Kamis, 16 Februari 2017

BALQIS FARM FLOWER: Ratu Atut Bakal Kembali Diadili

Balqis FLOWER FARM: Ratu Atut bakala Kembali Diadili Kami, 16 Juni 2017 | 21:11 Ratu Atut bakala Kembali Diadili Gubernur nonaktif Banten Ratu Atut Choisiyah, Keluar d ...



Wawan yang juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai pemilik PT Bali Pasifik Pragama yang merupakan perusahaan pemenang lelang dan menggelembungkan anggaran proyek ini. Kakak beradik ini disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik KPK menemukan adanya tindak pidana lain yang dilakukan Atut terkait pengadaan Alkes di Banten.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar