Jumat, 18 Agustus 2017

REKOR DUNIA Minum "Kawa" Tembus 4.000.Orang.

Ketua TP PKK Limapuluh Kota Ny Monalisa Irfendi Arbi dan Plt Kadis Pendidikan Kebudayaan Indrawati Munir, memperlihatkan penghargaan dari Muri minum kawa daun terbanyak sepanjang sejarah. (Muhammad Bayu Vesky)
Ketua TP PKK Limapuluh Kota Ny Monalisa Irfendi Arbi dan Plt Kadis Pendidikan Kebudayaan Indrawati Munir, memperlihatkan penghargaan dari Muri minum kawa daun terbanyak sepanjang sejarah. (Muhammad Bayu Vesky)

SARILAMAK – Pasa Harau Art and Culture Festival 2017 yang dihelat Jumat hingga Minggu (27/8) di Lembah Harau, Limapuluh Kota sukses. Dihadiri ribuan pengunjung dari dalam dan luar negeri, iven budaya ini berhasil memecahkan rekor dunia.
Rekor Muri tersebut, diperoleh setelah pegiat Pasa Harau Art and Culture Festival 2017 bekerjasama dengan Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menghelat ritual minum kawa daun dengan jumlah peserta menembus 4.000-an orang.
“Inilah ritual meminum kopi yang bukan biasa. Yakni, kopi dari daun rebusan. Jumlah peserta lebih dari 2.017 orang,” kata Jaya Suprana, pendiri (Muri), lewat piagam yang diserahkan perwakilannya kepada Pemkab Limapuluh Kota.
Piagam tersebut, diterima Plt Bupati Ferizal Ridwan bersama Ketua TP PKK Ny Monalisa Irfendi Arbi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Indrawati Munir, Kepala Bidang Pariwisata Nengsih serta pemangku adat dan pegiat Pasa Harau Art and Culture Festival.
“Alhamdulillah. Terimakasih kami ucapkan kepada seluruh pengunjung dan komunitas Pasa Harau, para Dewan Pasa Harau, anak nagari, tokoh masyarakat dan niniak mamak,” kata Ferizal Ridwan.
Monalisa mensupport seluruh kalangan ibu-ibu dan pelaku usaha kecil menengah di Harau, umumnya Limapuluh Kota, terus melakukan inovasi dalam usaha kawa daun.
“Dekranasda, siap memberikan support,” kata Monalisa.
Sekretaris Dinas Koperasi Perdagangan dan UKM Ayu Mitria mengaku, dari 13 Kecamatan di Limapuluh Kota, sedikitnya 5 kecamatan merupakan daerah penghasil kopi.
“Nah, kopi kita ini, laku di pasaran. Sekarang, kita incar pengolahan daunnya, biar lebih berkualitas. Kita benahi kemasannya, kemudian kita carikan marketnya,” kata Ayu Mitria.
Direktur Pasa Harau Dede Pramayoza menyebut, selain memfasilitasi perhelatan meminum kawa daun di sayak tempurung, pihaknya dan anak nagari serta Komunitas Harau menggelar lebih 20 pertunjukan peristiwa budaya, sekaligus atraksi kesenian tradisional Minangkabau seperti pacu jawi dan pacu itik.
Pasa Harau disemarakan dengan penampilan musisi senior Fariz RM. Ribuan pengunjung berduyun-duyun ke lokasi acara.
“Meriah, membeludak,” kata sejumlah pengunjung yang datang dari Jawa dan Kalimantan. (bayu)





 VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Metro Jaya akhirnya memanggil dan memeriksa Wali Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Adriatma Dwi Putra, terkait dugaan kasus pencemaran nama baik dan penghinaan yang dilaporkan model bernama Destiya Purna Panca alias Destiara. Adriatma Dwi Putra diperiksa penyidik di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jumat 18 Agustus 2017. "Saya sebagai warga negara Indonesia yang taat patuh pada hukum, jadi ketika ada laporan saya mulai klarifikasi dan hadir sesuai yang sudah ditentukan dan ditemani istri tercinta dan beberapa sahabat-sahabat," kata Adriatna. Menurut Adriatma, sebenarnya dia tak begitu mengenal model bertubuh seksi itu, Adriatma mengaku belum lama mengenal Destiara. "Saya kurang kenal begitu akrab, jadi kenal baru pada saat Juni 2017. Jadi karena laporan ini baru masuk Minggu lalu, saya baru melaksanakan klarifikasi ini dan setelah dari dalam proses, saya juga tunjuk kuasa hukum Pak Safarulah, ada hal yang tanyakan perkembangan sama beliau secara langsung," kata dia. Destiara melaporkan Adriatma ke Polda Metro Jaya pada Selasa 8 Agustus 2017. Laporan yang dibuat Destiara bernomor LP/3733/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimum Dari laporan itu, Adriatma disangkakan melanggar Pasal 310, 311 KUHP Tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 315 KUHP Tentang Penghinaan. Adriatma Dwi Putra alias ADP dicecar penyidik dengan 25 pertanyaan seputar kasus yang dituduhkan. "Semua sudah selesai proses pemeriksaan. Saya memberikan klarifikasi diberikan sekitar 25 pertanyaan tadi oleh penyidik. Laporan yang berkaitan dengan saya. Empat jam sudah selesai semua ya," kata dia di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 18 Agustus 2017. Menurut ADP, penyidik menanyakan kronologi pertemuannya dengan model seksi itu hingga sampai akhirnya muncul kasus ini. "Jadi klarifikasi ini berkaitan mengenai kronologi kejadian asal muasal seperti apa. Jadi Alhamdulillah semua tadi saya sudah berikan keterangan. Sesuai dengan apa yang terjadi. Apalagi melihat selama ini apa yang diberitakan di media masih sepihak tadi sudah kami berikan informasi khususnya sesuai dengan fakta (ke penyidik)," katanya. ADP mengatakan, tuduhan yang dilayangkan kepada dirinya hanyalah masalah yang dibuat-buat. Karena, menurut ADP, dia tak memiliki hubungan apapun dengan Destiara. "Saya kira mungkin tidak perlu di dramatisir lah, seperti telenovela. Karena sebenarnya tidak ada apa-apa di antara kami," kata ADP. ADP mengaku tak pernah menjalin hubungan asmara dan berjanji akan menikahi Destiara secara siri. "Baik secara tertulis saya tidak pernah janji menikah siri apalagi secara lisan. Saya yakin tidak sama sekali janji seperti itu," kata Adriatma. Mengenai kronologi kasus ini, mantan Kabid Humas Polda Jatim ini mengatakan, Adriatma dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik. "Jadi pelapor berhubungan dengan terlapor sejak tahun 2016. Kemudian dijanjikan akan dinikah siri. Selang beriringannya waktu tahun 2017 terlapor dihubungi enggak bisa-bisa. Setelah bisa dihubungi terlapor malah maki-maki merendahkan harkat martabat pelapor. Dia enggak terima," ujarnya. Sebelumnya, seorang model cantik bernama Destiya Purna Panca alias Destiara Talita melaporkan Wali Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra), terpilih, Adriatma Dwi Putra (ADP) atas tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan ke Polda Metro Jaya. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan pihaknya telah menerima laporan yang dibuat Destria. "Ya benar kami sudah terima laporannya," kata Argo saat dihubungi, Jumat 11 Agustus 2017. Berdasarkan informasi yang diterima, Adriatma dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa 8 Agustus 2017. Laporan yang dibuat Destiara bernomor LP/3733/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimum. Dari laporan itu, Adriatma disangkakan melanggar Pasal 310, 311 KUHP Tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 315 KUHP Tentang Penghinaan. (one) Jika kita hanya mengerjakan yang sudah kita ketahui, kapankah kita akan mendapatkan pengetahuan baru? Mel #NOMOR1.net #yanab1181 #HUT72RI
SUMBER: http://www.viva.co.id/berita/metro/947820-diduga-hina-model-seksi-wali-kota-kendari-diperiksa-polisi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar