zen sendiri diketahui telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar, Selasa (7/5). Selain Kivlan, aktivis Lieus Sungkharisma juga dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar ke Bareskrim Polri pada hari yang sama.
Dalam laporan tersebut, keduanya dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107. ***
sumber:https://www.harianindonesia.id/berita-utama/demo-di-bawaslu-sikap-sby-disindir-kivlan-zein.html?fbclid=IwAR0leMHgJIWQV6yMqRMIHExML1eBGLK7yuFazBwglsWghAQ2nHT7ntPKiu8

















KSAD : Informasi yang Diungkap Rizal Ramli Bohong

 
Andika Perkasa
JAKARTA, Harian Indonesia – Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Andika Perkasa mengemukakan‎ apa yang disampaikan mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli (RR) bahwa TNI AD memiliki data hasil pemilu adalah bohong atau hoax. Andika tegaskan TNI AD sama sekali tidak memiliki data hasil pemilu. Hal itu karena masalah pemilu bukan kewenangan TNI, termasuk AD.
“Jadi saya pastikan informasi yang diberikan oleh salah satu tokoh bangsa RR adalah berita bohong. Karena itu berita bohong sebaiknya tidak usah dipakai. Karena memang tidak benar dan malah akan mungkin menimbulkan masalah di kemudian hari,” kata Andika dalam konferensi pers di Markas TNI AD, Jakarta Pusat, Senin (6/5).
Sebelumnya seperti dilansir Beritasatu.com Rizal Ramli (RR) melalui media sosial Twitter menyebut mendapatkan informasi dari anggota TNI AD berpangkal Letnan Kolonel (Letkol) yang menyebutkan TNI punya data hasil pemilu. Data itu menyebutkan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menang pemilu.
“Barusan belanja buah di supermarket. Didatangi ibu-ibu dan bapak yang saya tidak kenal. Ibu-ibu katakan, ‘Pak Ramli harus bicara lebih keras, ini sudah ndak benar! Kemudian datang seorang LetKol AD, ‘Pak ini sudah kebangetan, laporan-laporan Babinsa PS sudah menang. Bahkan di kompleks Paspamres!” tulis Rizal Ramli dalam Twitter-nya pada Minggu (5/5/2019).
Dr. Rizal Ramli
@RamliRizal
Barusan belanja buah di supermaket. Didatangi ibu2 dan bapak yg saya tidak kenal. Ibu2 katakan, “Pak Ramli harus bicara lebih keras, ini sudah ndak benar ! Kemudian datang seorang LetKol AD, “Pak ini sudah kebangetan, laporan2 Babinsa PS sudah menang. Bahkan di komplex Paspamres!

14,2 rb
15.03 – 5 Mei 2019
7.776 orang memperbincangkan tentang ini
‎Andika menjelaskan TNI lewat Babinsa sama sekali tidak memiliki data atau hasil pemilu. Tugas TNI selama Pemilu adalah hanya membantu tugas kepolisian.
“Tugas AD yang dioperasionalkan Mabes TNI itu adalah dalam hal pengamanan. Mulai dari masa kampanye, masa tenang, distribusi logistik dan seterusnya sampai dinyatakan tuntas nanti. Tugas kami pengamanan dan itu pun karena diminta Polri. Tidak benar kalau kami memiliki hasil. Bagaimana kami memiliki hasil, penghitungannya saja masih berlangsung. Apalagi kalao kami dikatakan memiliki data formulis C1, apakah fotonya. Itu tidak benar,” tuturnya.
Dia menegaskan TNI AD tidak akan bereaksi atas ciutan RR tersebut. TNI AD tidak proaktif untuk melaporkan RR ke pihak Kepolisian. Hal itu karena dia yakin ada institusi lain yang paham apa yang disampaikan RR.
Tugas TNI adalah mencari, menemukan dan menyelidiki oknum TNI AD berpangkat kolonel seperti yang disampaikan RR. TNI berkepentingan untuk menemukan agar bisa mengecek dan mengklarifikasi apa yang disampaikan RR.
“Kami TNI AD akan memproses hukum pemberi info bohong kepada salah satu tokoh bangsa tadi. Karena kalau memang benar dia anggota TNI aktif AD maka kewenangan ada di kami untuk memproses. Itu tidak diragukan lagi dan itu sudah akan kami mulai,” tutup Andika. (Tain)

Eggi Sudjana Jadi Tersangka, Ini Komentar Sandiaga, Mahfud MD, hingga Politisi Demokrat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan pengacara Eggi Sudjana sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar.
Status tersangka politikus PAN itu diketahui melalui surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik Unit V Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada pihaknya.

Eggi Sudjana Jadi Tersangka, Ini Komentar Sandiaga, Mahfud MD, hingga Politisi Demokrat
Add caption
Surat tersebut diterima awak media dari kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution. Dalam surat tersebut, Eggi Sudjana dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019) pekan depan.
Kabar ditetapkannya Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus makar ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono."Betul sebagai tersangka," ujar Argo saat dikonfirmasi, Kamis (9/5/2019).
 Tanggapan Sandiaga
Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno mengkritik penetapan Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar karena seruan "people power".
Sandiaga menilai, hal itu merupakan salah satu bentuk kriminalisasi yang menjerat para tokoh pendukung pasangan Prabowo-Sandiaga.
"Ya, satu lagi para pendukung kami (Prabowo-Sandiaga) yang terkriminalisasi," ujar Sandiaga saat ditemui di Universitas Bakrie, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019). Menurut Sandiaga, proses penegakan hukum saat ini cenderung tajam terhadap para pengkritik dan pihak oposisi pemerintah.
Penegakan hukum yang ia anggap berat sebelah juga terjadi pada masa kampanye. Sandiaga mengatakan, jika hal itu terus terjadi, maka masyarakat akan melihat bahwa para pendukung Prabowo-Sandiaga pasti akan terancam tindakan hukum.
"Bagi saya, kalau hukum tegak seadil-adilnya, akan adil dan makmur. Tapi kalau diperlakukan seperti ini, walaupun kita percaya proses hukum berjalan, tapi masyarakat akan bisa menilai dengan sendirinya. Bahwa jika mendukung Prabowo-Sandi pasti akan terancam tindakan hukum," ucap Sandiaga.
"Banyak contoh waktu kampanye yang menghadapi hal yang sama, ini yang sangat kami sayangkan, memprihatinkan," kata mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu.












Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno
Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno (Rizal Bomantama/Tribunnews.com)

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar atas seruan people power.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Eggi akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019).
Undangan pemanggilan Eggi teregister dalam nomor S.Pgl/3781/V/2019/Ditreskrimum. "Betul (dipanggil) sebagai tersangka," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/5/2019).
Adapun Eggi dilaporkan oleh Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac). Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan makar. Laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Eggi telah dimintai keterangan sebagai saksi pada 26 April 2019.
Komentar Politisi Demokrat
Anggota Direktorat Avokasi Hukum, BPN Prabowo-Sandi, Ferdinand Hutahaean menilai pernyataan politisi PAN, Eggi Sudjana bisa dikategorikan makar. Namun dia menilai Eggi cukup mendapat teguran.
"Kalau kita bicara kalimat, kita analisis kalimat Eggi Sudjanamenyatakan mempercepat Prabowo dilantik bahkan sebelum 20 Oktober ya memang bisa disimpulkan bahwa akan ada penggulingan kekuasaan yang sah saat ini yaitu Pak Jokowi," kata Ferdinand, saat dihubungi, Kamis, (9/5/2019).
Meskipun demikian, Ferdinand menilai, terlalu berlebihan bila aparat kepolisian menetapkan tersangka Eggi Sudjana hanya karena orasinya tersebut. Menurutnta pihak kepolisian seharusnya cukup memberi teguran saja.
"Bagi saya sebetulnya ingin bahwa hukum itu tidak semata-mata selalu penindakan, tetapi hukum itu bisa dilakukan dengan cara menegur atau ingatkan bahwa ini ada yang salah mungkin lebih baik seperti itu dari pada harus mengedepankan penindakan," ujarnya.
Ia menyarankan kepada polisi untuk tidak langsung melakukan tindakan hukum terhadap Eggi Sudjana. Menurutnya lebih bijak bila Kepolisian melayangkan teguran terlebih dahulu.
"Lebih bijak kalau yang bersangkutan ditegur atau diingatkan tanpa mengedepankan penindakan," kata dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan politikus PAN, Eggi Sudjana, sebagai tersangka kasus dugaan makar yang dilaporkan oleh Suriyanto ke Bareskrim Polri.
Status tersangka Eggi tersebut diketahui melalui surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik Unit V Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada pihaknya. Surat tersebut diterima awak media dari kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution.
Dalam surat tersebut, Eggi dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019) pekan depan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengkonfirmasi kabar pemeriksaan Eggi Sudjana sebagai tersangka ini.
"Betul sebagai tersangka," ujar Argo saat dikonfirmasi, Kamis (9/5/2019).
Laporan dugaan makar dibuat oleh Supriyanto dari Relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019). Laporan Supriyanto teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Bareskrim Polri melimpahkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu dibuat menyusul adanya video Eggi yang mengajak gerakan 'people power'.
Mahud MD: Polisi pasti punya bukti
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Eggi Sudjana, sebagai tersangka kasus dugaan makar yang dilaporkan oleh Suriyanto ke Bareskrim Polri.
Terkait penetapan status tersangka tersebut, ‎anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD mengaku belum mengetahui penetapan tersangka pada Politisi PAN tersebut.
"Begini, saya tidak tahu apa betul Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka. Tapi kalau memang betul ditetapkan sebagai tersangka, pasti alasannya bukan karena bilang people power, pasti ada alat bukti lain," ucap Mahfud MD‎, Kamis (9/5/2019) di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta.
Mahfud MD yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini ‎menuturkan jika memang Eggi Sudjana menjadi tersangka, dia meyakini Polisi memiliki alat bukti yang kuat.
"Kalau betul (tersangka) polisi itu kan tidak bodoh juga, artinya ada dua alat bukti untuk menyatakan itu. Kalau ‎tersangka makar, sudah ada unsur-unsurnya misalnya pertemuan dimana, yang dibicarakan apa," tambah Mahfud MD.
‎Seperti telah diberitakan sebelumnya, status tersangka Eggi diketahui melalui surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik Unit V Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada pihaknya. Surat tersebut diterima awak media dari kuasa hukumEggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution.(Tribunnews.com/Theresia/Taufik Ismail/Kompas.com)
http://www.tribunnews.com/nasional/2019/05/09/eggi-sudjana-jadi-tersangka-ini-komentar-sandiaga-mahfud-md-hingga-politisi-demokrat?page=all



Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka kasus dugaan makarEggi Sudjana membawa membawa saksi ahli bernama Amirullah Hidayat saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya hari ini. Amirullah mengaku pernah menjadi relawan pendukung Joko Widodo pada Pilpres 2014.

"Menjelang pilpres kami itu mengancam apabila terjadi kecurangan maka akan adapeople power nah itu semua tahu. Pada saat itu Kapolri tahu pada saat dia masih Kapolda Papua waktu Pilpres 2014," ujar Amirullah.

Menurut Amirullah, wacana relawan Jokowi saat itu jelas yakni akan ada gerakanpeople power. Namun, kata Amirullah, saat itu tidak ada satupun relawan yang dipanggil oleh polisi karena menyerukan people power.


"Ada Bang Ferry Mursyidan Baldan, ada saya dan lain sebagainya, ini kenapa 2019 Bang Eggi selaku pengacara BPN diungkap kasus makar people power, padahal waktu people power 2014 kami-kami relawan Jokowi mengatakan kalau Jokowi kalah dicurangi maka people power dan itu kita lakukan sekarang lagi," tutur Amirullah.

"Ini yang kita berharap polisi objektif saja melihat masalah ini karena ini bukanpeople power, bukan makar, kalau makar sudah ditangkap 2014 lalu," imbuhnya.

Eggi diketahui tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 16.36 WIB. Lalu, sekitar pukul 18.00 WIB, Eggi bersama tim kuasa hukumnya sempat berbuka puasa di Kantin Polda Metro Jaya. Baru kemudian pukul 19.30 WIB, Eggi kembali melanjutkan pemeriksaannya.

Saat akan kembali melanjutkan pemeriksaan, penyidik sempat meminta agar tidak seluruh pengacara Eggi masuk ke dalam ruangan pemeriksaan. Hal itu karena jumlah pengacara Eggi banyak.

Namun, akhirnya penyidik memperbolehkan seluruh kuasa hukum Eggi masuk untuk menemani Eggi.

Saat ini, Eggi bersama tim kuasa hukumnya kembali melanjutkan pemeriksaan atas kasus dugaan makar yang menjeratnya.

Polisi menetapkan Eggi Sudjana tersangka kasus kejahatan terhadap keamanan negara atau makar. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan penetapan Eggi sebagai tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Selain itu, penetapan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang terdiri dari keterangan saksi, video hingga pemberitaan di media online.

"Penetapan tersangka itu berdasarkan bukti permulaan yakni pemeriksaan enam saksi, empat keterangan ahli, petunjuk barang bukti seperti video, dan pemberitaan di media online," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/5).

Di sisi lain, Eggi mengaku keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka tersebut. Ia menuding polisi telah melakukan pengembangan sendiri atas laporan terhadap dirinya yang dilayangkan pelapor bernama Suriyanto.

Lewat kuasa hukumnya, Eggi juga telah resmi mengajukan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus dugaan makar tersebut.

sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190513204637-12-394558/kasus-dugaan-makar-eggi-bawa-saksi-eks-relawan-jokowi


Tak Mau Ditahan, Eggi Sudjana Minta Jokowi Intervensi Polri
Aktivis Egi Sudjana menilai Polri tidak profesional jika menahan dirinya dalam kasus dugaan makar. (CNN Indonesia/Andry Novelino)



Tak Mau Ditahan, Eggi Sudjana Minta Jokowi Intervensi Polri

CNN Indonesia | Senin, 13/05/2019 22:43 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana meminta Presiden Joko Widodo memberikan keadilan atas kasus yang menjeratnya. Eggi saat ini berstatus tersangka kasus dugaan makar
Eggi berkata jika dirinya ditahan usai pemeriksaan hari ini maka polisi telah melakukan kriminalisasi. Presiden Jokowi disebutnya bisa mencegah dirinya ditahan.

"Kalau ditahan ini kriminalisasi terjadi, Polri tidak promoter (profesional, modern, dan terpercaya) dan Jokowi bisa perintahkan ke Kapolri untuk tidak ditahan kalau dia berdemokrasi yang bener," kata Eggi di Polda Metro Jaya, Senin (13/5).


Eggi menolak anggapan bahwa presiden tidak boleh melakukan intervensi terhadap proses hukum. Presiden, menurut Eggi, boleh mengintervensi karena menjabat sebagai pemimpin negara.

"Jadi jangan lagi pakai alasan wah itu tidak boleh intervensi, Anda jangan lupa pemimpin di negeri ini, Anda itu pimpinan Kapolri, TNI dan semua angkatan perang, Anda panglimanya jadi bisa diperintah. Itu adalah instruksi," tuturnya.

Polisi telah menetapkan Eggi Sudjana tersangka kasus kejahatan terhadap keamanan negara atau makar. 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan status Eggi sebagai tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Selain itu, penetapan tersangka juga berdasarkan bukti permulaan yang terdiri dari keterangan saksi, video hingga pemberitaan di media online.

"Penetapan tersangka itu berdasarkan bukti permulaan yakni pemeriksaan enam saksi, empat keterangan ahli, petunjuk barang bukti seperti video, dan pemberitaan di media online," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/5) pekan lalu.

Eggi merepons status tersangka itu dengan menyebut bahwa polisi telah melakukan pengembangan sendiri atas laporan terhadap dirinya yang dilayangkan oleh pelapor bernama Suriyanto.

Lewat kuasa hukumnya, Eggi juga telah resmi mengajukan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus dugaan makar tersebut.

Kasus yang menjerat Eggi itu bermula dari laporan terkait pernyataannya soalpeople power. Eggi mengatakan itu saat berorasi di depan rumah capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta selatan.

Kala itu, dari video yang viral, Eggi berorasi, "Saya dengar tadi insyaallah setelah jam 7 atau jam 8 akan diumumkan resmi apakah betul ada kecurangan yang serius maka analisis yang telah dilakukan oleh pemimpin kita juga yaitu bapak Amien Rais maka people power mesti dilakukan. Setuju? Berani? Berani?"

"Kalau people power itu terjadi kita tidak perlu lagi mengikuti konteks tahapan-tahapan karena ini sudah kedaulatan rakyat, bahkan ini mungkin cara dari Allah mempercepat Prabowo dilantik. Tidak harus menunggu 20 Oktober. Inilah kekuatanpeople power, insyaallah," demikian cuplikan penggalan video pernyataan Eggi di depan rumah Prabowo yang viral. (dis/wis)


JAKARTA, harianindonesia.id – Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Kivlan Zein dicekal keluar negeri, pencekalan tersebut terjadi pada saat Kivlan akan berangkat menuju Brunei Darussalam, Jumat



(10/05/2019)
Pencekalan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono
Sementara itu, selain dicekal, Kivlan juga mendapat Surat panggilan oleh kepolisian untuk pemeriksaan atas tuduhan makar.
Sebelumnya, Kivlan Zen dilaporkan ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5/2019) malam. Kivlan dilaporkan oleh pelapor bernama Jalaludin.
Warga Serang, Banten tersebut melaporkan Kivlan atas tuduhan menyebarkan berita bohong atau hoaks dan menggerakkan makar terhadap pemerintah. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan jika pihak sudah memberikan surat pemanggilan
Asep menuturkan, penyerahan surat pemanggilan atas tuduhan diberikan oleh personel Bareskrim Polri di Bandara Soekarno-Hatta saat Kivlan Zein hendak terbang ke Batam. Asep membenarkan jika Kivlan pun sudah dicekal ke luar negeri.
“Dicegah keluar negeri. Beliau mau ke Brunei lewat Batam, sudah melalui imigrasi, sudah disampaikan,” tutur dia.
Kivlan dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar.(DH)
sumber: https://www.harianindonesia.id/berita-utama/kivlan-zein-dicekal-keluar-negeri.html

Kuasa Hukum: Kivlan Zen Diikuti Seperti Teroris


CNN Indonesia | Sabtu, 11/05/2019 14:08 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara Kivlan Zen, Pitra Romadoni, menyebut kliennyadiburu seperti teroris saat berada di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.

Pitra mengklaim ada pihak kepolisian yang membuntuti Kivlan sejak dari Jakarta. Lalu Kivlan difoto dan dikejar-kejar oleh orang itu.
Kuasa Hukum: Kivlan Zen Diikuti Seperti Teroris

"Kita sangat menyayangkan dan saya curiga orang-orang yang telah memantau atau mengikuti dia sehingga mereka tahu keberadaan Kivlan Zen di bandara," kata Pitra saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (11/5).


"Kivlan Zen ada di bandara, tiba-tiba ada kepolisian. Ini seperti teroris saja klien saya dibuat," katanya lagi.

Dia menyebut hingga saat ini kediaman Kivlan di Batam diduga masih diintai pihak kepolisian.

Menurutnya, Kivlan pergi ke Batam untuk bertemu istri dan sanak saudaranya. Pitra juga membantah ada penangkapan Kivlan oleh kepolisian.

"Yang benar Kivlan Zen berangkat ke Batam untuk bertemu dengan saudara-saudaranya. Hari ini dia bersama cucu-cucunya dan anaknya," tutur dia.

Sebelumnya, kepolisian mencegat Kivlan Zen yang hendak terbang ke luar negeri pada Jumat (10/5) malam. Kivlan dicegah bepergian karena kasus dugaan makar.

Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Komisaris Besar Asep Adi Saputra menyebut pihaknya telah mengeluarkan surat cegah. 

"Betul, dicegah keluar negeri. Beliau (Kivlan) mau ke Brunei lewat Batam," ucap Adi dalam keterangannya. (dhf/asa
sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190511135411-32-393976/kuasa-hukum-kivlan-zen-diikuti-seperti-teroris


Bimo Wiwoho
Wartawan yang juga penyuka sejarah

Prabowo, 'People Power' dan Makar

Bimo Wiwoho, CNN Indonesia | Sabtu, 11/05/2019 17:35 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Notifikasi pesan berantai belasan grup WhatsApp pendukung akar rumput Prabowo Subianto - Sandiaga Uno tidak henti berbunyi pada pekan ini. Sejumlah anggota di dalamnya masih aktif mendiskusikan topik terhangat.

Prabowo, 'People Power' dan Makar
Prabowo Subianto dalam acara Kampanye Akbar. (Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika)

Mulai dari kesalahan input data Situng KPU, kematian ratusan anggota KPPS, hingga perkembangan perolehan suara.

Topik lain yang dibicarakan mereka adalah rencana 'people power'. Konten berisi ajakan untuk turun ke jalan pun begitu masif disebar ke grup-grup WhatsApp. Tidak diketahui pasti siapa pembuat pertama pesan tersebut.

"Jangan pernah samakan aksi kami sekarang ini dengan semua aksi-aksi damai sebelumnya, karena kami siap korbankan jiwa raga bahkan nyawa," demikian salah satu penggalan pesan tersebut.

Rencana 'people power' sendiri pertama kali digaungkan politikus gaek Amien Rais. Dia mengatakan jika Prabowo kalah, pihaknya tidak akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi- namun gerakan sosial bakal jadi jalan yang ditempuh.

Mengapa Prabowo cs ingin melakukan itu? Bisa jadi karena calon presiden 02 itu tak lagi memiliki daya politik besar untuk mengejar impian terbesarnya.

Saya kira, teori Ketegangan Sosial milik Neil Smelser bisa digunakan untuk membedah apa yang sebenarnya dipikirkan kubu Prabowo dan 'gerakan sosial'.

Ada enam tahapan yang harus dilalui menurut Smelser. Tahapan itu antara lain kekondusifan struktural, ketegangan struktural, penciptaan keyakinan, faktor pemicu, mobilisasi aksi, hingga kontrol sosial.

Aksi 212 pada Desember 2018. (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Tahapan pertama adalah kondisi yang dapat menimbulkan suatu perilaku kolektif, misalnya Prabowo yang meyakini bahwa dirinya memenangkan Pilpres kali ini.

Narasi lainnya juga adalah soal kecurangan yang dapat menghalangi kemenangan pasangan 02 tersebut.

"Kami punya keyakinan Insya Allah yang mengalahkan Pak Prabowo hanya kecurangan," tutur juru bicara Badan Pemenangan Nasional Andre Rosiade di Hotel Century Park, pada akhir Maret lalu.

Saya kira, petikan kalimat itu minimal dapat meningkatkan keyakinan pendukung fanatik Prabowo yang jumlahnya tidak sedikit.

Tahapan kedua, adalah ketegangan struktural.

Dalam hal ini, Prabowo dan timses berupaya menampilkan suatu kondisi yang diduga tidak adil secara terus - menerus. Hal itu bertujuan agar pendukungnya yakin ada suatu kecurangan atau ketidakadilan, sehingga pilpres tidak berjalan sesuai harapan.

Caranya, Timses rajin mengumumkan fakta-fakta kejanggalan baik sebelum Pilpres maupun sesudahnya.

Contohnya adalah kasus jelang pemungutan suara, ketika eks Kapolsek Pasirwangi Kabupaten Garut, Jawa Barat, AKP Sulman Aziz mengaku diperintahkan untuk menggalang dukungan warga untuk memilih Jokowi - Ma'ruf.

Saya memperhatikan berita itu disebarluaskan di media sosial. Plus, ada pernyataan yang dapat memupuk keyakinan bahwa aparat saat ini sudah tidak netral.

Selain itu, ada pula soal dugaan kesalahan input data C1 ke Sistem Informasi Penghitungan (Situng) KPU-yang dianggap sebagai kecurangan.

Tahapan selanjutnya, masih menurut Smelser, adalah menciptakan asumsi kolektif. Wacana yang terus digaungkan adalah aparat dan penyelenggara pemilu tidak netral, serta lawan berlaku curang-memunculkan ketegangan di tingkat bawah.

Ilustrasi C1 bermasalah. (Foto: ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Gerakan Sosial

Saya kira, apa yang dilakukan Prabowo dan kelompoknya bisa dibilang sesuai dengan konsep framing yang diutarakan R.D. Benford & D.A. Snow dalam Framing Process and Social Movements: an Overview and Assessment (2000).

Ada tiga peran 'framing' dalam proses menciptakan gerakan sosial.

Pertama adalah diagnostic framing, atau menentukan siapa yang mesti disalahkan. Salah satu model diagnosis masalah yang mujarab adalah menggunakan kata 'ketidakadilan'. Namun kubu Prabowo menggunakan diksi 'kecurangan'.

Mereka menerbitkan isu bahwa masalah dalam pilpres kali ini adalah kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, masif, dan brutal. Hal ini dilontarkan pertama kali ditegaskan Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak.

Kemudian sumber masalah yang didiagnosa adalah paslon 01, selaku petahana yang mampu 'mengendalikan' aparat. Sedangkan pihak lain yang juga dituding sebagai sumber masalah adalah penyelenggara Pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kedua, prognostic framing atau menyampaikan strategi dan tindakan alternatif yang mesti dilakukan. Kubu Prabowo menyodorkan kepada pendukungnya sekaligus berencana melakukan 'people power'.

Demo soal kecurangan. (Foto: CNN Indonesia/Bintoro Agung Sugiharto)

Namun, rencana itu tampaknya tidak akan dilakukan andai Bawaslu mendiskualifikasi Jokowi - Ma'ruf sebagai pesert Pilpres 2019. Pembingkaian informasi perlunya KPU maupun Bawaslu mendiskualifikasi lawan Prabowo itu diorbitkan oleh Ijtima Ulama III, forum yang diisi oleh sejumlah ulama pendukung calon presiden 02 itu.

Ketiga, motivational framing atau mendorong banyak orang untuk bergerak bersama. Dan wacana itu pun tidak lagi berkutat di tingkat elit, tetapi sudah menjamah akar rumput.

Ini macam pesan melalui WhatsApp yang sudah banyak beredar untuk turun ke jalan.


Namun saya kira, ada tahapan keempat dari teori nilai tambah Smelser yang belum dilakukan oleh kubu Prabowo-peristiwa yang memantik gerakan massa. Momen penghitungan akhir KPU pada 22 Mei kelak, barangkali dapat memicu hal tersebut.

Saya memperkirakan mobilisasi massa terjadi-seperti yang disampaikan oleh Smelser-walaupun tak diketahui seberapa besar.

Namun, Smelser juga menyatakan ada tahapan kontrol sosial guna menghadapi gerakan massa tersebut. Yang tampak, saya kira, ancaman yang mencuat terhadap sumber daya yang dianggap dapat melakukan mobilisasi massa.

Contohnya, ketika Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan bakal menggunakan pasal makar terhadap pihak yang memulai 'people power'.

Menkopolhukam Wiranto pun udah menunjukkan gelagat serupa. Dia mengatakan kementerian itu membentuk tim hukum nasional untuk merespons ucapan dan tindakan tokoh yang bernuansa provokatif.

Mungkin, semua orang harap-harap cemas apa yang bakal terjadi pada 22 Mei mendatang. Namun yang jelas, notifikasi pesan berantai WhatsApp terus berdenting hingga kini.

"Insya Allah syahid bagi kami membela Al Haq dan membela Islam yang selama ini kalian intimidasi dan dzolimi. Urat takut kami sudah tiada, darah pun siap kami korbankan.
"



Ini Alasan Polri Minta Status Cekal 

Kivlan Zen Dicabut



 IHSANUDDIN Kompas.com - 11/05/2019, 20:17 WIB

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Alasan Polri Minta Status Cekal Kivlan Zen Dicabut", https://nasional.kompas.com/read/2019/05/11/20170321/ini-alasan-polri-minta-status-cekal-kivlan-zen-dicabut
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Krisiandi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal membenarkan bahwa kepolisian meminta status pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayjen (Purn)  Kivlan Zen, dicabut. 

Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zein (tengah) menghadiri unjuk rasa menuntut diusutnya dugaan kecurangan Pemilu 2019 di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (9/5/2019). Polisi membubarkan unjuk rasa  tersebut karena tidak memiliki surat tanda terima pemberitahuan unjuk rasa. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra./hp.
Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zein (tengah) menghadiri unjuk rasa menuntut diusutnya dugaan kecurangan Pemilu 2019 di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (9/5/2019). Polisi membubarkan unjuk rasa tersebut karena tidak memiliki surat tanda terima pemberitahuan unjuk rasa. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra./hp.(ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)
Editor : Krisiandi


Kepolisian mengirim permohonan pencabutan pencekalan lewat surat bernomor B/ 3248 a -RES 1.1.2/V/2019/BARESKRIM. Surat itu ditandatangani Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Agus Nugroho atas nama Kepala Bareskrim pada 11 Mei. Menurut polisi, surat permintaan tersebut dilayangkan setelah ada kepastian bahwa Kivlan akan kooperatif. Baca juga: Surat Pencegahan terhadap Kivlan Zen Dicabut "Penyidik mendapat info bhw Pak KZ akan koperatif hadir memenuhi panggilan penyidik. Oleh karena itu penyidik memandang tidak perlu melakukan pencekalan lagi," kata Iqbal dalam pesan singkat kepada wartawan, Sabtu (11/5/2019) malam. Sebelumnya, Kivlan Zen dicegah bepergian ke luar negeri Jumat (10/5/2019) kemarin karena diduga telah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong dan makar. Laporan terhadap Kivlan dilakukan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin tertanggal 7 Mei 2019. Namun, Direktorat Imigrasi mencabut status Kivlan Zen pada Sabtu (11/5/2019) dini hari. Baca juga: Ditjen Imigrasi: Pencabutan Cegah Kivlan Zen atas Permintaan Kepolisian "Tadi pagi jam 03.00 WIB pagi dikeluarkan, surat cekalnya dicabut. Sudah diterima oleh imigrasi dan dicabut," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Sam Fernando saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu malam. Menurut Sam, pencabutan pencekalan terhadap Kivlan Zen ini juga atas permintaan pihak kepolisian. Namun, ia enggan menjelaskan alasan pencabutan. "Kami hanya meneruskan permintaan kepolisian yang dilayangkan lewat surat resmi," kata Sam. PenulisIhsanuddin EditorKrisiandi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Alasan Polri Minta Status Cekal Kivlan Zen Dicabut", https://nasional.kompas.com/read/2019/05/11/20170321/ini-alasan-polri-minta-status-cekal-kivlan-zen-dicabut
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Krisiandi










Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zein (tengah) menghadiri unjuk rasa menuntut diusutnya dugaan kecurangan Pemilu 2019 di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (9/5/2019). Polisi membubarkan unjuk rasa tersebut karena tidak memiliki surat tanda terima pemberitahuan unjuk rasa.Hak atas fotoANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA./HP
Image captionMantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zein (tengah) menghadiri unjuk rasa menuntut diusutnya tuduhan kecurangan.

Dirjen Imigrasi telah mencabut surat pencegahan Kivlan Zein ke luar negeri sesuai dengan permintaan pihak Kepolisian Republik Indonesia (11/05).
Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Sam Fernando mengonfirmasi hal tersebut.
"Kalau pertimbangannya silakan langsung ke penyidiknya saja," kata Sam dalam pesan tertulisnya.
Surat kepolisian permohonan pencabutan status pencegahan Kivlan Zein yang diterima BBC Indonesia tidak mencantumkan pertimbangan pencabutan tersebut.
Hingga saat ini pihak kepolisian juga belum memberi pernyataan resmi terkait hal ini.
Sementara, pengacara Kivlan, Pitra Romadoni, mengatakan memang sudah semestinya surat pencegahan itu dicabut.
"Jangan asal mencekal orang yg belum tentu bersalah," ujarnya.
Meski surat pencegahannya dicabut, kata Pitra, Kivlan belum berniat pergi ke luar negeri karena ia ingin mengklarifikasi kasus yang membelitnya.
Sebelumnya, Kivlan yang menginisiasi unjuk rasa dengan tudingan kecurangan pemilu diduga menyebarkan "hoaks dan atau makar" dan dicegah ke luar negeri selama enam bulan".
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu disebutkan "diduga telah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) dan atau makar," demikan tertulis dalam surat Mabes Polri yang dilihat BBC News Indonesia (10/05).






Polisi berdialog dengan salah satu pengunjuk rasa menuntut diusutnya dugaan kecurangan Pemilu 2019 di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (9/5/2019).Hak atas fotoANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA/HP
Image captionPolisi berdialog dengan salah satu pengunjuk rasa menuntut diusutnya dugaan kecurangan Pemilu 2019 di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Pada Kamis (09/05) aksi unjuk rasa yang diinisiasi Kivlan Zein dan Eggi Sudjana di di depan gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat untuk menuntut agar pasangan Jokowi-Ma'ruf didiskualifikasi sebagai capres-cawapres dibubarkan polisi.
Polisi menyatakan bahwa massa belum mengantongi izin untuk menggelar kegiatan tersebut.
"Ini satu contoh tragedi demokrasi di negeri yang mengklaim sebagai negara demokrasi," ungkap Eggi, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar, kepada wartawan Kamis siang (09/05).
"Faktanya hari ini kami tidak boleh (unjuk rasa)."






Kelompok yang menamakan diri Generasi Anak Bangsa menggelar aksi dukungan bagi KPU, Kamis (9/5) sore, di seberang gedung KPU pusat, Jakarta Pusat. Mereka menggunakan jargon "Save KPU" untuk menunjukkan solidaritas mereka terhadap lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Image captionKelompok yang menamakan diri Generasi Anak Bangsa menggelar aksi dukungan bagi KPU, Kamis (9/5) sore, di seberang gedung KPU pusat, Jakarta Pusat. Mereka menggunakan jargon "Save KPU" untuk menunjukkan solidaritas mereka terhadap lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

Sementara di sekitar gedung KPU pusat, pada Kamis (09/05) pasukan pengamanan disiagakan sejak pagi untuk mengantisipasi unjuk rasa tersebut.
Namun, hingga beranjak sore, tak ada satu pun peserta demo dari kubu Kivlan dan Eggi yang muncul.
Sebaliknya, yang justru hadir sekitar 40 orang dengan spanduk bertuliskan "Save KPU" ("Selamatkan KPU") di seberang gedung yang menjadi pusat penghitungan dan rekapitulasi suara Pemilu Serentak 2019 itu.
"Kami melihat beberapa bentuk protes untuk KPU tidak netral. Di sini kami mendukung bahwa KPU sudah bekerja dengan profesional," tutur Diah Warih Anjari, ketua umum Generasi Anak Bangsa, gerakan yang diklaim berasal dari berbagai lapisan masyarakat yang muncul sebagai bentuk dukungan bagi KPU.
"Tidak ada di sini (pendukung paslon), kita netral sebagai bagian masyarakat," aku Diah.
Tuduhan pemilu curang
Di tengah kasus hukum yang tengah dihadapi keduanya setelah dalam 24 jam terakhir mereka ditetapkan sebagai tersangka untuk dugaan kasus makar, mantan kepala staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Kivlan Zein dan politikus PAN Eggi Sudjana tetap turun ke jalan untuk berunjuk rasa di depan gedung Bawaslu, Kamis (9/5) siang.
Keduanya kompak menuduh telah terjadi kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2019.
"Sekarang kita mengatakan mau mengadu kepada Bawaslu bahwa terjadi kecurangan di tingkat KPU sama PPS, kemudian kita mau mengadu pelaksanaan pemerintahan tidak benar dan tidak adil," ujar Kivlan di hadapan wartawan saat berdemo di depan gedung Bawaslu.
Kivlan menuduh Jokowi melakukan kecurangan dalam pemilu, namun tidak kunjung diusut.
"Kalau kita yang kena tidak berbuat dan tidak mendukung, kita ditangkap. Tapi kalau mereka, termasuk Jokowi, melanggar hukum dibiarkan. Dia bagi-bagi sembako, bagi-bagi duit melanggar didiamkan saja," ujarnya.
Massa sebanyak sekitar 100 orang berunjuk rasa di depan gedung Bawaslu selama beberapa menit sebelum akhirnya dibubarkan karena tidak mengantongi izin polisi untuk menggelar aksi.






Sejumlah polisi berjaga saat unjuk rasa menuntut diusutnya dugaan kecurangan Pemilu 2019 berlangsung di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (9/5/2019).Hak atas fotoANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA/HP
Image captionSejumlah polisi berjaga saat unjuk rasa menuntut diusutnya dugaan kecurangan Pemilu 2019 berlangsung di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Di antara massa tersebut, juga terdapat sosok mantan kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) era presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono, Jumhur Hidayat.
Jumhur, yang kini juga anggota Gerakan Nasional Selamatkan Demokrasi, menilai pelaksanaan pemilu kali ini cacat.
"Kita ke sini bukan untuk soal kecurangan pemilu, tapi pemilu ini curang," ujarnya kepada wartawan di depan gedung Bawaslu.
"Karena itu, kita ingin meminta Bawaslu dan DKPP menyatakan secara nasional bahwa pemilu ini curang."
Ia menilai bahwa bukti-bukti kecurangan tersebut tak usah lagi diperlihatkan kepada khalayak. Klaimnya, sudah banyak bukti kecurangan yang dikantongi.






Capres nomor urut 01 Joko Widodo (kiri) dan Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto (kanan) berjabat tangan seusai mengikuti debat capres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2).Hak atas fotoANTARA
Image captionCapres nomor urut 01 Joko Widodo (kiri) dan Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto (kanan) berjabat tangan seusai mengikuti debat capres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2).

"Ini bukan lagi soal Jokowi dan Prabowo, tapi ini soal demokrasi yang sedang dibajak oleh mereka, tirani yang ingin menguasai Indonesia," ungkapnya.
Jumhur sendiri, pada tahun 2014, mendirikan Aliansi Rakyat Merdeka (ARM) dan mendukung pemenangan PDIP dan pencalonan Jokowi Widodo sebagai capres. Pada pilpres 2019, Jumhur yang kecewa terhadap kepemimpinan Jokowi, berbalik mendukung sang rival, Prabowo Subianto.
Menurut badan pengawas pemilu, Bawaslu, mereka sejauh ini menerima lebih dari 7200 temuan dan laporan baik dari kubu Jokowi ataupun Prabowo.
Prabowo telah mengklaim kemenangan tiga kali sejak 17 April lalu namun belum menunjukkan data terkait klaim itu.

Gerakan "Save KPU"

Jalanan di depan gedung Komisi Pemilihan Umum di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, sudah dipagari kawat berduri sejak Kamis (9/5) pagi.
Ratusan personal polisi dan TNI dikerahkan untuk mengantisipasi aksi unjuk rasa yang rencananya akan dilakukan massa galangan Kivlan Zein dan Eggi Sudjana.






Sejumlah massa yang menamakan diri Generasi Anak Bangsa membawa sejumlah spanduk dan poster berisi dukungan bagi KPU.
Image captionSejumlah massa yang menamakan diri Generasi Anak Bangsa membawa sejumlah spanduk dan poster berisi dukungan bagi KPU.

Namun hingga sore, massa yang dimaksud tak menampakkan batang hidungnya. Alih-alih, massa yang lain mulai berkumpul - lengkap dengan sebuah mobil komando - di seberang gedung KPU: mereka datang untuk menggelar aksi dukungan terhadap KPU dengan jargon "Save KPU".
"(Ini bentuk) dukungan moril untuk Bawaslu dan KPU bahwa tidak harus takut dirongrong, karena di sini rakyat bersama Bawaslu dan KPU," papar ketua umum Generasi Anak Bangsa, Diah Warih Anjari, yang menginisiasi aksi tersebut.
Sejumlah pria berpakaian khas timur tengah pun menyenandungkan doa berbahasa Arab dari atas mobil komando. Diah mengaku, gerakan yang ia galang itu tidak disokong pihak mana pun.
"Kita netral sebagai bagian masyarakat, karena kita cinta NKRI."






Diah Warih Anjari, ketua umum Generasi Anak Bangsa
Image captionDiah Warih Anjari, ketua umum Generasi Anak Bangsa

Aksi yang dihadiri tidak lebih dari 40 orang itu hanya berlangsung kurang dari sepuluh menit sebelum akhirnya dibubarkan oleh polisi.
Sebelum meninggalkan lokasi, Diah mengatakan bahwa "sebagai warga negara yang baik, sebagai bagian dari Generasi Anak Bangsa, menolak deligitimasi (KPU) karena itu bertentangan dengan kami."
Sebelumnya, sejumlah pihak menuduh terjadinya berbagai kecurangan dalam pemilu serentak 2019.
Salah satunya adalah kelompok Ijtima Ulama 3 yang memberikan rekomendasi kepada Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, untuk melaporkan klaim berbagai kecurangan dan kejahatan pemilu yang disebut dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Hingga kini, Komisi Pemilihan Umum masih melakukan penghitungan dan rekapitulasi suara secara berjenjang.
sumber: https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-48216196


Pendukung Prabowo-Sandi Dipolisikan

Sabtu 11 Mei 2019 00:03 WIB

Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Ali Mansur
Satu per satu, barisan tokoh relawan dan pendukung capres/cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno dilaporkan ke kepolisian. Mereka dituduh melakukan beragam dugaan tindak pidana. Mulai dari penggelepan, dan penipuan, serta pencucian uang, sampai disangka makar, pencemaran nama baik, juga penyebaran kabar bohong. Para pelapor, diketahui terafiliasi dengan para pendukung dan relawan capres/cawapres pejawat Joko Widodo (Jokowi)-KH Maruf Amin.

Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera, penetapan tersangka para tokoh yang mendukung atau tergabung dalam Koalisi 01 tersebut sangat menyedihkan. Sebab, saat ini tensi politik akibat Pilpres 2019 masih belum turun.
"Sebaliknya kasus-kasus qoute yang ada nuansa politiknya kita pertimbangkan karena kondisi sosiologis masyarakat sekarang belum kondusif," ujar Mardani saat ditemui di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jakarta Selatan, Jumat (10/9)
Mardani melanjutkan, bagi dirinya, hukum perlu juga memperhatikan kondisi sosiologis masyarakat saat ini. Akibat penetapan kasus ini, tidak menutup kemungkinan akan terjadi kebisingan politik antar kedua kubu.
"Tentu ini menyedihkan ketika tensi politik belum turun kasus-kasus ini dimunculkan," tambahnya.
Oleh karena itu, anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu menyarankan agar pihak kepolisian mempertimbangkan kondisi tensi politik saat ini. Sehingga, pihak kepolisian juga tidak semerta-merta mengambil dari pandangan hukum saja. Apalagi hukum sendiri menginginkan agar suasana tetap kondusif pascapilpres.
Berikut daftar para tokoh pendukung Koalisi 02 yang dilaporkan ke polisi:
1. Eggi Sudjana
Aktivis dan pegiat hukum 59 tahun itu, salah satu pendukung loyal paslon Prabowo-Sandiaga. Ia pernah menjadi pengacara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang juga menyerukan dukungan terhadap capres/cawapres nomor urut 02 dalam Pilpres 2019. Pada Jumat (19/4), dua orang melaporkan Eggi.
Laporan datang dari politikus dan caleg PDI Perjuangan Dewi Ambarawati. PDI Perjuangan partai utama pendukung Jokowi-Maruf. Dewi melaporkan Eggi ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Dewi menilai Eggi provokator. Penyeru masyarakat untuk melakukan people power saat berorasi tentang kecurangan Pemilu 2019 di markas Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02.
Laporan kedua, datang dari seorang bernama Supriyanto yang mengaku sebagai relawan Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac). Kalau  Dewi melaporkan Eggi ke Polda Metro Jakarta, Supriyanto memidanakan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu ke Bareskrim Mabes Polri. Tuduhannya sama, makar. Polri melimpahkan laporan di Bareskrim ke Polda Metro Jaya.
Hampir sebulan pelaporan, Kamis (9/5), Polda Metro Jaya menetapkan Eggi sebagai tersangka. Kepolisian menyangka Eggi melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, alias makar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, pada Kamis (9/5) menerangkan, Eggi dijerat Pasal 107 dan atau Pasal 110  juncto Pasal 87 KUH Pidana, dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Pekan depan (Senin 13/5) yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (9/5). Eggi terancam hukuman belasan tahun penjara jika tuduhan-tuduhan tersebut, terbukti di pengadilan.
2. Ustaz Bachtiar Nasir
Pendukung Prabowo-Sandiaga lainnya, yakni Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) juga ditetapkan sebagai tersangka. Berbeda dengan Eggi yang dituduh makar. UBN dituduh melakukan penggelapan, dan pencucian uang (TPPU).
Tak ada yang melaporkan UBN dalam dugaan pidana kali ini. Melainkan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri yang inisiatif membongkar penyelidikan.
Berawal pada 2017, Ditipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan atas dugaan penggelepan dana masyarakat yang mengendap di Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) di perbanksan syariah sebesar Rp 3,8 miliar. Yayasan tersebut dipimpin oleh UBN.
Penyidik mencurigai sebagian dana tersebut digunakan UBN untuk kepentingan pribadi. Penyidik bahkan mencurigai dana tersebut sebagai wadah pencucian uang untuk kebutuhan yang ilegal.
UBN pernah mengklarifikasi kasus tersebut. Ia mengatakan, dana yang terkumpul dari masyrakat dalam rekening YKUS sebagian digunakan untuk mendanai aksi massa Bela Islam, pada 2016 lalu.
UBN pernah didaulat sebagai Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI). Gerakan tersebut, sebagai reaksi umat Islam atas penistaan dan pelecahan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.
Gerakan itu menghadirkan gelombang demonstrasi damai terbesar dalam sejarah Indonesia, yang terkenal dengan massa aksi 411 dan 212. Selain untuk mendanai aksi tersebut, UBN menerangkan sebagian lainnya digunakan untuk membantu korban bencana gempa di Pidie, Aceh, dan banjir di Nusa Tenggara Barat (NTB). Tetapi penyelidikan berjalan, kepolisian tetap mengusut dugaan pidana dalam penggunaan uang sumbangan masyarakat tersebut.
Akan tetapi, kasus itu sempat menguap. Tiga tahun tanpa kelanjutan, pada Mei 2019, Ditipeksus Bareskrim Polri mengeluarkan surat pemeriksaan terhadap UBN.
Dalam surat bertanggal 3 Mei tersebut, Kepolisian sudah menetapkan UBN sebagai tersangka penggelapan dan pencucian uang. Polri meminta UBN kembali diperiksa pada Rabu (8/5). Tetapi pemeriksaan tersebut dijadwal ulang, sampai Senin (14/5). Pada Kamis (9/5) Bareskrim Polri, pun melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penerbitan SPDP sebagai langkah cepat Mabes Polri menyeret UBN ke dakwaan di pengadilan. Menengok salinan SPDP yang diterima Republika dari Kejagung, pada Kamis (9/5), UBN disangkakan dengan banyak tuduhan. Di antaranya Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU nomor 16/2001 tentang Yayasan yang diubah menjadi UU 28/2008. Pasal 374 juncto Pasal 372 atau Pasal 378 KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana atau Pasal 56 KUH Pidana.
Kepolisian juga menuduh UBN melakukan pidana perbankan, yang disasar dengan Pasal 49 ayat (2) huruf b UU nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah. Pasal 3 dan Pasal 5 serta Pasal 8 UU nomor 8/2010, tentang TPPU. Jika semua tuduhan tersebut terbukti di pengadilan, UBN terancam pidana belasan tahun penjara. Tak ingin UBN kabur ke luar negeri, Mabes Polri pada Kamis (9/5), pun mengeluarkan surat cegah dan tangkal (cekal) ke imigrasi.
Juru Bicara Mabes Polri, Karo Penmas Brigjen Dedi Prasetyo mengakui, kasus UBN merupakan timbunan perkara. Kata dia, penyidik sengaja menunda penetapan tersangka UBN pada 2017, dan baru kembali mengungkap kasus tersebut, tahun ini.
“Momen 2017 sampai 2018 itu sangat rentan. Karena (menjelang) pemilu (2019),” ujar Dedi di Mabes Polri, Selasa (7/5). Kata dia, penyidik mengkalkulasi kasus dugaan penggelepan tersebut, dengan potensi reaksi keras dari para pendukung UBN.
Apalagi kasus tersebut menyangkut tentang pendanaan terkait aksi umat Islam, dalam 411 dan 212. Pun sepanjang tahun itu, momen pra-Pemilu 2019. “Tetapi proses hukum terhadap yang bersangkutan dan kasus itu masih terus berjalan,” ujar Dedi menambahkan. Ia melanjutkan, selain UBN, terkait kasus dana YKUS ini, dua nama lain juga ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, petugas bank syariah, Islahudin Akbar, dan Ketua YKUS Adnin Armas.
3. Ustaz Haikal Hasan
Ustaz Haikal Hasan salah satu anggota dari tim juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Prabowo-Sandiaga. Kali ini, ia dilaporkan menyebarkan hoaks ke Bareskrim Polri.
Adaplah politikus dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Achmad Firdaws Mainuri yang melaporkannya pada Kamis (9/5). PSI, diketahui partai non-parlemen yang mendukung capres/cawapres Jokowi-Maruf dalam Pilpres 2019.
Menengok salinan laporan yang diterima Republika, Jumat (10/5), Haikal dituduh melakukan penyebarkan kabar bohong di media elektronik pada 6 Mei. Dalam laporan bernomor LP/B/0447/V/2019/Bareskrim, sejumlah pasal mengancam ustaz pakar sejarah Islam tersebut.
Haikal disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 UU 11/2008 tentang ITE, Pasal 16 junctoPasal 4 huruf b angka 1 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Dan Pasal 14 ayat 1, serta Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 207 KUH Pidana.
4. Lies Sungkharisma dan Kivlan Zein
Dua nama ini sepaket dilaporkan oleh dua orang yang berbeda. Lies dilaporkan orang bernama Eman Soleman. Sedangkan Kivlan dilaporkan seseorang bernama Jalaludin.
Kedua laporan tersebut, ada di Bareskrim Polri, pada Selasa (7/5). Sangkaannya sama seperti Eggi Sudjana, yakni: melakukan makar. Namun, dengan satu tuduhan tambahan, menyebar kabar bohong atau hoaks. Kivlan telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Bareskrim Polri pada Jumat (10/5).
Lies adalah salah satu juru kampanye BPN 02 Prabowo-Sandi. Sedangkan Kivlan, mantan Kakostrad Angkatan Darat (AD) yang selama ini terkenal loyal dengan pencapresan Prabowo. Juru Bicara Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menerangkan, Jumat (10/5), kasus Lies dan Kivlan kini dalam pendalaman dan analisis tim penyidik.
“Laporan itu masih didalami untuk diserahkan kepada direktorat mana yang akan menangani. Intinya, laporan itu tentang dugaan penghasutan untuk berbuat makar. Dua-duanya (Lies dan Kivlan), sama,” ujar Dedi.
Ia melanjutkan, terhadap Lies dan Kivlan, berdasarkan surat penerimaan pelaporam LP/B/0442/V/2019/Bareskrim, dan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim, baik Kivaln dan Lies, disangkakan pasal pidana yang sama. Yakni, Pasal 14 atau Pasal 15 UU 1/1946, dan Pasal 107 juncto Pasal 87 dan atau Pasal 163 BIS juncto Pasal 107 KUH Pidana.
5. Permadi
Politikus PDI Perjuangan, Stefanus Asat Gusma melaporkan Permadi ke Polda Metro Jaya, pada Jumat (10/5). Ia menuduh Permadi melakukan aksi kebencian dan diskriminasi terhadap etnis tertentu. Dan menuduh, Permadi menyebarkan permusuhan, serta ajakan provokasi untuk melakukan makar.
Menengok laporan Stefanos bernomor LP/2885/V/2019/Dit.Reskrimum, Permadi disangkakan Pasal 107 dan atau Pasal 110 juncto Pasal 87 KUH Pidana dan atau Pasal 4 juncto Pasal 16 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tentang 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Laporan Stefanos, berawal dari beredarnya video Permadi yang sedang melakukan rapat tertutup bersama sejumlah orang. Dalam video tersebut, Permadi berbicara tentang ajakan revolusi, ajakan berjihad melawan rezim yang pro terhadap Cina. Permadi juga meminta para pendukung Prabowo-Sandi menolak hasil Pemilu 2019, pada 22 Mei nanti.
Sebab, kata politikus 76 tahun itu, siapa pun yang diputuskan KPU sebagai pemenang, akan terjadi perlawanan yang bakal menimbulkan korban jiwa. Menurut dia, korban jiwa dalam satu revolusi adalah keharusan yang tak bisa dihindari.
Ia juga mengajak mahasiswa yang tampak hadir dalam video tersebut, untuk ikut dalam aksi jihad revolusioner demi memperbaiki citra kaum terpelajar saat ini, yang sudah lupa dengan fungsinya sebagai motor pengkritik rezim. Menengok Permadi, sebetulnya politikus gaek ini tak sering muncul dalam setiap orasi politik Prabowo maupun Sandiaga selama kampanye Pilpres 2019.
Tetapi sejak 2014, ia memang menjadi salah satu politikus pendukung Prabowo setelah tak lagi percaya dengan partai politiknya yang lama, PDI Perjuangan. Kini ia menjadi salah satu politikus Partai Gerindra yang menjadi kelompok politik utama pencapresan Prabowo-Sandiaga untuk melawan Jokowi-Maruf.
Perlawanan dan Pembelaan
Sehari sebelum menghadiri jadwal pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri, pada Selasa (7/5) petang, UBN menyambangi kediaman singgah Prabowo di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan (Jaksel). UBN datang bergiliran bersama sejumlah tokoh Ijtimia Ulama III yang juga bagian dari pentolan GNPF MUI tiga tahun lalu. UBN ditemani Ketua GNPF MUI Ustaz Yusuf Martak, Ketua FPI Sobri Lubis, dan Ketua Alumni 212 Slamet Marif.
Yusuf Martak mengungkapkan, pertemuan tersebut tak membicarakan khusus persoalan UBN. Namun ia mengatakan, Prabowo sudah mengetahui penetapan UBN sebagai tersangka di Bareskrim Polri.
“Tidak ada pembicaraan yang spesifik tentang yang menimpa Ustaz Bachtiar Nasir. Semua sudah tahu,” kata dia.
Namun ia menambahkan, pada akhir pertemuan, Prabowo menyampaikan saran kepada UBN agar mengikuti prosedur hukum yang berlaku. “Kalau memang tidak salah, jalani saja,” kata Yusuf menirukan pesan Prabowo kepada UBN, Selasa (7/5).
Pada Rabu, Prabowo menggelar konfrensi pers menyikapi situasi politik teraktual saat itu. Kasus UBN menjadi salah satu yang ia sampaikan. Prabowo menegaskan, kasus yang menimpa UBN adalah bentuk dari upaya sengaja memidanakan para pendukungnya.
“Kami menganggap ini adalah upaya kriminalisasi terhadap ulama,” ujar Prabowo di Kertanegara, Jaksel, Rabu (8/5).
Prabowo menuding, kriminalisasi terhadap UBN, sebagai bentuk mencari-cari kesalahan untuk membungkam lawan politik pemerintah saat ini. Apalagi, kata Prabowo, penetapan UBN sebagai tersangka, atas kasus lama yang sudah pernah ditutup penyelidikannya.
Eggi Sudjana, pun melakukan perlawanan terkait statusnya sebagai tersangka makar. Pada Jumat (10/5), lewat kuasa hukumnya, Pitra Romadoni Nasution mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).
“Ada sejumlah kecacatan hukum yang dilakukan penyidik kepolisian atas pelaporan Bang Eggi dalam kasus ini,” ujar Pitra, Jumat (10/5).
Sementara Ustaz Haikal Hassan, lewat saluran suara yang diterima wartawan, Jumat (10/5) mengaku heran dengan laporan pidana yang mengancamnya. Dalam pengakuannya, Haikal berusaha mencari tahu sendiri tentang tuduhan hoaks yang disangkakan kepadanya. Sebab kata dia, jika mengacu laporan, perbuatan penyebaran kabar bohong yang disangkakan oleh pelapor, terjadi pada 6 Mei.
Menurut Haikal, pada tanggal tersebut, dirinya sedang berada dalam perjalanan ke Jordan dan sedang melakukan transit di Jeddah. Pada tanggal tersebut, kata dia, dirinya tak melakukan aktivitas seperti yang dituduhkan.
“Saya tidak paham dengan kejadian yang dilaporkan,” ujar Haikal. Menurut dia, jikapun dirinya dilaporkan atas satu ungkapan, atau pernyataan lewat media sosial, ia memastikan tak ada penyebaran kabar bohong dalam ungkapannya.
Haikal mengakui, dalam sejumlah kasus terkait cuitannya, memang sempat memunculkan kesalahan. Ia mencontohkan tentang angka petugas pemilu yang meninggal dunia, atau jumlah pemilih gila yang melakukan pencoblosan. Soal itu, kata Haikal dirinya sudah mengakui salah dan meminta maaf.
“Jadi saya tidak tahu dilaporkan atas tweet yang mana, postingan yang mana,” sambung dia. Tetapi, Haikal memaklumi aksi pelaporan tersebut, dan akan mengikuti proses hukum tentang apa yang disangkakan kepadanya.
Lieus Sungkharisma menanggapi pelaporan terhadapnya dengan santai. Saat dijumpai di kawasan SCBD Sudirman, pada Rabu (8/5), Lieus mengaku gembira dilaporkan dengan dugaan makar.
“Gila, gue (saya) kena makar? Keren banget nih gue dituduh makar. Emanggampang makar,” ujar Lieus kepada wartawan.
Meski dilaporkan, Lieus berjanji untuk tetap mengkampanyekan gerakan perlawanan rakyat untuk menolak pesta demokrasi yang curang. “Ini bukan untuk memenangkan Prabowo. Tetapi untuk pemilu yang bersih, jujur, dan adil,” kata dia.
Lieus juga mengkritik kinerja Polri yang kejar tayang memproses cepat pelaporan-pelaporan yang dilakukan kelompok pendukung Jokowi-Maruf terhadap para pendukung dan relawan Prabowo-Sandiaga. Tetapi sebaliknya, kata dia, tak satupun pelaporan-pelaporan yang dilakukan 02, terhadap kelompok 01, yang diproses oleh penyidik di kepolisian.
“Ini kan tidak adil. Kita (02) kalau melaporkan, susah sekali. Kalau mereka (01) sangat cepat sekali,” sambung dia


Tidak ada komentar:

Posting Komentar