Jumat, 09 Juni 2017

Operasi Tangkap Tangan KPK;Jaksa Agung mempersilakan KPK usut tuntas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu

Tangkap Jaksa Kejati Bengkulu, KPK Sita Uang


Jumat, 09 Juni 2017 | 16:11
Pejabat Balai Sungai Sumatra VII Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Bengkulu berinisial AA digiring petugas KPK saat akan dibawa ke Jakarta di Mapolda Bengkulu, 9 Juni 2017.
Pejabat Balai Sungai Sumatra VII Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Bengkulu berinisial AA digiring petugas KPK saat akan dibawa ke Jakarta di Mapolda Bengkulu, 9 Juni 2017. (Antara/David Muharmansyah)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan tiga orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu, Kamis (8/6) malam. Berdasar informasi, ketiga orang yang diamankan tersebut, yakni Kasie III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu berinisial PP, aparatur Balai Sungai Sumatera VII, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) berinisial AA dan seorang swasta berinisial AN.
Selain mengamankan tiga orang, dalam OTT kali ini, Tim Satgas KPK juga mengamankan sejumlah uang. Saat ini, KPK masih menghitung jumlah uang yang disita terkait OTT tersebut. Tak hanya uang, KPK juga telah menyegel ruang kerja PP di Kajati Bengkulu.
"Ada uang diamankan. Dilakukan juga penyegelan karena informasi yang kami dapat ada diduga bukti di sana," kata Jubir KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/6).
Diduga uang yang disita merupakan uang suap kepada PP. Namun, Febri masih enggan menjelaskan secara rinci tujuan uang suap itu diberikan kepada PP. Febri menyatakan, pihaknya akan segera menyampaikan lebih rinci terkait OTT tersebut dalam konferensi pers sore ini.
"Nanti lebih lanjut disampaikan kronologis, siapa yang diamankan, di mana saja, barang bukti, konteks OTT sore nanti," katanya.
Saat ini, kata Febri ketiga orang yang diamankan telah berada di Gedung KPK dan sedang diperiksa secara intensif oleh penyidik. Dikatakan, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka, setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.
"Kami memiliki paling lama 1x24 jam untuk kemudian menentukan status dari orang-orang apakah ke penyidikan atau status hukum yang lain setelah pemeriksaan dan gelar perkara," jelasnya.
Suara Pembaruan
Fana Suparman/JAS
Suara Pembaruan
    Minat chat yaa inbox fb atau BBM 5D34A253 n wa 081363563800.. happy shopping..tq dear

    Kome

Jaksa Agung: 

Persilakan KPK Usut Keterlibatan Jaksa di Bengkulu

HM Prasetyo.
HM Prasetyo. (Antara)
Jakarta- Jaksa Agung, HM Prasetyo mempersilakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus keterlibatan oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Prasetyo menegaskan, institusi kejaksaan tidak akan melakukan pembelaan, perlindungan atau menghalang-halangi proses hukum terhadap oknum kejaksaan yang melanggar hukum.
"Kejaksaan tidak pernah membela, menghalang-halangi atau melindungi. Silakan ditindaklanjuti, apa yang diperlukan bantuan dari kita," kata Jaksa Agung Prasetyo, Jumat (9/6) di Jakarta.
Dikatakan Prasetyo, pihaknya sudah melakukan konfirmasi ke KPK perihal Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan dinihari tadi. Semua dilakukan untuk mempertegas tindakan yang harus dilakukan di internal kejaksaan. "Saya minta konfirmasi ke mereka (KPK), supaya bisa mengambil tindakan tegas. Hari ini juga kalau dijadikan tersangka akan saya berhentikan," kata Prasetyo.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu, Jumat (9/6) dinihari. "Ya benar, ada kegiatan OTT yang dilakukan KPK kemarin malam di Bengkulu," kata Jubir KPK, Febri Diansyah.
Dalam OTT ini, Febri mengatakan, pihaknya mengamankan tiga orang. Masing-masing terdiri dari unsur swasta, pejabat pengadaan, dan unsur penegak hukum. Ketiga orang itu langsung dibawa ke Gedung KPK, Jakarta untuk diperiksa secara intensif.
Suara Pembaruan
Yeremia Sukoyo/WBP
Suara Pembaruan

====

Minat chat yaa inbox fb atau BBM 5D34A253 n wa 081363563800.. happy shopping..tq dear

Tunjukkan lebih banyak tanggapaop dan 2 lainnya

Operasi Tangkap Tangan KPK

KPK Geledah Lima Lokasi Terkait Suap Jaksa di Kejati Bengkulu

KPK Geledah Lima Lokasi Terkait Suap Jaksa di Kejati Bengkulu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bengkulu yang melibatakan jaksa sebagai tersangkanya, Jumat (9/6/2017).
Laporan wartawan Tribunnews.com, 
Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan kasus dugaan suap terhadap Kasi Intel Kejati Bengkulu terkait proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWS) VII Bengkulu‎ ke tahap penyidikan.
Selain menetapkan tiga tersangka penyidik juga masih berada di Bengkulu untuk melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan.
Ada sekitar lima tempat yang digeledah penyidik KPK.Kelima lokasi itu yakni ruang Kepala Balai Sungai (BWS) Sumatera VII Bengkulu, Ruangan kabag TU BWS Bengkulu. Ruangan PPK, Ruangan Kasi Intel Kejati Bengkulu, dan Ruangan Asintel Kejati.
"Untuk kepentingan pengamanan barang bukti, dilakukan penyegelan di lima lokasi," ucap ‎Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, Jumat (9/6/2017) malam di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Diketahui, kasus ini diawali dengan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT), ‎Jumat (9/6/2017) dini hari di sebuah restoran di Bengkulu.
Dalam OTT tersebut KPK menyita uang Rp 10 juta.
KPK awalnya mendapatkan informasi adanya rencana penyerahan uang dari Amin Anwari (AAN) Pejabat Pembuat komitmen (PPK) dan Murni Suhardi (MSU), Direktur PT MPSM kepada Parlin Purba (PP) selaku Kasi Intel Kejati Bengkulu.
‎KPK menduga sebelumnya sudah ada pemberian yang dilakukan Amin Anwari (AAN) dan Murni Suhardi (MSU) kepada Parlin Purba (PP) sebesar Rp 150 juta.
Dalam kasus ini KPK menetapkan tiga tersangka.
Kasie III Intel Kejati Bengkulu, Parlin Purba (PP).Kemudian, pejabat pembuat komitmen di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu, Amin Anwari (AAN).Serta Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto, Murni Suhardi (MSU).
‎Selaku pemberi, Amin Anwari (AAN) dan murni Suhardi (MSU) dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Parlin Purba (PP) selaku pihak penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
======
    Minat chat yaa inbox fb atau BBM 5D34A253 n wa 081363563800.. happy shopping..tq dear

Tidak ada komentar:

Posting Komentar