Senin, 22 April 2019

MUNCUL WACANA PILPRES ULANG

Muncul Wacana PILPRES ULANG, Pandangan Mahfud MD: Terserah Asal Lewat Mekanisme Konstitusional




Pakar hukum tata negara Mahfud MD menanggapi wacana 
Pilpres ulang jika tidak ada yang memperoleh minimal 20 % suara 
di separuh provinsi Indonesia.
PROF Mohammad Mahfud MD memberikan komentar terkait wacana Pemilihan Presiden atau Pilpres ulang.
Muncul Wacana PILPRES ULANG, Pandangan Mahfud MD: Terserah Asal Lewat Mekanisme Konstitusional
Wacana Pilpres ulang muncul terkait adanya penafsiran terhadap Pasal 416 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Ayat 1 Pasal 416 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi:
(1) Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.
Pengacara Otto Hasibuan berpandangan,cara penentuan Capres menang harus memperoleh minimal 20 persen suara di lebih dari 1/2 provinsi di Indonesia masih berlaku. 
Otto Hasibuan adalah koordinator Aliansi Advokat Indonesia Bersatu yang mendukung pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno pada Pilpres 2019. 




mendeklarasikan dukungan untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Menurut Otto Hasibuan seperti ditulis RMOL.co, bagaimanapun juga syarat mengenai sebaran dukungan sebesar 20 persen di minimal setengah dari jumlah provinsi masih berlaku.




Berita terkait wacana Pilpres ulang yang dimuat di RMOL.co itu kemudian ditanyakan oleh seorang netizen (warganet) kepada Prof Mohammad Mahfud MD melalui akun twitter.
arif firmansyah‏ @arif_honda: menurut Prof @mohmahfudmd gmn?




Komentar Mahfud MD terkait wacana Pilpres ulang ditulis di twitter.
Menurut Mahfud MD, silakan saja orang berlomentar terkait Pilpres ulang.
Tetapi, kata Mahfud MD, semuanya harus tetap mengacu pada mekanisme yang sudah diatur dalam konstitusi negara.




Simak komentar lengkap Mahfud MD berikut ini.
@mohmahfudmd Retweeted arif firmansyah: Terserah saja ada pendapat begitu. Namanya juga pendapat. Yang penting hrs melalui mekanisme konstitusional.
Sehari sebelumnya, Mahfud MD juga telah menulis cuitan di akun twitternya.
Menurut Mahfud, pemenang Pilpres adalah mereka yang mendapatkan suara 50 persen plus satu dan minimal 20 persen di lebih dari setengah jumlah provinsi. 
"Artinya mendapat suara mininal 20% di 18 provinsi. Kalau kurang dari itu, barulah pemilu diulang," ujar Mahfud MD.
Mahfud MD‏ @mohmahfudmd 21h: Bunyi UUD dan UU yg sekarang sama: Pemenang Pilpres adl yg mendapat suara 50% + 1 dan minimal 20% di lebih dari separo jumlah provinsi (artinya: mendapat suara mininal 20% di 18 provinsi). Kalau kurang dari itu, barulah pemilu diulang.
Mahfud MD adalah pakar hukum tata negara dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013.
Sementara itu, pakar hukum tata negara lainnya, Refly Harun, melalui akun twitternya pun menyoroti soal cara menentukan pemenang Pilpres 2019.




Menurut Refly Harun, jika jumlah peserta Pilpres hanya dua pasang, maka tidak dibutuhkan lagi syarat persentase dan persebaran suara.
"Siapa yang mendapatkan suara yang terbanyak, dia yang menjadi calon terpilih. Putusan MK 3 Juli 2014," ujar Refly Harun.
Simak status lengkap Refly Harun berikut ini.
Refly Harun‏ @ReflyHZ Apr 20: Kalau jumlah pasangannya cuma dua, tidak dibutuhkan syarat persentase dan persebaran suara. Siapa yang mendapatkan suara yang terbanyak, dia yang menjadi calon terpilih. Putusan MK 3 Juli 2014.




Dasar Hukum Pilpres Langsung

Dasar Hukum Pilpres Langsung diatur dalam UUD 1945 hasil amandemen ketiga, terutama Pasal 6A.
Pasal 6A UUD 1945 berbunyi:
(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. ***)
(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.***)
(3) Pasangan calon Presiden dan wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara disetiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.***)
(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang
memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara
langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil
Presiden.****)
(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.***)
Pasal 7 UUD 1945
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih
kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.*)
Pakar hukum tata negara lainnya, Yusril Ihza Mahendraberpendapat,  penentuan pemenangan pilpres jika hanya diikuti oleh dua pasangan calon presiden-wakil presiden hanya berdasarkan jumlah suara terbanyak.
Bagi pasangan calon (paslon) yang meraih suara terbanyak, maka yang bersangkutan dinyatakan menang dan dilantik KPU menjadi presiden dan wakil presiden.
“Jika pasangan sejak awal memang hanya dua, maka yang berlaku adalah suara terbanyak,” ujar Yusril saat dikonfirmasi, Sabtu (20/4/2019) seperti ditulisa abadikini.com yang di-share di akun twittr Yusril.
Yusril menanggapi kabar yang beredar bahwa paslon di Pilpres 2019 harus memenuhi syarat dalam Pasal 6A ayat (3) UUD 1945.
Pasal tersebut menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi presiden dan wakil presiden.
Yusril mengatakan ketentuan tersebut berlaku jika paslon yang bertarung dalam pilpres lebih dari dua paslon.
Menurut dia, jika lebih dari dua paslon, yang dinyatakan menang harus mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara dalam pemilu, dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Bunyi Pasal 416 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu:
(1) Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.
(2) Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
(3)  Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 2 (dua) Pasangan Calon, kedua Pasangan Calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
(4) Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 3 (tiga) Pasangan Calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih, luas secara berjenjang.
(5) Dalam hal perolehan suara terbanyak kedua dengan jumlah yang sama diperoleh oleh lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon, penentuannya dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.

SUMBER: http://wartakota.tribunnews.com/2019/04/22/muncul-wacana-pilpres-ulang-pandangan-mahfud-md-terserah-asal-lewat-mekanisme-konstitusional?page=all

Tidak ada komentar:

Posting Komentar