Sabtu, 25 Mei 2019

Pemenang Pilpres Mungkin Bisa Berubah dari Jokowi ke Prabowo

Ketua MK Hamdan Zoelva : Pemenang Pilpres Mungkin Bisa Berubah 

dari Jokowi ke Prabowo



TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva menyebutkan, hasil pemilihan presiden (pilpres) 2019 masih mungkin untuk berubah dari kemenangan Calon Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi kemenangan Calon Presiden Prabowo Subianto.

Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva Sebut Hasil Pemenang Pilpres Bisa Berubah dari Jokowi ke Prabowo

Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Hamdan Zoelva saat menjadi narasumber melalui sambungan telepon di program 'Breaking News' tvOne, Sabtu (25/5/2019).
Hamdan Zoelva awalnya ditanyai oleh pembawa acara tvOne soal kemungkinan hasil Pilpres 2019 bisa berubah.
"Apakah ada celah dari pemohon (Kubu Prabowo-Sandiaga) untuk mengubah hasil pilpres?" tanya sang pembawa acara tvOne.
Menanggapi hal tersebut, Hamdan Zoelva menilai perubahan hasil pilpres itu mungkin saja terjadi.
Namun, terang Hamdan Zoelva hal ini akan sangat tergantung pada apa yang dipersoalkan oleh si pemohon.
"Mungkin saja, kita nanti sangat tergantung pada apa sih yang dipersoalkan dan apakah dasar-dasar yang dipersoalkan," papar Hamdan Zoelva.
Menurut Hamdan Zoelva, semua keputusan MK itu nantinya akan benar-benar tergantung pada apa yang dipersoalkan, dan apa dalil untuk membuktikan adanya persoalan tersebut.
"Jadi sangat tergantung betul pada apa yang dipersoalkan dan dalil-dalilnya dan itu bisa dibuktikan, sesuai dengan standar tentu, pembuktian yang ada," ungkap dia.
Tak hanya itu, dalam pemaparannya, Hamdan Zoelva juga sebelumnya menyebutkan bahwa bukti gugaran kubu Prabowo-Sandiaga bisa saja diterima oleh MK meskipun sebelumnya sempat ditolak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sebagaimana diketahui, sebelumnya MK sempat menolak bukti kubu 02 yang berupa hasil print out berita online terkait adanya kecurangan pemilu.
Atas kasus tersebut, Hamdan Zoelva mengatakan bukti tersebut bisa saja diajukan kembali oleh MK

"Sekali lagi sangat tergantung pada dalil yang diajukan di sana, di Mahkamah Konstitusi," tegas hamdan Zoelva.

"Apakah itu diajukan ke Bawaslu, tentu bisa saja diajukan lagi ke Mahkamah Konstitusi."
"Jadi hal yang terpenting adalah apa yang menjadi dasar permohonan dan dalil-dalil permohonan," sambungnya.
Hamdan Zoelva menambahkan bahwa jika gugatan sudah diajukan ke MK, maka prosesnya bisa dilihat pada sidang terbuka.
"Kalau apa yang sudah diajukan di Bawaslu, akan diajukan lagi di Mahkamah Konstitusi itu hal yang mungkin saja," ungkap Hamdan Zoelva.
"Dan itu diajukan kembali ke MK saja biarkan saja nanti sidang itu terbuka, dan dinilai secara bersama-sama dan biar proses itu berjalan di sana," tandasnya


Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva Sebut Hasil Pemenang Pilpres Bisa Berubah dari Jokowi ke Prabowo, https://wow.tribunnews.com/2019/05/25/mantan-ketua-mk-hamdan-zoelva-sebut-hasil-pemenang-pilpres-bisa-berubah-dari-jokowi-ke-prabowo?page=2&_ga=2.178771174.393890073.1558832044-565436813.1557421376.Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Rekarinta Vintoko
sumber: https://wow.tribunnews.com/2019/05/25/mantan-ketua-mk-hamdan-zoelva-sebut-hasil-pemenang-pilpres-bisa-berubah-dari-jokowi-ke-prabowo?page=2&_ga=2.178771174.393890073.1558832044-565436813.1557421376

Tiga Pakar Hukum TernamaPemenang Pilpres Bisa Berubah dari Jokowi ke Prabowo




3 Pakar Hukum Sebut Pemenang Pilpres Bisa Berubah 
dari Jokowi ke Prabowo, Ini Penjelasannya
TRIBUN-MEDAN.com - Pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin menang pilpres 2019 versi penghitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang diumumkan Selasa (21/5/2019) dini hari.
Jokowi-Maruf sukses meraih 55,50 persen atau 85.607.362, sedangkan Prabowo-Sandi mendapat 68.650.239 atau 44,50 persen.
Akan tetapi, hasil Pilpres 2019 bisa berubah dari Jokowi ke Prabowo.
Hal itu lantaran, kubu Prabowo-Sandiaga sepakat mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/5/2019) kemarin.
Apabila MK memenangkan Prabowo-Sandi, bukan tidak mungkin hasil Pilpres 2019 berubah.
Karena, hasil putusan MK bersifat final dan mengikat serta tidak ada upaya hukum atas putusan MK.
Berikut komentar pakar hukum dan tata negara serta pengamat dari Mahfud MD hingga Hamdan Zoelva, terkait kemungkinan berubahnya hasil Pilpres 2019.
1. Feri Amsari

Feri Amsari
Feri Amsari (Tangkap Layar Program Mata Najwa Trans7)



Menurut pakar hukum dan tata negara, Feri Amsari, ada satu hal yang bisa dilakukan BPN Prabowo-Sandiaga jika ingin mengubah hasil Pilpres 2019.
Mereka harus mampu membuktikan minimal 10 juta dari 85 juta suara Jokowi-Ma'ruf adalah milik mereka.
Angka tersebut, menurut Feri, adalah bilangan minimal yang dibutuhkan paslon nomor urut 02 itu untuk dapat mengubah hasil pemilu dengan memenangkan sengketa di MK.
"Setidak-tidaknya pihak yang mengajukan permohonan mengubah hasil pemilu ini harus membuktikan 10 juta suara merupakan adalah suara haknya," kata Feri, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Perhitungan tersebut diambil dari kalkulasi perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden yang ditetapkan KPU, Selasa (21/5/2019).
Sebab, Jokowi-Maruf meraih 85,6 juta suara, sedangkan Prabowo-Sandiaga mendapat 68,6 juta.
Untuk dapat mengubah hasil Pilpres 2019, suara Prabowo-Sandi harus mengungguli Jokowi-Ma'ruf, minimal dengan selisih 10 juta.
Jika hal tersebut terjadi, maka suara Jokowi berkurang menjadi 75 juta, sedangkan Prabowo-Sandi bertambah 78 juta.
"Paling aman membuktikan 10 juta (suara), kalau mengajukan 9 juta (suara) masih ada risiko ditolak sebagian, harus lebih banyak dari yang dibutuhkan," ujar dia.
Feri yang juga Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu menilai, angka tersebut bukan hal yang kecil.
Dibutuhkan ratusan ribu formulir C1 dari ratusan ribu TPS yang harus dapat membuktikan penghitungan yang tidak tepat.

Dengan begitu, Prabowo-Sandi baru bisa memenangkan sengketa di MK dan mengubah hasil pemilu.
2. Mahfud MD
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD juga berpendapat serupa, Prabowo-Sandi bisa berbalik unggul dari Jokowi-Maruf.
Anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD saat ditemui di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (9/5/2019)
Anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD saat ditemui di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (9/5/2019) (Theresia Felisiani/Tribunnews.com)
Dalam acara Kabar Siang di tvONE, Rabu (22/5/2019), Mahfud MDmenyebut, soal gugatan angka dalam sengketa Pilpres 2019.
Menurut Mahfud MD, jika gugatan angka dilaporkan, bisa saja angka yang semula milik Jokowi bisa berubah menjadi Prabowo.
"Nah kalau yang dipertentangkan itu soal angka hasil pemilu, angka perhitungan hasil pemilu itu nanti tinggal adu dokumen."
"Adu bukti-bukti, kan, yang di KPU kemarin tidak benar, ini kami punya bukti lain itu untuk mengubah angka," tutur Mahfud MD.
"Bisa saja nanti MK mengubah, yang semula misalnya Pak Jokowi mendapat 55 persen, Pak Prabowo mendapat 45 persen."
"Bisa juga berbalik 55 untuk Pak Prabowo. Tapi bisa juga Pak Jokowi turun 52, Pak Prabowo naik sedikit bisa juga. Bisa juga Pak Jokowi itu naik."
"Kemungkinan itu untuk menghitung angka, itu kalau soal angka," kata Mahfud MD dalam acara tersebut.
Sementara itu, dalam tayangan di iNews Sore, jika Prabowo-Sandi dan BPN menggugat ke MK, ada kemungkinan perubahan suara.
Sebab, MK juga bisa mengubah suara yang telah ditetapkan KPU sebelumnya.
Bahkan, ada kemungkinan pemenang lain di luar ketetapan KPU.
Hal ini disampaikan Mahfud karena ia pernah memenangkan calon kepala daerah yang sebelumnya dianggap kalah dalam penghitungan suara.
"Di MK itu bisa lho, mengubah suara. Saya waktu jadi ketua MK sering sekali mengubah suara anggota DPR."
"Kemudian kepala daerah, gubernur, bupati, itu yang kalah jadi menang."
"Bisa suaranya berubah susunannya, ranking satu dua tiga menjadi yang nomor 3, nomor satu dan sebagainya."
"Itu sering sekali dilakukan asal bisa membuktikan."
"Dan yang penting kalau di dalam hukum itu, kan, kebenaran materiilnya bisa ditunjukkan di persidangan."
"Nah, oleh sebab itu, yang kita harapkan fair-lah di dalam berdemokrasi," ujar Mahfud MD.
3. Hamdan Zoelva
Mantan Ketua MK lainnya, Hamdan Zoelva juga mengatakan hal serupa.
Hal tersebut disampaikan Hamdan Zoelva saat menjadi narasumber melalui sambungan telepon di program 'Breaking News' tvOne, Sabtu (25/5/2019), seperti dikutip Tribunnews.comdari Tribun Wow.
Hamdan Zoelva
Hamdan Zoelva (ist)

Semula, Hamdan yang dulu menjadi ketua MK saat Prabowo mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2014, ditanyai oleh pembawa acara tvOne soal kemungkinan hasil Pilpres 2019 bisa berubah.
"Apakah ada celah dari pemohon (kubu Prabowo-Sandiaga) untuk mengubah hasil Pilpres 2019?" tanya pembawa acara tvOne.
Menanggapi hal tersebut, Hamdan Zoelva menilai perubahan hasil Pilpres 2019 mungkin saja terjadi.
Namun, lanjut Hamdan Zoelva, hal ini akan sangat tergantung pada apa yang dipersoalkan oleh si pemohon.
"Mungkin saja, kita nanti sangat tergantung pada apa sih yang dipersoalkan dan apakah dasar-dasar yang dipersoalkan," papar Hamdan Zoelva.
Menurut Hamdan Zoelva, nantinya semua keputusan MK akan tergantung pada apa yang dipersoalkan serta dalil apa untuk membuktikan adanya persoalan tersebut.
"Jadi sangat tergantung betul pada apa yang dipersoalkan dan dalil-dalilnya dan itu bisa dibuktikan, sesuai dengan standar tentu, pembuktian yang ada," ungkap dia.
Tak hanya itu, dalam pemaparannya, Hamdan Zoelva juga sebelumnya menyebutkan, bukti gugaran kubu Prabowo-Sandiaga bisa saja diterima oleh MK meski sebelumnya sempat ditolak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sebagaimana diketahui, sebelumnya MK sempat menolak bukti kubu 02 yang berupa hasil print out berita online terkait adanya kecurangan pemilu.
Atas kasus tersebut, Hamdan Zoelva mengatakan, bukti tersebut bisa saja diajukan kembali oleh MK.
"Sekali lagi sangat tergantung pada dalil yang diajukan di sana diMahkamah Konstitusi," tegas Hamdan Zoelva.
"Apakah itu diajukan ke Bawaslu, tentu bisa saja diajukan lagi keMahkamah Konstitusi."
"Jadi hal yang terpenting adalah apa yang menjadi dasar permohonan dan dalil-dalil permohonan," sambungnya.
Hamdan Zoelva menambahkan, jika gugatan sudah diajukan ke MK, maka prosesnya bisa dilihat pada sidang terbuka.
"Kalau apa yang sudah diajukan di Bawaslu, akan diajukan lagi diMahkamah Konstitusi itu hal yang mungkin saja," ungkap Hamdan Zoelva.
"Dan itu diajukan kembali ke MK saja biarkan saja nanti sidang itu terbuka, dan dinilai secara bersama-sama dan biar proses itu berjalan di sana," tandasnya.(*)
Editor: Royandi Hutasoit
Sumber: TribunWow.com

Rabu, 22 Mei 2019

Arifin Ilham Wafat, Aa Gym mentalqinkan dari Masjidil Haram,Yusuf Mansur Lantunkan Zikir

Arifin Ilham Wafat, Ini yang Dilakukan Aa Gym dari Masjidil Haram

Reporter: 

Editor: 

Aisha Shaidra

Ustaz Arifin Ilham dikabarkan meninggal di rumah sakit di Penang, Malaysia (Instagram/@alvin_411)

TEMPO.COJakarta - Kabar meninggalnya ustaz Arifin Ilham mulai menyebar di banyak kalangan tokoh agama, ustaz Yusuf Mansur salah satunya. Lewat akun Instagramnya, Yusuf Mansur turut membagikan kabar yang sebelumnya sempat dibagikan Alvin, putra sulung almarhum Arifin Ilham.
Ustaz Arifin Ilham dikabarkan meninggal di rumah sakit di Penang, Malaysia (Instagram/@alvin_411)
"Innaa lillaahi wa innaa ilaihi rooji'uun. Saya barusan konfirmasi lebih lanjut ke Adik beliau. Mohon doanya. Husnul khatimah, yakin, Aamiin. Besok diterbangkan insyaaAllah ke Indonesia," tulis Yusuf Mansur di akun Instagramnya, Rabu 22 Mei 2019.

Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym. Tabloidbintang.com
"@aagym sempet mentalqinkan beliau, langsung dari Masjidil Haram. Sesaat sebelum salat Isya di Masjidil Haram," lanjut Yusuf Mansur.
Mentalqin mayit atau talqin mayit berarti mengajarkan orang yang hendak meninggal untuk mengucapkan kalimat tauhid, laa ilaaha illallaah. Mentaalqin merupakan salah satu tugas orang yang hidup kepada saudaranya yang terlihat atau diketahui sudah dekat dengan kematian.

Kemarin, Selasa 21 Mei 2019 Alvin sempat mengabarkan kondisi Arifin Ilham yang sempat kritis. Namun, pada malam hari kondisi Arifin dikabarkan sudah melewati masa kritisnya. Aa Gym pun sempat turut mengajak para jamaahnya untuk turut mendoakan kesembuhan bagi Arifin Ilham.

Yusuf Mansur Menangis Lantunkan Zikir Khas Arifin Ilham


Reporter:
Editor:

Aisha Shaidra







  • Yusuf Mansur dan Arifin Ilham. Instagram
    Yusuf Mansur dan Arifin Ilham. Instagram


    KOLEKSI BERITA; Prabowo Imbau Pendukungnya "Pulang"

    https://youtu.be/pl17HWIwJtw


    BERITA DEMO KPU DAN BAWASLU, PEMBONCENG, PERUSUH , BERITA HOAKS

    Kasus Makar

    Sidang Sempat Memanas, Kuasa Hukum Kivlan Zen dan Wiranto Adu Mulut di Depan Hakim

    Sidang Sempat Memanas, Kuasa Hukum Kivlan Zen dan Wiranto Adu Mulut di Depan Hakim
    Tribunnews.com/Gita Irawan
    Sidang perdana gugatan perdata Mantan Kepala Staf Kostrad Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen terhadap Mantan Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini, Kamis (15/8/2019) tegang karena pengacara kedua pihak adu mulut di depan meja majelis hakim. 
    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  -  Sidang perdana gugatan perdata Mantan Kepala Staf Kostrad Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zenterhadap Mantan Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) Wirantodigelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini, Kamis (15/8/2019).
    Sidang yang dimulai sekira pukul 10.00 WIB.
    Meski dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB, sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Antonius Simbolon, serta Hakim Anggota Nun Suhaini dan Dwi Dayanto.
    Sejak dimulainya persidangan, suasana tegang tampak berlangsung di ruang sidang.
    Hal itu berlangsung ketika kuasa hukum Kivlan sebagai pihak penggugat, Tonin Tachta Singarimbun tidak terima ketika sidang sudah dimulai tanpa dirinya.
    Ia merasa keberatan dan beralasan terlambat datang karena harus meminta tanda tangan dari kliennya yang saat ini ditahan di Rutan POM DAM Jaya Guntur untuk surat kuasanya.
    Dengan nada meninggi Tonin menyampaikan keberatannya kepada Hakim Ketua Antonius.
    Setelah dijelaskan oleh Antonius bahwa dalam relas panggilan sidang dimulai pukul 09.00 WIB, Tonin mengatakan bahwa di dalam sidang tersebut tidak termuat waktu berakhirnya.
    Setelah mendengarkan Tonin sampai selesai, kemudian Antonius meminta Tonin menunjukan surat kuasanya agar Tonin berhak bicara di ruang sidang.
    Setelah itu kedua pihak maju ke depan meja hakim untuk saling menunjukan surat kuasa dan berkas kelengkapan bersidang.
    Saat itulah suasana sidang semakin panas.
    Kedua pihak kembali berdebat di depan meja hakim terkait belum dilaporkannya surat kuasa miliki Tonin ke Pengadilan.
    Ketika adu mulut tersebut kuasa hukum Wiranto juga sempat menunjuk Tonin dan kuasa hukum Wiranto lainnya mengangkat tangannya untuk menunjukkan tempat pelaporan.
    Kedua pihak terus berdebat dengan nada yang meninggi. 
    "Sebentar-sebentar," kata Antonius mengetuk-ngetuk palunya untuk melerai kedua belah pihak.
    Hakim pun meminta kedua pihak kembali ke tempat duduknya masing-masing setelah selesai memeriksa berkas kelengkapan beracara di persidangan.
    Awal perseteruan
    Diberitakan Kompas.com sebelumnya Perseteruan antara mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wirantosemakin memanas.
    Melalui kuasa hukumnya, Kivlan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Wiranto. Gugatan tersebut terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat (Pam) Swakarsa pada 1998 yang diperintahkan oleh Wiranto.
    Saat itu Wiranto menjabat sebagai Panglima ABRI (sekarang TNI).
    "Ini gugatannya perbuatan melawan hukum karena ada masalah kewajiban dari Pak Wiranto kepada Pak Kivlan," ujar kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta, saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/8/2019).
    Adapun Pam Swakarsa merupakan kelompok sipil bersenjata tajam yang dibentuk untuk membendung aksi mahasiswa sekaligus mendukung Sidang Istimewa MPR (SI MPR) pada 1998.
    Selama SI MPR, Pam Swakarsa berkali-kali terlibat bentrokan dengan para pengunjuk rasa yang menentang SI, selain juga terlibat bentrokan dengan masyarakat yang merasa resah dengan kehadiran Pam Swakarsa.
    Tonin mengatakan gugatan terhadap Wiranto telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 5 Agustus 2019.
    Dijadwalkan sidang perdana akan digelar pada Kamis 15 Agustus 2019.
    "Maka digugatlah tanggal 5 kemarin. Nah besok sidang, hari Kamis sidang pertama," kata Tonin.
    Menurut pengakuan Kivlan dalam surat gugatannya, pada 1998Wiranto memerintahkan dirinya untuk membentuk Pam Swakarsa dengan total pembiayaan Rp 8 miliar.
    Namun, saat itu Wiranto hanya memberikan Rp 400 juta kepada Kivlan. Akibatnya, Kivlan harus menggunakan dana pribadi untuk menutupi kekurangan anggaran pembentukan Pam Swakarsa.
    Toni mengatakan, di sisi lain Presiden BJ Habibie telah menyetujui kucuran dana untuk membentuk Pam Swakarsa sebesar Rp 10 miliar. Uang tersebut berasal dari dana nonbudgeter Badan Urusan Logistik (Bulog).
    Menurut Tonin, kliennya sempat menagih dana tersebut saat pertemuan di kediaman Habibie.
    Dalam pertemuan itu, Tonin mengatakan, Habibie menegaskan telah memberikan uang Rp 10 miliar kepada Wiranto.
    "Sementara dari Bulog dikucurkan Rp 10 miliar. Pak Habibie sendiri yang menyatakan seperti itu," tutur dia.
    Tonin mengatakan kliennya meminta ganti rugi sebesar Rp 1 triliun kepada Wiranto. Dalam gugatannya, Kivlan meminta ganti rugi materiil yang terdiri dari:
    1. Menanggung biaya Pam Swakarsa dengan mencari pinjaman, menjual rumah dan mobil serta mencari pinjaman total sebesar Rp 8 miliar. 
    2. Menyewa rumah karena telah menjualnya sampai dengan mendapatkan rumah lagi pada 2018 dari bantuan mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Total biaya sewa Rp 8 miliar.
    Kivlan juga meminta ganti rugi immateriil, yaitu:
    1. Menanggung malu karena utang Rp 100 miliar
    2. Tidak mendapatkan jabatan yang dijanjikan Rp 100 miliar
    3. Mempertaruhkan nyawa dalam Pam Swakarsa Rp 500 miliar
    4. Dipenjarakan sejak 30 Mei 2019 Rp 100 miliar
    5. Mengalami sakit dan tekanan batin dari November 1998 sampai dengan sekarang Rp 184 miliar
    "Seandainya tergugat (Wiranto) tidak menyuruh penggugat (Kivlan) untuk membuat pengamanan dalam bentuk Pam Swakarsa, maka rumah, mobil, dan barang berharga tidak pernah dijual, demikian juga nama baik dari tempat-tempat yang terjadi utang serta tidak perlu meminta dana bantuan dari berbagi pihak," kata Tonin.
    Tonin mengatakan, sejak 1998 kliennya telah menagih biaya yang telah dikeluarkan untuk membentuk Pam Swakarsa.
    Menurut dia, Kivlan telah menggunakan dana sebesar Rp 8 miliar untuk biaya operasional 30.000 anggota Pam Swakarsa.
    Sebagian besar dana operasional itu diupayakan Kivlan dengan menjual rumah, mobil, dan barang berharga, bahkan berutang.
    "Dari dulu kan sudah ditagih, dari 1998, 1999 bertemu. Nah dia (Kivlan) kan cuma staf waktu itu, jadi susah kalau bertemu. Akhirnya, pas bertemu bicara, di media bicara, kan gitu. Tetap saja (tidak ada penggantian dana operasional)," ujar Tonin.
    Selain itu, Tonin mengakui keputusan Kivlan untuk menggugat Wiranto tidak terlepas dari perseteruan di antara keduanya.
    Perseteruan memanas sejak adanya penolakan permohonan penangguhan penahanan.
    Kivlan ditahan karena menjadi tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikian senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional.
    Kemudian melalui kuasa hukumnya, Kivlan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun, Wiranto yang paling keras menolak permohonan tersebut.
    "Semua orang tahu Pak Wiranto, kan, dia yang paling keras menolak soal penangguhan (penahanan). Penangguhan enggak boleh. Jadi sudah kepalang tanggung ya sudah, tagih saja," kata Tonin.
    Penulis: Gita Irawan
    Editor: Hasanudin Aco