Biarkan catatan sejarah itu terukir apa adanya. Hiraukan dan sibuk lah untuk menata hari esok nan menjanjikan harapan.
Ayo Bangkit jadi manusia baru. Hanya masa hadapan yang bisa di rancang , masa lalu sudah abadi dalam cacatan suka dan duka nestapa. Arema FC Kita lebih menghormati orang miskin yang berani daripada orang kaya yang penakut. Karena sebetulnya telah #NOMOR1.net #yanaa5779 |
Stop wasting time regretting what you did a year ago. Start doing what you have to do now, so that in #NOMOR1.net #yanaa5779 Dani Alves
|
cuplikan peristiwa penyerahan mandat PDRI dari Ketua PDRI, Sjafruddin Prawiranegara
|
saliana :
1. Alam Minangkabau
Minangkabau, adalah nama alam, wilayah dari sebuah sistem hidup dan kehidupan yang memilki institusi dengan karakter unik, dan khas, yang disebut Adat Alam Minangkabau (AAM). Sungguhpun demikian Minangkabau, merupakan sebuah nama yang digunakan untuk berbagai keperluan, disamping sebagai nama alam, juga nama nagari, nama kerajaan, nama wilayah budaya, nama adat, falsafah, dan ajarannya, nama etnik, dan bahasa.
Sebagai nama nagari, Minangkabau terletak sekitar 4,5 km dari pusat kota Batusangkar, yakni di Kecamatan Sungayang Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat. Nagari ini dipercayai oleh masyarakat tradisi setempat sebagai lokasi tempat pelaksanaan peristiwa “adu kerbau” yang menjadikan timbulnya asal usul nama “Minangkabau”.
Sebagai kerajaan, wilayah Alam Minangkabau kemudian identik dengan dengan wilayah kerajaan Pagaruyung, karena Pagaruyung mejadi pusat kerajaan. Pagaruyung juga identik dengan pusat wilayah Pulau Paco, Pulau Emas yang pada zamannya dikenal dengan nama Suwarnabhumi (Bumi Emas, Pulau Ameh) yakni pada periode akhir abad ke 14 M. Sebelumnya, yakni sebelum bernama Alam Minangkabau, daerah ini di dalam Tambo disebut sebagai pusat Pulau Paco (Pulau Perca).
Pusat Pulau Paco ini berproses dari kerajaan-kerajaan awal yang berdiri di bahu gunung Merapi yaitu Lagundi Nan Baselo kemudian menjadi Galundi Nan Baselo dengan pusat negerinya disebut Kotobatu. Disebut Kotobatu karena singgasana raja dan kursi para pembesarnya bersidang terdiri dari batu batu besar. Kemudian kerajaan ini lenyap dan ditinggalkan. Kompleks persidangan raja itu, kemudian juga menjadi tempat pemakaman raja-raja. Sekarang dikenal dengan nama Pasumayam Kotobatu. (Persemaian yang kemudian menjadi Persemayaman Kotobatu). Daerah ini kemudian tumbuh menjadi dua buah nagari yang dinamakan Pariangan dan Padang Panjang. Pariangan disebut dalam Tambo sebagai nagari Asa, sedangkan Padang Panjang disebut nagari Tuo.
Dalam perjalanan kemudian bergeser pindah mendiri kan Sungai Tarab Bungo Satangkai, kemudian pindah lagi mendirikan kerajaan ke Bukit Batu Patah dan akhirnya di Pagaruyung. Hal ini dimungkinkan karena kedudukan kerajaan nagari Pagaruyung, menjadi tempat berhimpun nya kedudukan Raja Alam, Raja Adat dan Raja Ibadat sebagai lembaga kekuasaan tertinggi kerajaan Alam Minangkabau.
Nagari Pagaruyung meningkat pula kedudukannya sebagai kerajaan nagari yang menjadi pusat kerajaan Alam Minangkabau. Sehingga menyebut kerajaan Pagaruyung, sebenarnya yang dimaksudkan adalah sebuah “nagari” yang berada dan menjadi pusat kerajaan Alam Minang kabau.
Batas-batas wilayah Alam Minangkabau selain disebut dengan keterangan yang jelas mendatar dan tersurat, tetapi juga disampaikan dalam bentuk kias ibarat secara tersirat, karena menyimpan makna gagasan yang tersuruk, melalui simbol-simbol seperti diungkapkan dalam Tambo :
Sebagai nama nagari, Minangkabau terletak sekitar 4,5 km dari pusat kota Batusangkar, yakni di Kecamatan Sungayang Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat. Nagari ini dipercayai oleh masyarakat tradisi setempat sebagai lokasi tempat pelaksanaan peristiwa “adu kerbau” yang menjadikan timbulnya asal usul nama “Minangkabau”.
Sebagai kerajaan, wilayah Alam Minangkabau kemudian identik dengan dengan wilayah kerajaan Pagaruyung, karena Pagaruyung mejadi pusat kerajaan. Pagaruyung juga identik dengan pusat wilayah Pulau Paco, Pulau Emas yang pada zamannya dikenal dengan nama Suwarnabhumi (Bumi Emas, Pulau Ameh) yakni pada periode akhir abad ke 14 M. Sebelumnya, yakni sebelum bernama Alam Minangkabau, daerah ini di dalam Tambo disebut sebagai pusat Pulau Paco (Pulau Perca).
Pusat Pulau Paco ini berproses dari kerajaan-kerajaan awal yang berdiri di bahu gunung Merapi yaitu Lagundi Nan Baselo kemudian menjadi Galundi Nan Baselo dengan pusat negerinya disebut Kotobatu. Disebut Kotobatu karena singgasana raja dan kursi para pembesarnya bersidang terdiri dari batu batu besar. Kemudian kerajaan ini lenyap dan ditinggalkan. Kompleks persidangan raja itu, kemudian juga menjadi tempat pemakaman raja-raja. Sekarang dikenal dengan nama Pasumayam Kotobatu. (Persemaian yang kemudian menjadi Persemayaman Kotobatu). Daerah ini kemudian tumbuh menjadi dua buah nagari yang dinamakan Pariangan dan Padang Panjang. Pariangan disebut dalam Tambo sebagai nagari Asa, sedangkan Padang Panjang disebut nagari Tuo.
Dalam perjalanan kemudian bergeser pindah mendiri kan Sungai Tarab Bungo Satangkai, kemudian pindah lagi mendirikan kerajaan ke Bukit Batu Patah dan akhirnya di Pagaruyung. Hal ini dimungkinkan karena kedudukan kerajaan nagari Pagaruyung, menjadi tempat berhimpun nya kedudukan Raja Alam, Raja Adat dan Raja Ibadat sebagai lembaga kekuasaan tertinggi kerajaan Alam Minangkabau.
Nagari Pagaruyung meningkat pula kedudukannya sebagai kerajaan nagari yang menjadi pusat kerajaan Alam Minangkabau. Sehingga menyebut kerajaan Pagaruyung, sebenarnya yang dimaksudkan adalah sebuah “nagari” yang berada dan menjadi pusat kerajaan Alam Minang kabau.
Batas-batas wilayah Alam Minangkabau selain disebut dengan keterangan yang jelas mendatar dan tersurat, tetapi juga disampaikan dalam bentuk kias ibarat secara tersirat, karena menyimpan makna gagasan yang tersuruk, melalui simbol-simbol seperti diungkapkan dalam Tambo :
Nan salilik gunuang Marapi saedaran gunuang Singgalang, saputaran Talang jo Kurinci, sinan Sirangkak Nan Badangkang, di sinan Buayo Putieh Daguak, sampai ka Pintu Rayo Hilie. Dari Durian Ditakuak Rajo, Sipisak Pisau Hanyut, Sialang Balantak Basi, hinggo Aie Babaliek Mudiek. Sailiran Batang Bangkaweh, sampai ka Ombak Nan Badabua. Lawik Nan Sadidieh, Katian Ranah Aie Bangih, Rao jo Mapat Tunggul, Gunuang Mahalintang. Pasisie Banda Sapuluah hinggo Taratak Aie Hitam, sampai ka Tanjung Simalidu.
Diskusi dan Latihan :
Untuk dapat menghayatinya lebih dalam cobalah diskusikan dan dendangkan untaian sastra kutipan dari Tambo di bawah ini :
Di Ulu tarang malingkari
pamatang padi ba-pitulo
tali dibari ba-gantungan,
pamatang padi ba-pitulo
tali dibari ba-gantungan,
Daulu kampuang Lagundi Bido
kudian Galundi Nan Baselo
kini ta-bantang Pariangan.
kudian Galundi Nan Baselo
kini ta-bantang Pariangan.
Di mano akiek baiduri
bagan diambiek batimangan
dimano niniek bardiri
dalam nagari Pariangan.
bagan diambiek batimangan
dimano niniek bardiri
dalam nagari Pariangan.
Dari Pariangan Nagari Moyang
tardiri pulo Padang Panjang
itu nagari duo sapasang
Barnamo Pariangan - Padang Panjang.
tardiri pulo Padang Panjang
itu nagari duo sapasang
Barnamo Pariangan - Padang Panjang.
2. Memahami Adat Alam Minangkabau
Adat Alam Minangkabau, secara menyeluruh menurut pemahaman sekarang disamakan dengan pengertian kebu dayaan yang disebut Budaya Alam Minangkabau (disingkat BAM). Dengan kata lain menyebut Adat Alam Minangkabau sama maksudnya dengan Budaya Alam Minangkabau (BAM). Pada hal Budaya Alam Minangkabau (BAM) belum tentu sama dengan Adat Alam Minangkabau (AAM), tetapi Adat Alam Minangkabau (AAM) sudah pasti Budaya Alam Minangkabau (BAM). Hal ini disebabkan karena “budaya dan kebudayaan” tidak semata-mata pengertiannya “adat dan peradatan” saja, karena ruang lingkup budaya (kebudayaan) itu amat luas sekali.
Budaya itu berkaitan dengan segenap aspek kehidupan berkenaan dengan tindak laku dan perbuatan serta jejak-jejak sejarah hasil peninggalan kehidupan, kepercayaan, dan agama suatu kelompok kehidupan manusia di masa lalu. Apabila dirumuskan dalam ungkapan akan berbunyi sebagai berikut :
Budaya itu berkaitan dengan segenap aspek kehidupan berkenaan dengan tindak laku dan perbuatan serta jejak-jejak sejarah hasil peninggalan kehidupan, kepercayaan, dan agama suatu kelompok kehidupan manusia di masa lalu. Apabila dirumuskan dalam ungkapan akan berbunyi sebagai berikut :
setiap buatan (kreativitas) kebudayaan belum tentu adat,
setiap buatan adat ( kreativitas) pasti kebudayaan.
setiap buatan adat ( kreativitas) pasti kebudayaan.
Pendapat ini dianalogikan dari adagium adat yang sampai sekarang masih berlaku dalam tatanan adat, yakni ungkapan yang menyatakan bahwa :
sakalian nan basaluak alun tantu baulu,
sakalian nan baulu pasti basaluak,
sakalian datuak alun tantu pangulu,
sakalian pangulu pasti datuak.
sakalian nan baulu pasti basaluak,
sakalian datuak alun tantu pangulu,
sakalian pangulu pasti datuak.
Adat Alam Minangkabau (AAM)
Adat Alam Minangkabau (AAM) merupakan falsafah hidup orang Minangkabau, yang mengandung nilai ajaran dan aturan-aturan untuk mengatur kehidupan manusia dalam lingkungan kosmosnya, yakni Alam Minangkabau sesuai dengan sistem dan metode berfikir Alam Minang kabau pula. Sehingga Adat Alam Minangkabau (AAM) pada berbagai hal berkonotasi kebudayaan, yang disebut Budaya Alam Minangkabau (BAM), sedangkan pada esensinya merupakan bagian spesifik ilmu pengetahuan undang, hukum dan aturan yang mengatur sistem kekuasaan, pemerintahan dan prilaku hidup serta membentuk watak dan karakter komunitas manusia Alam Minangkabau itu.
Adat Alam Minangkabau (AAM) merupakan falsafah hidup orang Minangkabau, yang mengandung nilai ajaran dan aturan-aturan untuk mengatur kehidupan manusia dalam lingkungan kosmosnya, yakni Alam Minangkabau sesuai dengan sistem dan metode berfikir Alam Minang kabau pula. Sehingga Adat Alam Minangkabau (AAM) pada berbagai hal berkonotasi kebudayaan, yang disebut Budaya Alam Minangkabau (BAM), sedangkan pada esensinya merupakan bagian spesifik ilmu pengetahuan undang, hukum dan aturan yang mengatur sistem kekuasaan, pemerintahan dan prilaku hidup serta membentuk watak dan karakter komunitas manusia Alam Minangkabau itu.
Pengertiannya :
Nilai-nilai ajaran hidup kelompok manusia yang tinggal menetap dalam lingkungan wilayah alam Minangkabau, disusun dan diaplikasikan untuk dipedomani, dijadikan acuan dan rujukan dalam menjalani dan mengatur hidup pribadi, keluarga dan kehidupan bersama. Dalam pelak sanaannya kemudian ditata dengan berbagai aturan-aturan undang dan hukum yang dinamakan Adat Alam Minang kabau (AAM), serta dipimpin, diawasi dan dikontrol pula dengan berbagai perangkat adatnya untuk secara bersama melakukan pengawasan terpadu yang lebih halus, apik dan rinci. Alat untuk mengatur dan mengukur-ukur baik dan buruknya sesuatu yang akan diperbuat itu di dalam Adat Alam Minangkabau (AAM) dinamakan Cupak dan Gantang.
Nilai-nilai adat, harus melekat dan menyatu pada diri pribadi yang satu, komunitas yang satu, kaum yang satu, suku yang satu, etnis yang satu, serta bangsa yang satu yaitu suku bangsa Minangkabau dalam kesatu-paduannya, utuh dan sempurna. Nilai-nilai adat itu seumpama “benih” atau bijo yang akan ditanam. Dalam petuah adat biasanya dipakai simbol-simbol bijo bayam, atau bijo labu. Dan dalam pendidikan adat secara umum dipakai bijo (benih) padi. Dalam Tambo diisyaratkan tentang adanya “padi satampang banieh” yang banyak dipahami hanya dalam konteks arti tersuratnya saja, pada hal juga mengandung makna tersirat, dan tersuruk.
Nilai-nilai ajaran hidup kelompok manusia yang tinggal menetap dalam lingkungan wilayah alam Minangkabau, disusun dan diaplikasikan untuk dipedomani, dijadikan acuan dan rujukan dalam menjalani dan mengatur hidup pribadi, keluarga dan kehidupan bersama. Dalam pelak sanaannya kemudian ditata dengan berbagai aturan-aturan undang dan hukum yang dinamakan Adat Alam Minang kabau (AAM), serta dipimpin, diawasi dan dikontrol pula dengan berbagai perangkat adatnya untuk secara bersama melakukan pengawasan terpadu yang lebih halus, apik dan rinci. Alat untuk mengatur dan mengukur-ukur baik dan buruknya sesuatu yang akan diperbuat itu di dalam Adat Alam Minangkabau (AAM) dinamakan Cupak dan Gantang.
Nilai-nilai adat, harus melekat dan menyatu pada diri pribadi yang satu, komunitas yang satu, kaum yang satu, suku yang satu, etnis yang satu, serta bangsa yang satu yaitu suku bangsa Minangkabau dalam kesatu-paduannya, utuh dan sempurna. Nilai-nilai adat itu seumpama “benih” atau bijo yang akan ditanam. Dalam petuah adat biasanya dipakai simbol-simbol bijo bayam, atau bijo labu. Dan dalam pendidikan adat secara umum dipakai bijo (benih) padi. Dalam Tambo diisyaratkan tentang adanya “padi satampang banieh” yang banyak dipahami hanya dalam konteks arti tersuratnya saja, pada hal juga mengandung makna tersirat, dan tersuruk.
Sawah gadang
bapadi satampang banieh
makanan anak tigo luhak
bapadi satampang banieh
makanan anak tigo luhak
Pengertiannya :
Dalam wilayah Alam MInangkabau satu Adat Lembaga dan satu Pusakanya yang harus dituntut ilmunya, dipelajari dan dipahami secara baik. Pelajaran ilmu Adat itu sebagai benih cita-cita ditanamkan sejak dini kepada generasi ketuturunan mereka terus menerus secara berkesinambungan dari kecil sampai mereka dewasa. Setelah mengetahui dan memahami pengetahuan Adat, dan Lembaga serta Pusakanya, maka sikap seorang yang berilmu adat itu, budi pekertinya direfleksikan dalam tindak laku dan perbuatan (prilakunya) sehari-hari yang jujur, sportif, memiliki semangat juang yang tinggi, dan rasa kesetiakawanan dalam solidaritas kebersamaannya, saling rendah hati. Dalam adat dikiaskan seumpama memakai ilmu padi, makin barisi makin runduak.
Dalam wilayah Alam MInangkabau satu Adat Lembaga dan satu Pusakanya yang harus dituntut ilmunya, dipelajari dan dipahami secara baik. Pelajaran ilmu Adat itu sebagai benih cita-cita ditanamkan sejak dini kepada generasi ketuturunan mereka terus menerus secara berkesinambungan dari kecil sampai mereka dewasa. Setelah mengetahui dan memahami pengetahuan Adat, dan Lembaga serta Pusakanya, maka sikap seorang yang berilmu adat itu, budi pekertinya direfleksikan dalam tindak laku dan perbuatan (prilakunya) sehari-hari yang jujur, sportif, memiliki semangat juang yang tinggi, dan rasa kesetiakawanan dalam solidaritas kebersamaannya, saling rendah hati. Dalam adat dikiaskan seumpama memakai ilmu padi, makin barisi makin runduak.
Dendangkanlah pantun di bawah ini :
Bialah urang batanam buluah
kito batanam padi juo
Bialah urang badandam musuah
kito batanam budi juo
kito batanam padi juo
Bialah urang badandam musuah
kito batanam budi juo
Jikok kito batanam padi
sananglah makan adiak baradiak
Jikoknyo kito batanam budi
urang nan jek manjadi baiek
sananglah makan adiak baradiak
Jikoknyo kito batanam budi
urang nan jek manjadi baiek
2. Susunan Adat Alam MInangkabau
Berdasarkan kepada sumbernya, susunan Adat Alam Minangkabau (AAM) tersebut terbagi atas :
A. Adat yang terpakai, yakni susunan aturan-aturan hukum di dalam alam, yang terjadi atas kehendak dan kekuasaan Tuhan Yang Maha Pencipta. Sementara kita hanya menepati dan menjalaninya saja, karena hukum-hukum alam itu telah ada dan sudah terpakai menurut kehendak Khaliq’ul Alam, yang dalam agama Islam disebut Sunnatullah. Tetapi orang Minangkabau secara awam sejak dahulu mengatakannya sebagai adat., seperti dikatakan : manusia punya adat, binatang punya adat tetapi adat manusia tidak sama dengan adat binatang. Contoh lain :
• adat hujan, menitik dari langit,
• adat mata air, membersit dari bumi.
• adat api, membakar
• adat air, membasahkan
• adat kerbau, mengoak
• adat kambing, membebek
• adat mata air, membersit dari bumi.
• adat api, membakar
• adat air, membasahkan
• adat kerbau, mengoak
• adat kambing, membebek
B. Adat yang dipakai, yakni tatanan undang, hukum dan aturan-aturan yang dibuat, dirumuskan, dimusyawarahkan dan disepakati bersama oleh komunitas manusia itu sendiri. Kemudian dijalankan sebagai undang-undang, dan hukum yang mengatur tata tertib hidup bersama, meliputi system ekonomi, social, dan strategi kekuasaan pemerintahan.
Adat yang dipakai ini disusun oleh ninik muyang orang Minangkabau, yang utama yakni Datuk Katumanggungan dan Datuk Perpatih Nan Sabatang.
Adat yang dipakai ini terbagi atas 4 kategori, yakni :
B.1. Adat yang sebenarnya adat
B.2. Adat yang diadatkan
B.3 Adat yang teradat
B.4. Adat Istiadat.
B.2. Adat yang diadatkan
B.3 Adat yang teradat
B.4. Adat Istiadat.
Diskusi :
Sebagai manusia yang nenek moyangnya berasal dari daratan Asia dan telah melakukan perjalanan yang amat panjang serta lama hidup dalam pengembaraan. Ketika mereka menemui daerah subur di lereng gunung Merapi, kebiasaan lama mereka tinggalkan. Mereka dan anak cucunya tidak lagi melakukan pengembaraan secara fisik dalam kelompok-kelompok untuk jarak yang jauh, selalu berperang antara satu kelompok dengan kelompok lainnya dan berburu binatang untuk makanan. Pengembaraan mereka beralih ke kehidupan damai, tidak lagi saling berebut dan bereperang, tetapi secara bersama-sama melakukan penerukaan-penerukaan lahan baru di dataran-dataran rendah, atau lembah-lembah yang ada di sekeliling gunung-gunung yang menjadi pusat pulau Sumatera bagian tengah. Terutama sekali di sekeliling gunung Marapi. Mereka manaruko, mencencang latih hutan-hutan dan tanah-tanah di dataran rendah untuk dijadikan persawahan dan ladang. Membuat perkampungan di sekitar lereng gunung Marapi dan ranah-ranah sepanjang aliran sungai-sungainya. Mereka bercita-cita untuk merobah sistem kehidupan dari manusia liar pengembara yang sering berpindah-pindah menjadi manusia yang hidup menetap, memiliki rumah, sawah dan ladang, dan membentuk kesatuan-kesatuan kelompok dari tingkat keluarga atau kaum sampai ke tingkat yang lebih tinggi. Mereka menyusun aturan-aturan hubungan antar individu dan masyarakat secara harmonis, menyusun adat dan membentuk lembaga-lembaga kehidupan tempat berbincang dan musyawarah, membuat teratak, dusun, koto dan nagari, bagi kelangsungan hidup anak cucunya di masa depan.
Untuk menghadapi berbagai tantangan alam, seperti wabah penyakit, bencana alam, dan membangun sarana dan prasarana kehidupan, secara bersama-sama melakukan berbagai kegiatan gotong royong dan berupaya pula melakukan pencarian, perenungan-perenungan untuk mendapatkan pemikiran yang benar dan tahan uji, demi keselamatan hidup bersama. Karena mereka meyakini hanya dengan bersandar kepada nilai-nilai kebenaran hakiki yang sesuai dengan hukum-hukum alam lah yang bisa dijadikan pedoman, rujukan dan kepustakaan dalam rangka menyusun aturan-aturan hidup bersama. Sehingga aturan-aturan itu dapat bertahan lama, selama alam itu ada, tidak lekang karena panas tidak lapuk karena hujan. Mereka menjadikan hukum-hukum dan tanda-tanda alam itu sebagai pedoman, sebagi Guru yang memberi petunjuk bahkan menjadi dalil dalil hukum yang dipegang erat.
Sebagai manusia yang nenek moyangnya berasal dari daratan Asia dan telah melakukan perjalanan yang amat panjang serta lama hidup dalam pengembaraan. Ketika mereka menemui daerah subur di lereng gunung Merapi, kebiasaan lama mereka tinggalkan. Mereka dan anak cucunya tidak lagi melakukan pengembaraan secara fisik dalam kelompok-kelompok untuk jarak yang jauh, selalu berperang antara satu kelompok dengan kelompok lainnya dan berburu binatang untuk makanan. Pengembaraan mereka beralih ke kehidupan damai, tidak lagi saling berebut dan bereperang, tetapi secara bersama-sama melakukan penerukaan-penerukaan lahan baru di dataran-dataran rendah, atau lembah-lembah yang ada di sekeliling gunung-gunung yang menjadi pusat pulau Sumatera bagian tengah. Terutama sekali di sekeliling gunung Marapi. Mereka manaruko, mencencang latih hutan-hutan dan tanah-tanah di dataran rendah untuk dijadikan persawahan dan ladang. Membuat perkampungan di sekitar lereng gunung Marapi dan ranah-ranah sepanjang aliran sungai-sungainya. Mereka bercita-cita untuk merobah sistem kehidupan dari manusia liar pengembara yang sering berpindah-pindah menjadi manusia yang hidup menetap, memiliki rumah, sawah dan ladang, dan membentuk kesatuan-kesatuan kelompok dari tingkat keluarga atau kaum sampai ke tingkat yang lebih tinggi. Mereka menyusun aturan-aturan hubungan antar individu dan masyarakat secara harmonis, menyusun adat dan membentuk lembaga-lembaga kehidupan tempat berbincang dan musyawarah, membuat teratak, dusun, koto dan nagari, bagi kelangsungan hidup anak cucunya di masa depan.
Untuk menghadapi berbagai tantangan alam, seperti wabah penyakit, bencana alam, dan membangun sarana dan prasarana kehidupan, secara bersama-sama melakukan berbagai kegiatan gotong royong dan berupaya pula melakukan pencarian, perenungan-perenungan untuk mendapatkan pemikiran yang benar dan tahan uji, demi keselamatan hidup bersama. Karena mereka meyakini hanya dengan bersandar kepada nilai-nilai kebenaran hakiki yang sesuai dengan hukum-hukum alam lah yang bisa dijadikan pedoman, rujukan dan kepustakaan dalam rangka menyusun aturan-aturan hidup bersama. Sehingga aturan-aturan itu dapat bertahan lama, selama alam itu ada, tidak lekang karena panas tidak lapuk karena hujan. Mereka menjadikan hukum-hukum dan tanda-tanda alam itu sebagai pedoman, sebagi Guru yang memberi petunjuk bahkan menjadi dalil dalil hukum yang dipegang erat.
Tugas :
Tanyalah kepada mamakmu di rumah, atau mamak teman-temanmu (karena mamak adalah pembimbing kemenakan), kalau tidak ada, tanyakan kepada mamak-mamak yang lain yang kamu kenal, temuilah, jangan tanya di jalan. Apa saja petuah yang berhubungan dengan hukum alam dan mana yang berhubungan dengan tanda-tanda alam. Sebagai contoh misalnya :
• Yang berhubungan dengan hukum alam : api membakar, air membasahkan
• Yang berhubungan dengan tanda alam : Gabak di hulu tandanya hujan, Cewang di langit tandanya panas
• Yang berhubungan dengan tanda alam : Gabak di hulu tandanya hujan, Cewang di langit tandanya panas
Pemikiran - pemikiran tersebut dengan berbagai cara penyempurnaannya secara berkesinambungan melahirkan wujud tatanan peraturan berupa undang, hukum dan adat di Alam Minangkabau. Tujuan utama aturan adat itu adalah untuk menghindari konflik antara sesama mereka yang saling berebutan, rampas merampas hak orang lain, penindasan yang kuat kepada yang lemah, perkawinan yang serampangan dan lain sebagainya. Karena itu perlu ada aturan yang mengawasi dan mengatur kelangsungan hidup bersama secara harmonis, tanpa dihantui rasa ketakutan atau kecemasan akan diserang lawan atau musuh, sehingga tercipta suasana damai yang dapat menjamin keselamatan, ketenteraman, dan rasa aman menuju cita-cita bersama :
bumi subur padi manjadi
taranak kambang
sawah laweh parak babidang
tapian rami, nagari sanang
santoso datang
taranak kambang
sawah laweh parak babidang
tapian rami, nagari sanang
santoso datang
Setiap tahap pembinaan dan pembangunan selalu disertai dengan penataan keselarasan hubungan manusia dan lingkungannya, mulai dari hukum yang mengatur ketertiban bersama, sistem kekuasaan, pemerintahan, perlembagaan atau kerajaan, sistem kepemimpinan kaum atau kelompok, sistem sosial dan ekonomi, sistem pendidikan dan pengajaran, sistem kepercayaan dan agama, sistem waris dan pewarisannya, sistem wilayah dan pertahanan dan lain sebagainya. Dan itu mereka lakukan berdasarkan musyawarah bersama dan mengambil keputusan dengan mufakat di atas hamparan keyakinan kepada hati nurani yang benar, Nan Bana.
Proses penyusunan, penataan dan penerapan hukum serta perundang-undangan yang terpadu langsung dalam kehidupan kaum dan masyarakatnya akhirnya tumbuh menjadi sikap, tindak, laku dan perbuatan yang melekat dalam diri setiap pribadi manusia Minangkabau pada zamannya. Kemudian kita kenal dalam upacara dan tata cara Adat Alam Minangkabau, sampai hari ini.
Proses penyusunan, penataan dan penerapan hukum serta perundang-undangan yang terpadu langsung dalam kehidupan kaum dan masyarakatnya akhirnya tumbuh menjadi sikap, tindak, laku dan perbuatan yang melekat dalam diri setiap pribadi manusia Minangkabau pada zamannya. Kemudian kita kenal dalam upacara dan tata cara Adat Alam Minangkabau, sampai hari ini.
Petuah Adat mengatakan :
kamanakan barajo ka mamak
mamak barajo ka pangulu
pangulu barajo ka mufakat
mufakat barajo ka Nan Bana
Bana badiri Sandiri-Nyo.
mamak barajo ka pangulu
pangulu barajo ka mufakat
mufakat barajo ka Nan Bana
Bana badiri Sandiri-Nyo.
13072017.fb emral jamal.
===========
Sebuah republik ( Latin : res publica ) adalah bentuk pemerintahan di mana negara dianggap sebagai "masalah publik" - bukanmasalah pribadi atau properti dari para penguasa - dan di mana kantor-kantor negara yang dipilih atau ditunjuk, bukan diwariskan. Ini adalah pemerintahan di mana kepala negara bukan raja . [1] [2] [3]
Dalam bahasa Inggris Amerika, definisi republik juga dapat merujuk secara khusus untuk pemerintah yang terpilih individu mewakili tubuh warga, dikenal di tempat lain sebagai demokrasi perwakilan (a republik demokratis ), [4] dan menjalankan kekuasaan sesuai dengan aturan hukum ( a konstitusional republik). [5] [6] [2]
Pada 2017 , 159 dari dunia 206 negara berdaulat menggunakan kata "republik" sebagai bagian dari nama resmi mereka; tidak semua ini adalah republik dalam arti memiliki pemerintahan terpilih, juga tidak semua negara dengan pemerintah yang dipilih menggunakan kata "republik" di nama mereka.
Kedua republik modern dan kuno bervariasi dalam ideologi mereka, komposisi, dan kepraktisan. Dalam klasik dan abad pertengahanperiode Eropa, banyak negara yang kuno di Republik Romawi , yang disebut pemerintahan kota Roma, antara itu memiliki raja dan kaisar. Italia abad pertengahan dan Renaissance tradisi politik, hari ini disebut sebagai " humanisme sipil ", kadang-kadang dianggap berasal langsung dari republiken Romawi seperti Sallust dan Tacitus . Namun, Yunani dipengaruhi penulis Romawi, seperti Polybius [7]dan Cicero , kadang-kadang juga menggunakan istilah sebagai terjemahan untuk Yunani politeia yang bisa berarti rezim umumnya, tetapi bisa juga diterapkan untuk jenis tertentu tertentu rezim yang tidak persis sesuai dengan yang dari Republik Romawi. Republik tidak disamakan dengan demokrasi klasik seperti Athena , namun memiliki aspek yang demokratis.
Republik menjadi lebih umum di dunia Barat dimulai pada akhir abad ke-18, akhirnya menggusur monarki absolut sebagai bentuk paling umum dari pemerintah di Eropa. Di republik modern, eksekutif yang dilegitimasi baik oleh konstitusi dan oleh populer hak pilih . Dalam karyanya, " The Spirit of Hukum ", Montesquieu diklasifikasikan baik demokrasi , di mana semua orang memiliki saham dalam aturan, dan aristokrasi , di mana hanya beberapa aturan orang, sebagai bentuk pemerintahan republik. [8]
Paling sering republik adalah satu negara berdaulat , tetapi ada juga entitas negara sub-sovereign yang disebut sebagai republik, atau yang memiliki pemerintah yang digambarkan sebagai 'republik' di alam. Misalnya, Pasal IV dari Konstitusi Amerika Serikat "jaminan [s] untuk setiap negara di Union ini bentuk Pemerintahan Republik". [9] Sebaliknya, Uni Soviet itu konstitusional digambarkan sebagai "negara multinasional federal", terdiri dari 15 republik , dua di antaranya - Ukraina dan Belarus - memiliki kursi mereka sendiri di PBB.
Isi
[ Hide ]Etimologi [ sunting ]
Istilah ini berasal sebagai terjemahan Latin dari Yunani kata politeia . Cicero , antara penulis Latin lainnya, diterjemahkan politeia sebagai res publica dan itu pada gilirannya diterjemahkan oleh para sarjana Renaissance sebagai republik (atau istilah serupa dalam berbagai bahasa Eropa Barat). [ Rujukan? ]
Istilah politeia dapat diterjemahkan sebagai bentuk pemerintahan , politik , atau rezim , dan karena itu tidak selalu kata untuk jenis tertentu dari rezim sebagai kata modern republik ini. (Salah satu Plato karya-karya besar 's pada ilmu politik berjudul Politeia dan dalam bahasa Inggris itu dengan demikian dikenal sebagai Republik . Namun, terlepas dari judul, dalam terjemahan modern Republik , terjemahan alternatif politeia juga digunakan. [10] ) Namun, dalam Buku III-nya Politik (1279a), Aristoteles rupanya penulis klasik pertama yang menyatakan bahwa istilah politeia dapat digunakan untuk merujuk lebih khusus untuk satu jenis politeia : "Ketika warga pada umumnya mengatur untuk kepentingan publik, hal itu disebut dengan nama umum untuk semua pemerintah ( untuk Koinon onoma pasōn ton politeiōn ), pemerintah ( politeia )". Dan juga di antara Latin klasik, istilah "republik" dapat digunakan secara umum untuk mengacu pada rezim apapun, atau dengan cara tertentu untuk merujuk kepada pemerintah yang bekerja untuk kepentingan publik. [ Rujukan? ]
Di abad pertengahan Italia Utara , sejumlah negara kota memiliki komune atau signoria pemerintah berdasarkan. Pada akhir Abad Pertengahan, penulis, seperti Giovanni Villani , mulai menulis tentang sifat negara ini dan perbedaan dari jenis lain rezim. Mereka menggunakan istilah seperti Libertas populi , orang-orang bebas, untuk menggambarkan negara. Terminologi berubah di abad ke-15 sebagai minat baru dalam tulisan-tulisan kuno Roma disebabkan penulis lebih suka menggunakan terminologi klasik. Untuk menggambarkan negara-negara non-monarkis penulis, yang paling penting Leonardo Bruni , mengadopsi frase Latin res publica . [11]
Sementara Bruni dan Machiavelli menggunakan istilah untuk menggambarkan negara Italia Utara, yang tidak monarki, istilah publica res memiliki seperangkat makna yang saling terkait di Latin aslinya. Istilah ini dapat secara harfiah diterjemahkan sebagai "masalah publik". [12] Hal ini paling sering digunakan oleh penulis Romawi untuk merujuk kepada negara dan pemerintah, bahkan selama periode Kekaisaran Romawi . [13]
Pada abad-abad berikutnya, kata Inggris persemakmuran datang untuk digunakan sebagai terjemahan dari res publica , dan penggunaannya dalam bahasa Inggris adalah sebanding dengan bagaimana orang-orang Romawi menggunakan istilah res publica . [14] Khususnya, saat The Protektorat dari Oliver Cromwell kata persemakmuran adalah istilah yang paling umum untuk memanggil negara monarchless baru, tapi kata republik juga umum digunakan. [15] Demikian juga, di Polandia , istilah ini diterjemahkan sebagai Rzeczpospolita , meskipun terjemahan ini sekarang hanya digunakan sehubungan dengan Polandia.
Saat ini, istilah "Republik" yang biasa berarti sistem pemerintahan yang berasal daya dari orang-orang bukan dari dasar lain, seperti faktor keturunan atau hak ilahi . [ Rujukan? ]
Sejarah [ sunting ]
Sementara terminologi filsafat yang dikembangkan di Yunani klasik dan Roma, sebagaimana telah dicatat oleh Aristoteles sudah ada sejarah panjang negara kota dengan berbagai konstitusi, tidak hanya di Yunani tetapi juga di Timur Tengah. Setelah periode klasik, selama Abad Pertengahan , banyak kota bebas dikembangkan lagi, seperti Venice .
Republik klasik [ sunting ]
Jenis modern "republik" itu sendiri berbeda dari setiap jenis negara yang ditemukan di dunia klasik. [16] [17] Namun demikian, ada sejumlah negara dari era klasik yang saat ini masih disebut republik. Ini termasuk kuno Athena , Sparta dan Republik Romawi . Sementara struktur dan tata kelola negara-negara ini sangat berbeda dari setiap republik modern, ada perdebatan tentang sejauh mana republik klasik, abad pertengahan, dan modern membentuk kontinum sejarah. JGA Pocock berpendapat bahwa tradisi republik berbeda membentang dari dunia klasik hingga saat ini. [12] [18] ulama lain tidak setuju. [12] Paul Rahe, misalnya, berpendapat bahwa republik klasik memiliki bentuk pemerintahan dengan beberapa link ke mereka di negara modern. [19]
Filsafat politik republik klasik memiliki dalam hal apapun memiliki pengaruh pada pemikiran republik selama berabad-abad berikutnya. Filsuf dan politisi advokasi untuk republik, seperti Machiavelli , Montesquieu , Adams , dan Madison , sangat bergantung pada sumber-sumber Yunani dan Romawi klasik yang menggambarkan berbagai jenis rezim.
Aristoteles 's Politik membahas berbagai bentuk pemerintahan. Salah satu bentuk Aristoteles bernama politeia , yang terdiri dari campuran dari bentuk-bentuk lain. Dia berargumen bahwa ini adalah salah satu bentuk ideal pemerintah. Polybius diperluas pada banyak ide-ide ini, sekali lagi berfokus pada gagasan pemerintah campuran . Pekerjaan Romawi yang paling penting dalam tradisi ini adalah Cicero De re publica .
Seiring waktu, republik klasik entah ditaklukkan oleh kerajaan atau menjadi orang sendiri. Sebagian besar republik Yunani dianeksasi ke Macedonia Empire of Alexander . Republik Romawi diperluas secara dramatis menaklukkan negara-negara lain dari Mediterania yang bisa dibilang republik, seperti Carthage . Republik Romawi itu sendiri kemudian menjadi Kekaisaran Romawi.
Republik kuno lainnya [ sunting ]
Istilah "Republik" tidak umum digunakan untuk merujuk kepada negara kota pre-klasik, terutama jika di luar Eropa dan wilayah yang berada di bawah pengaruh Graeco-Romawi. [12] Namun beberapa negara awal di luar Eropa memiliki pemerintah yang kadang-kadang hari ini dianggap mirip dengan republik.
Di Timur Dekat kuno , sejumlah kota di Timur Mediterania dicapai aturan kolektif. Arwad telah dikutip sebagai salah satu contoh awal dikenal sebuah republik, di mana orang-orang, bukan seorang raja, yang digambarkan sebagai yang berdaulat. [20] The Israel konfederasi era sebelum Monarki Inggris juga telah dianggap sebagai jenis republik. [12] [21] Di Afrika Kekaisaran Axum diselenggarakan sebagai konfederasi memerintah sama dengan republik kerajaan. [22] Demikian pula Igbo bangsa yang sekarang Nigeria . [23]
Benua India [ sunting ]
Kuno benua India memiliki sejumlah republik awal dikenal sebagai Mahajanapadas . [24] Mahajanapadas terdiri dari enam belas republik oligarki yang ada selama berabad-abad keenam SM sampai keempat abad SM. [25] [26] Beberapa sarjana India, seperti KP Jayaswal , berpendapat bahwa sejumlah negara bagian di India kuno memiliki bentuk pemerintahan republik. [27] [28] [29] Meskipun tidak ada yang masih hidup konstitusi atau karya filsafat politik dari periode ini di sejarah India , tapi masih hidup teks-teks agama yang mengacu pada sejumlah negara yang memiliki sabhas atau Gana sangha , sejenis republik atau dewan berbasis, sebagai lawan monarki, pemerintah. Penulis Yunani kuno menyebutkan Alexander Agung menghadapi negara kota dan daerah di mana dewan tetua memerintah dengan otoritas penting. [30]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar