"Pengacara dan Ahok sudah jelas menista KH Ma'ruf Amin, tadi ngeles, (ini) sudah jelas," kata Mahfud. Mahfud menandai ancaman terhadap Ma'ruf Amin ketika pengacara menyatakan kepada Majelis Hakim 'ini katerangan palsu majelis hakim, dicatat'.
Mehfud menegaskan, selama ini dia telah berusaha objektif dalam menilai kasus yang menjerat Ahok tersebut. "Ketika Safii Maarif dikecam karena membela Ahok, saya mendukung Safii," katanya. Begitu juga ketika dikatakan Fatwa MUI bukan hukum positif, Mahfud membenarkannya.
"Tapi ini Ahok dan pengacaranya menista pimpinan saya," tegas Mahfud
Lantas Benar Angan-nya
NAH INI SIKAP MUI
NAH INI SIKAP MUI
1. Menyesalkan terjadinya tidak diindahkannya nilai-nilai etika dan kehormatan lembaga peradilan dalam proses persidangan perkara a quo.
2. Menyesalkan sikap tim pengacara terdakwa maupun terdakwa terhadap saksi (Dr KH Ma'ruf Amin) yang telah memberikan keterangan dalam persidangan perkara a quo yang cenderung menekan dan melecehkan kebenaran keterangan saksi dengan sikap yang arogan dan tidak santun serta tidak mengindahkan nilai-nilai kehormatan lembaga peradilan.
3. Meminta kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk menegakkan kode etik lembaga peradilan dalam pemeriksaan perkara a quo.
4. Meminta Mahkamah Agung RI, Kejaksanaan Agung untuk lebih mengintensifkan pemantauan dan pengawasan proses persidangan perkara a quo, sehingga seluruh persidangan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan etika persidangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar