Siti Aisyah, perempuan WNI yang dituduh membunuh Kim Jong-nam—saudara tiri Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un —dibebaskan setelah dakwaan terhadapnya dicabut. Saat berbicara setelah pembebasannya, Siti mengaku "tidak menyangka". "Perasaan saya sangat bahagia, nggaknyangka hari ini hari kebebasan saya,"
ujarnya, sembari menambahkan bahwa dirinya akan bertemu keluarga setibanya di Indonesia.
Siti Aisyah |
Ketika ditanya kondisinya, Siti mengatakan "sehat-sehat".
"Pelayanan daripada penjara pun bagus, tak ada apapun yang ditekankan, Semua mensupport, membagi sokongan."
Dalam pernyataan tertulis, Lalu Muhammad Iqbal selaku Direktur Perlindungan WNI dari Kementerian Luar Negeri RI memaparkan putusan hakim terhadap Siti Aisyah.
"Alhamdulillah di persidangan yang baru saja berlangsung, Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan 'menghentikan tuntutan terhadap Siti Aisyah'.
"Pengacara meminta agar bukan hanya dihentikan tapi dibebaskan penuh. Namun Hakim memutuskan "Discharge Not Amounting to Acquital" (tuntutan dihentikan dan Siti Aisyah bebas). KBRI langsung membawa SA ke KBRI. Segera setelah administrasi pemulangan selesai, SA akan dipulangkan," sebut Lalu.
Keterangan ini sejalan dengan pernyataan Hakim Azmin Ariffin di Pengadilan Shah Alam yang menyetujui permintaan jaksa untuk mengugurkan dakwaan terhadap Siti Aisyah, sebagaimana dilaporkan kantor berita AFP.
"Dia dapat bebas sekarang," ujar hakim.
Dalam permintaan untuk mengugurkan dakwaan, jaksa Muhammad Iskandar Ahmad tidak mencantumkan alasan mengapa dirinya mengajukan permintaan tersebut. Dia hanya mengatakan Siti Aisyah dapat bebas meninggalkan Malaysia.
Namun, pembebasan itu tidak berlaku untuk warga Vietnam, Doan Thi Hiong, yang juga dituduh membunuh Kim Jong-nam.
"Dakwaan terhadap Siti ditarik, tapi dakwaan terhadap Doan tidak. Tiada alasan yang dikemukakan. Kami tidak tahyu atas dasar apa dakwaan ditarik," kata pengacara Doan, Hisyam Teh, sebagaimana dikutip kantor berita Reuters.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Armanatha Nasir, mengatakan, pembebasan Siti Aisyah merupakan buah dari kerja keras pemerintah Indonesia.
"Bebasnya Siti Aisyah ini adalah suatu proses panjang dari upaya negara kita untuk membebaskan Siti Aisyah dari hukuman mati," ujar Armanatha di Jakarta, Senin (11/3).
"Sebab sejak Siti Aisyah ditangkap, Bapak Presiden meminta dilakukannya koordinasi erat antara Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Kapolri, Jaksa Agung dan Kepala BIN," sambungnya.
Siti dan Doan Thi Huong, dituduh membunuh Kim Jong-nam dengan mengusapkan zat beracun VX pada wajah cucu pendiri Korea Utara itu saat dia tengah menunggu pesawat di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Februari 2017 lalu.
Siti dan Doan sejak awal mengatakan bahwa mereka dijebak untuk melakukan pembunuhan itu, karena setahu mereka hal itu sekadar lucu-lucuan untuk acara kelakar di televisi.
Untuk acara tersebut, mereka mengaku dibayar orang yang 'mirip orang Jepang atau Korea,' sebesar RM400, atau sekitar Rp1,2 juta.
Para agen rahasia Korea Utara diduga memperdaya kedua perempuan itu untuk melancarkan serangan yang menghebohkan dunia itu. Sejauh ini Pyongyang menyangkal keterlibatan mereka.
Selain Siti dan Doan, terdapat empat warga Korea Utara yang diyakini terlibat. Kepolisian Malaysia berupaya melacak mereka, namun mereka diduga telah melarikan diri dari Malaysia sesaat setelah pembunuhan berlangsung.
sumber: https://www.bbc.com/indonesia/dunia-47519881
Siti Aisyah Bebas Saat Ulang Tahun
Senin 11 Mar 2019 20:23 WIB
Red: Ani Nursalikah
Sumber : Antara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar