Senin, 11 Maret 2019

Tersangka Pembunuh Kim Jong Nam;Siti Aisyah Bebas Saat Ulang Tahun

Siti Aisyah, perempuan WNI yang dituduh membunuh Kim Jong-namsaudara tiri Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un —dibebaskan setelah dakwaan terhadapnya dicabut. Saat berbicara setelah pembebasannya, Siti mengaku "tidak menyangka". "Perasaan saya sangat bahagia, nggaknyangka hari ini hari kebebasan saya," 

ujarnya, sembari menambahkan bahwa dirinya akan bertemu keluarga setibanya di Indonesia.
Gambar mungkin berisi: 1 orang, tersenyum, dekat
Siti Aisyah
Ketika ditanya kondisinya, Siti mengatakan "sehat-sehat".
"Pelayanan daripada penjara pun bagus, tak ada apapun yang ditekankan, Semua mensupport, membagi sokongan."
Kim Jong-namHak atas fotoAFP/GETTY IMAGES
Image captionKim Jong-nam, saat difoto pada 2001 silam, merupakan kakak tiri Pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un
Dalam pernyataan tertulis, Lalu Muhammad Iqbal selaku Direktur Perlindungan WNI dari Kementerian Luar Negeri RI memaparkan putusan hakim terhadap Siti Aisyah.
"Alhamdulillah di persidangan yang baru saja berlangsung, Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan 'menghentikan tuntutan terhadap Siti Aisyah'.
"Pengacara meminta agar bukan hanya dihentikan tapi dibebaskan penuh. Namun Hakim memutuskan "Discharge Not Amounting to Acquital" (tuntutan dihentikan dan Siti Aisyah bebas). KBRI langsung membawa SA ke KBRI. Segera setelah administrasi pemulangan selesai, SA akan dipulangkan," sebut Lalu.
Keterangan ini sejalan dengan pernyataan Hakim Azmin Ariffin di Pengadilan Shah Alam yang menyetujui permintaan jaksa untuk mengugurkan dakwaan terhadap Siti Aisyah, sebagaimana dilaporkan kantor berita AFP.
"Dia dapat bebas sekarang," ujar hakim.
Dalam permintaan untuk mengugurkan dakwaan, jaksa Muhammad Iskandar Ahmad tidak mencantumkan alasan mengapa dirinya mengajukan permintaan tersebut. Dia hanya mengatakan Siti Aisyah dapat bebas meninggalkan Malaysia.
Namun, pembebasan itu tidak berlaku untuk warga Vietnam, Doan Thi Hiong, yang juga dituduh membunuh Kim Jong-nam.
"Dakwaan terhadap Siti ditarik, tapi dakwaan terhadap Doan tidak. Tiada alasan yang dikemukakan. Kami tidak tahyu atas dasar apa dakwaan ditarik," kata pengacara Doan, Hisyam Teh, sebagaimana dikutip kantor berita Reuters.
Doan Thi Huong dan Siti AisyahHak atas fotoREUTERS/AFP
Image captionDoan Thi Huong (kiri) dan Siti Aisyah (kanan) mengklaim dijebak oleh agen-agen Korea Utara.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Armanatha Nasir, mengatakan, pembebasan Siti Aisyah merupakan buah dari kerja keras pemerintah Indonesia.
"Bebasnya Siti Aisyah ini adalah suatu proses panjang dari upaya negara kita untuk membebaskan Siti Aisyah dari hukuman mati," ujar Armanatha di Jakarta, Senin (11/3).
"Sebab sejak Siti Aisyah ditangkap, Bapak Presiden meminta dilakukannya koordinasi erat antara Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Kapolri, Jaksa Agung dan Kepala BIN," sambungnya.
Siti dan Doan Thi Huong, dituduh membunuh Kim Jong-nam dengan mengusapkan zat beracun VX pada wajah cucu pendiri Korea Utara itu saat dia tengah menunggu pesawat di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Februari 2017 lalu.
Siti dan Doan sejak awal mengatakan bahwa mereka dijebak untuk melakukan pembunuhan itu, karena setahu mereka hal itu sekadar lucu-lucuan untuk acara kelakar di televisi.
Untuk acara tersebut, mereka mengaku dibayar orang yang 'mirip orang Jepang atau Korea,' sebesar RM400, atau sekitar Rp1,2 juta.
Para agen rahasia Korea Utara diduga memperdaya kedua perempuan itu untuk melancarkan serangan yang menghebohkan dunia itu. Sejauh ini Pyongyang menyangkal keterlibatan mereka.
Selain Siti dan Doan, terdapat empat warga Korea Utara yang diyakini terlibat. Kepolisian Malaysia berupaya melacak mereka, namun mereka diduga telah melarikan diri dari Malaysia sesaat setelah pembunuhan berlangsung.
sumber:  https://www.bbc.com/indonesia/dunia-47519881


Siti Aisyah Bebas Saat Ulang Tahun

Senin 11 Mar 2019 20:23 WIB
Red: Ani Nursalikah

Siti Aisyah tidak tahu sebelumnya 

dirinya akan bebas.



REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Keputusan Hakim Mahkamah Tinggi Shah Alam Selangor Dato' Azmi Bin Ariffin membebaskan warga Indonesia Siti Aisyah (26 tahun) dari dakwaan pembunuhan saudara seayah pemimpin Korea Utara Kim Jong-nam bersamaan dengan ulang tahun perempuan asal Serang tersebut. 

Siti Aisyah. Menlu Retno Marsudi (kedua kiri) bersama Menkumham Yasonna Laoly (kiri), Siti Aisyah (tengah), Ayah Siti Aisyah Asria (kanan) dan Ibu Siti Aisyah, Benah (kedua kanan) bersiap memberikan keterangan pers saat acara serah terima Siti Aisyah dari Kementerian Luar Negeri kepada keluarga di Gedung Foyer Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (11/3/2019).
Siti Aisyah. Menlu Retno Marsudi (kedua kiri) bersama Menkumham Yasonna Laoly (kiri), Siti Aisyah (tengah), Ayah Siti Aisyah Asria (kanan) dan Ibu Siti Aisyah, Benah (kedua kanan) bersiap memberikan keterangan pers saat acara serah terima Siti Aisyah dari Kementerian Luar Negeri kepada keluarga di Gedung Foyer Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (11/3/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
"Sebelum dinyatakan bebas, dia tanya saya hari ini hari apa dan tanggal berapa? Saya katakan Senin tanggal 11 Maret lalu dia ngasih tahu hari tersebut ulang tahunnya," ujar penerjemah resmi Siti Aisyah, Saiful Aiman Kumalasa ketika ditemui di Kuala Lumpur, Senin (11/3).
Saiful sebagai penerjemah resmi Bahasa Indonesia yang disumpah Pemerintah Malaysia telah mendampingi Siti Aisyah setiap kali sidang di Mahkamah Sepang hingga Mahkamah Tinggi Shah Alam semenjak sidang pertama kali pada 1 April 2017. Menurut tokoh masyarakat Bawean di Malaysia tersebut, Siti Aisyah tidak tahu sebelumnya dirinya akan bebas.
"Sewaktu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhamad Iskandar Bin Ahmad menyatakan akan menarik balik dakwaan kepada hakim, Siti Aisyah nanya maksudnya apa? Saya katakan JPU mencabut dakwaan, lalu dia kaget. 'Benarkah pak, katanya'. Saya bilang ya," katanya.
Lalu Saiful Aiman menyampaikan kepada Siti Aisyah untuk keluar dari kandang di Mahkamah Shah Alam karena dia sudah lolos total. "Siti Aisyah bilang dirinya selalu berdoa dan selalu shalat lima waktu. Dia juga sampaikan terima kasih banyak bapak-bapak. Kasus saya sangat diperhatikan pemerintah dan bapak duta besar selalu datang mendampingi saya," katanya.
Bersama dengan warga negara Vietnam, Doan Thi Huong, Siti dituduh membunuh Kim Jong-nam dengan mengusapkan zat beracun VX di wajah Kim saat dia tengah menunggu pesawat di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Februari 2017.
Sumber : Antara
  • Sidang kasus pembunuhan kakak tiri Kim Jong-un dilanjutkan, Siti Aisyah belum bebas
  • Ibu Siti Aisyah yakin anaknya 'tidak membunuh' saudara pemimpin Korea Utara
  • Diancam hukuman mati kasus pembunuhan tokoh Korea Utara, Siti Aisyah menyatakan tak bersalah  
  • Tidak ada komentar:

    Posting Komentar