Ketua MK Hamdan Zoelva : Pemenang Pilpres Mungkin Bisa Berubah
dari Jokowi ke Prabowo
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva menyebutkan, hasil pemilihan presiden (pilpres) 2019 masih mungkin untuk berubah dari kemenangan Calon Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi kemenangan Calon Presiden Prabowo Subianto.
Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Hamdan Zoelva saat menjadi narasumber melalui sambungan telepon di program 'Breaking News' tvOne, Sabtu (25/5/2019).
Hamdan Zoelva awalnya ditanyai oleh pembawa acara tvOne soal kemungkinan hasil Pilpres 2019 bisa berubah.
"Apakah ada celah dari pemohon (Kubu Prabowo-Sandiaga) untuk mengubah hasil pilpres?" tanya sang pembawa acara tvOne.
Menanggapi hal tersebut, Hamdan Zoelva menilai perubahan hasil pilpres itu mungkin saja terjadi.
Namun, terang Hamdan Zoelva hal ini akan sangat tergantung pada apa yang dipersoalkan oleh si pemohon.
"Mungkin saja, kita nanti sangat tergantung pada apa sih yang dipersoalkan dan apakah dasar-dasar yang dipersoalkan," papar Hamdan Zoelva.
Menurut Hamdan Zoelva, semua keputusan MK itu nantinya akan benar-benar tergantung pada apa yang dipersoalkan, dan apa dalil untuk membuktikan adanya persoalan tersebut.
"Jadi sangat tergantung betul pada apa yang dipersoalkan dan dalil-dalilnya dan itu bisa dibuktikan, sesuai dengan standar tentu, pembuktian yang ada," ungkap dia.
Tak hanya itu, dalam pemaparannya, Hamdan Zoelva juga sebelumnya menyebutkan bahwa bukti gugaran kubu Prabowo-Sandiaga bisa saja diterima oleh MK meskipun sebelumnya sempat ditolak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sebagaimana diketahui, sebelumnya MK sempat menolak bukti kubu 02 yang berupa hasil print out berita online terkait adanya kecurangan pemilu.
Atas kasus tersebut, Hamdan Zoelva mengatakan bukti tersebut bisa saja diajukan kembali oleh MK
"Sekali lagi sangat tergantung pada dalil yang diajukan di sana, di Mahkamah Konstitusi," tegas hamdan Zoelva.
"Apakah itu diajukan ke Bawaslu, tentu bisa saja diajukan lagi ke Mahkamah Konstitusi."
"Jadi hal yang terpenting adalah apa yang menjadi dasar permohonan dan dalil-dalil permohonan," sambungnya.
Hamdan Zoelva menambahkan bahwa jika gugatan sudah diajukan ke MK, maka prosesnya bisa dilihat pada sidang terbuka.
"Kalau apa yang sudah diajukan di Bawaslu, akan diajukan lagi di Mahkamah Konstitusi itu hal yang mungkin saja," ungkap Hamdan Zoelva.
"Dan itu diajukan kembali ke MK saja biarkan saja nanti sidang itu terbuka, dan dinilai secara bersama-sama dan biar proses itu berjalan di sana," tandasnya
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva Sebut Hasil Pemenang Pilpres Bisa Berubah dari Jokowi ke Prabowo, https://wow.tribunnews.com/2019/05/25/mantan-ketua-mk-hamdan-zoelva-sebut-hasil-pemenang-pilpres-bisa-berubah-dari-jokowi-ke-prabowo?page=2&_ga=2.178771174.393890073.1558832044-565436813.1557421376.Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Rekarinta Vintoko
sumber: https://wow.tribunnews.com/2019/05/25/mantan-ketua-mk-hamdan-zoelva-sebut-hasil-pemenang-pilpres-bisa-berubah-dari-jokowi-ke-prabowo?page=2&_ga=2.178771174.393890073.1558832044-565436813.1557421376
Feri Amsari (Tangkap Layar Program Mata Najwa Trans7)
Menurut pakar hukum dan tata negara, Feri Amsari, ada satu hal yang bisa dilakukan BPN Prabowo-Sandiaga jika ingin mengubah hasil Pilpres 2019.
Tiga Pakar Hukum TernamaPemenang Pilpres Bisa Berubah dari Jokowi ke Prabowo
3 Pakar Hukum Sebut Pemenang Pilpres Bisa Berubah
dari Jokowi ke Prabowo, Ini Penjelasannya
TRIBUN-MEDAN.com - Pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin menang pilpres 2019 versi penghitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang diumumkan Selasa (21/5/2019) dini hari.
Jokowi-Maruf sukses meraih 55,50 persen atau 85.607.362, sedangkan Prabowo-Sandi mendapat 68.650.239 atau 44,50 persen.
Akan tetapi, hasil Pilpres 2019 bisa berubah dari Jokowi ke Prabowo.
Hal itu lantaran, kubu Prabowo-Sandiaga sepakat mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/5/2019) kemarin.
Apabila MK memenangkan Prabowo-Sandi, bukan tidak mungkin hasil Pilpres 2019 berubah.
Karena, hasil putusan MK bersifat final dan mengikat serta tidak ada upaya hukum atas putusan MK.
Berikut komentar pakar hukum dan tata negara serta pengamat dari Mahfud MD hingga Hamdan Zoelva, terkait kemungkinan berubahnya hasil Pilpres 2019.
1. Feri Amsari
Mereka harus mampu membuktikan minimal 10 juta dari 85 juta suara Jokowi-Ma'ruf adalah milik mereka.
Angka tersebut, menurut Feri, adalah bilangan minimal yang dibutuhkan paslon nomor urut 02 itu untuk dapat mengubah hasil pemilu dengan memenangkan sengketa di MK.
"Setidak-tidaknya pihak yang mengajukan permohonan mengubah hasil pemilu ini harus membuktikan 10 juta suara merupakan adalah suara haknya," kata Feri, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Perhitungan tersebut diambil dari kalkulasi perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden yang ditetapkan KPU, Selasa (21/5/2019).
Sebab, Jokowi-Maruf meraih 85,6 juta suara, sedangkan Prabowo-Sandiaga mendapat 68,6 juta.
Untuk dapat mengubah hasil Pilpres 2019, suara Prabowo-Sandi harus mengungguli Jokowi-Ma'ruf, minimal dengan selisih 10 juta.
Jika hal tersebut terjadi, maka suara Jokowi berkurang menjadi 75 juta, sedangkan Prabowo-Sandi bertambah 78 juta.
"Paling aman membuktikan 10 juta (suara), kalau mengajukan 9 juta (suara) masih ada risiko ditolak sebagian, harus lebih banyak dari yang dibutuhkan," ujar dia.
Feri yang juga Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu menilai, angka tersebut bukan hal yang kecil.
Dibutuhkan ratusan ribu formulir C1 dari ratusan ribu TPS yang harus dapat membuktikan penghitungan yang tidak tepat.
Dengan begitu, Prabowo-Sandi baru bisa memenangkan sengketa di MK dan mengubah hasil pemilu.
2. Mahfud MD
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD juga berpendapat serupa, Prabowo-Sandi bisa berbalik unggul dari Jokowi-Maruf.
Anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD saat ditemui di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (9/5/2019) (Theresia Felisiani/Tribunnews.com) |
Dalam acara Kabar Siang di tvONE, Rabu (22/5/2019), Mahfud MDmenyebut, soal gugatan angka dalam sengketa Pilpres 2019.
Menurut Mahfud MD, jika gugatan angka dilaporkan, bisa saja angka yang semula milik Jokowi bisa berubah menjadi Prabowo.
"Nah kalau yang dipertentangkan itu soal angka hasil pemilu, angka perhitungan hasil pemilu itu nanti tinggal adu dokumen."
"Adu bukti-bukti, kan, yang di KPU kemarin tidak benar, ini kami punya bukti lain itu untuk mengubah angka," tutur Mahfud MD.
"Bisa saja nanti MK mengubah, yang semula misalnya Pak Jokowi mendapat 55 persen, Pak Prabowo mendapat 45 persen."
"Bisa juga berbalik 55 untuk Pak Prabowo. Tapi bisa juga Pak Jokowi turun 52, Pak Prabowo naik sedikit bisa juga. Bisa juga Pak Jokowi itu naik."
"Kemungkinan itu untuk menghitung angka, itu kalau soal angka," kata Mahfud MD dalam acara tersebut.
Sementara itu, dalam tayangan di iNews Sore, jika Prabowo-Sandi dan BPN menggugat ke MK, ada kemungkinan perubahan suara.
Sebab, MK juga bisa mengubah suara yang telah ditetapkan KPU sebelumnya.
Bahkan, ada kemungkinan pemenang lain di luar ketetapan KPU.
Hal ini disampaikan Mahfud karena ia pernah memenangkan calon kepala daerah yang sebelumnya dianggap kalah dalam penghitungan suara.
"Di MK itu bisa lho, mengubah suara. Saya waktu jadi ketua MK sering sekali mengubah suara anggota DPR."
"Kemudian kepala daerah, gubernur, bupati, itu yang kalah jadi menang."
"Bisa suaranya berubah susunannya, ranking satu dua tiga menjadi yang nomor 3, nomor satu dan sebagainya."
"Itu sering sekali dilakukan asal bisa membuktikan."
"Dan yang penting kalau di dalam hukum itu, kan, kebenaran materiilnya bisa ditunjukkan di persidangan."
"Nah, oleh sebab itu, yang kita harapkan fair-lah di dalam berdemokrasi," ujar Mahfud MD.
3. Hamdan Zoelva
Mantan Ketua MK lainnya, Hamdan Zoelva juga mengatakan hal serupa.
Hal tersebut disampaikan Hamdan Zoelva saat menjadi narasumber melalui sambungan telepon di program 'Breaking News' tvOne, Sabtu (25/5/2019), seperti dikutip Tribunnews.comdari Tribun Wow.
Hamdan Zoelva (ist) |
Semula, Hamdan yang dulu menjadi ketua MK saat Prabowo mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2014, ditanyai oleh pembawa acara tvOne soal kemungkinan hasil Pilpres 2019 bisa berubah.
"Apakah ada celah dari pemohon (kubu Prabowo-Sandiaga) untuk mengubah hasil Pilpres 2019?" tanya pembawa acara tvOne.
Menanggapi hal tersebut, Hamdan Zoelva menilai perubahan hasil Pilpres 2019 mungkin saja terjadi.
Namun, lanjut Hamdan Zoelva, hal ini akan sangat tergantung pada apa yang dipersoalkan oleh si pemohon.
"Mungkin saja, kita nanti sangat tergantung pada apa sih yang dipersoalkan dan apakah dasar-dasar yang dipersoalkan," papar Hamdan Zoelva.
Menurut Hamdan Zoelva, nantinya semua keputusan MK akan tergantung pada apa yang dipersoalkan serta dalil apa untuk membuktikan adanya persoalan tersebut.
"Jadi sangat tergantung betul pada apa yang dipersoalkan dan dalil-dalilnya dan itu bisa dibuktikan, sesuai dengan standar tentu, pembuktian yang ada," ungkap dia.
Tak hanya itu, dalam pemaparannya, Hamdan Zoelva juga sebelumnya menyebutkan, bukti gugaran kubu Prabowo-Sandiaga bisa saja diterima oleh MK meski sebelumnya sempat ditolak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sebagaimana diketahui, sebelumnya MK sempat menolak bukti kubu 02 yang berupa hasil print out berita online terkait adanya kecurangan pemilu.
Atas kasus tersebut, Hamdan Zoelva mengatakan, bukti tersebut bisa saja diajukan kembali oleh MK.
"Sekali lagi sangat tergantung pada dalil yang diajukan di sana diMahkamah Konstitusi," tegas Hamdan Zoelva.
"Jadi hal yang terpenting adalah apa yang menjadi dasar permohonan dan dalil-dalil permohonan," sambungnya.
Hamdan Zoelva menambahkan, jika gugatan sudah diajukan ke MK, maka prosesnya bisa dilihat pada sidang terbuka.
"Kalau apa yang sudah diajukan di Bawaslu, akan diajukan lagi diMahkamah Konstitusi itu hal yang mungkin saja," ungkap Hamdan Zoelva.
"Dan itu diajukan kembali ke MK saja biarkan saja nanti sidang itu terbuka, dan dinilai secara bersama-sama dan biar proses itu berjalan di sana," tandasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul 3 Pakar Hukum Sebut Pemenang Pilpres Bisa Berubah dari Jokowi ke Prabowo, Ini Penjelasannya
Baca Juga
Luhut Binsar Pandjaitan Khawatirkan Nama Prabowo Rusak: Jangan Kalian Jerumuskan Pak Prabowo
Denny Indrayana Ungkap Ada yang Mau Menaikkan Lagi Kasus Bambang Widjojanto
Mahfud MD Ungkap Sikap Prabowo Berubah, Penyebabnya Kondisi Kubu 02 yang Tidak Solid Lagi
BPN Resmi Ajukan Sengketa Pilpres ke MK, Sandiaga Sebut Ada 50 Persen TPS yang Menyimpang
MAHFUD MD Sebut Potensi Kemenangan yang Sama antara Jokowi dan Prabowo di Mahkamah Konstitusi
Editor: Royandi Hutasoit
Sumber: TribunWow.com
Berita Foto (851)
-
Menilik 'Kekuatan' Tim Hukum Jokowi dan Prabowo Menurut Pakar, Siapa yang Akan Menang di MK ?
Pakar Hukum Tata Negara dan Guru Besar IPDN, Prof Juanda mengatakan komposisi pengacara di kubu 01 maupun 02 sama-sama imbang.
-
BPN: Prabowo Bersedia Kapan Saja Bertemu Jokowi Tanpa Perlu Pihak Ketiga Apalagi Makelar
Andre Rosiade mengatakan Jokowi tinggal bertemu Prabowo tanpa perlu deal-deal politik apalagi melalui calo maupun makelar.
-
Gugatan Prabowo dan Strategi Sun Tzu
Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi yang diketuai mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengajukan 51 bukti.
-
Kata Mahfud MD hingga Hamdan Zoelva Soal Hasil Pilpres 2019 Bisa Berubah dari Jokowi ke Prabowo
Hasil Pilpres 2019 bisa berubah dari Jokowi ke Prabowo. Begini kata Mahfud MD hingga Hamdan Zoelva.
-
Nilai Nama Prabowo Bisa Rusak di Mata Internasional, Luhut Panjaitan Ungkap Alasannya
Luhut Binsar Panjaitan menyebut nama calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto bisa rusak di mata dunia internasional.
-
Mantan Hakim MK Sebut Narasi Bambang Widjojanto Berbahaya
"Ini berbahaya sekali. Dia (BW) mau membangun opini apabila MK nanti menolak gugatan kubu 02," kata Maruarar Siahaan
-
Sandiaga Uno Sebut Prabowo Subianto Selalu Membuka Pintu Silaturahmi dengan Jokowi
"Kita sampaikan untuk silaturahmi Pak Prabowo selalu membuka pintu dan menunggu waktunya kapan," katanya
-
TKN Jokowi-Maruf Sebut KPU Perlu Waspadai Sepak Terjang Bambang Widjojanto
"KPU dan TKN perlu mewaspadai sepak terjang Bambang Widjojanto di persidangan," katanya
-
Sekjen Partai Gerinda Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dan Jusuf Kalla di Jakarta Selatan
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani membeberkan hasil pertemuan Prabowo Subianto dan Jusuf Kalla di Jakarta Selatna.
-
Disebut Tawarkan Sejumlah Posisi Politik ke Prabowo, Suara Luhut Panjaitan Meninggi Tegur BPN
Luhut Binsar Panjaitan dituding menawarkan sejumlah posisi politik kepada calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto.
-
Pernah Meyakini Pemilu 2019 Berjalan Jujur dan Adil, Sandiaga Uno Kini Mengaku Sulit Mengatakannya
Sebulan yang lalu, Sandiaga Uno meyakini bahwa Pemilu 2019 sudah berjalan jujur dan adil, tapi kini ia mengaku sulit mengatakannya.
-
Prabowo Disarankan Belajar Kesatria dari Tradisi Leluhur Ibunya
Capres 02 sekaligus Ketum Gerindra Prabowo Subianto masih berdarah Minahasa melalui garis ibunya, Dora Sigar.
-
Ini Profil 8 Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Pengacara Angelina Sondakh hingga Mantan Komisioner KPK
delapan pengacara ternama yang akan mewakili Prabowo-Sandiaga dalam sengketa Pilpres 2019 ke MK adalah orang-orang yang berpengalaman di MK.
-
TKN Yakin Prabowo Menang Jika 'Nyapres' Lagi pada 2024
"Saya yakin kok tahun 2024 juga belum ada yang bisa mengalahkan pak Prabowo. Jadi investasi juga," kata Aria.
-
Sekjen Gerindra Beberkan Hasil Pertemuan Prabowo dengan Jusuf Kalla
Prabowo menyayangkan penanganan aksi unjukrasa yang dilakukan secara represif sehingga menyebabkan sejumlah orang meninggal dunia.
-
Rizal Mallarangeng: Sebagai Kesatria Prabowo Harus Terima Kalau Kalah di MK, Jangan Lagi Marah-Marah
Rizal Mallarangeng meminta Prabowo tidak lagi marah-marah atau bahkan menggalang massa turun ke jalan bila kalah di MK
-
TKN: Prabowo Tidak Akan Terkalahkan Bila Kembali Menjadi Capres Pada 2024
Tidak ada yang bisa mengalahkan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto bila dia kembali maju dalam Pilpres 2024.
-
4 Fakta Kubu Prabowo Daftarkan Gugatan Sengketa Pilpres 2019 ke MK: Tak Didampingi Prabowo-Sandi
4 Fakta Kubu Prabowo Daftarkan Gugatan Sengketa Pilpres 2019 ke MK: Tak Didampingi Prabowo-Sandi, Simak Ulasna lengkapnya berikut ini
-
Resmi Kubu Prabowo Daftarkan Gugatan Sengketa Pilpres 2019 - Ini Syarat, Tahapan & Jadwal Putusan MK
Resmi Kubu Prabowo Daftarkan Gugatan Sengketa Pilpres 2019 - Ini Syarat, Tahapan & Jadwal Putusan MK, Simak Ulasan lengkapnya berikut ini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul , http://www.tribunnews.com/tag/prabowo-subianto?url=pilpres-2019/2019/05/25/mantan-ketua-mk-hamdan-zoelva-sebut-pemenang-pilpres-mungkin-bisa-berubah-dari-jokowi-ke-prabowo.
Elite Politik Dinilai
Paling Bertanggung Jawab
Soal Kerusuhan
Photo :
- VIVA/M Ali Wafa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar