Kamis, 22 Juni 2017

Korupsi E_ KTP,Praperadilan Setya Novanto Dilanjutkan

=====

Eksepsi KPK Ditolak PN Jaksel, Praperadilan Dilanjutkan





Eksepsi KPK Ditolak PN Jaksel, Praperadilan Dilanjutkan
Photo :
  • ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Pengunjuk rasa membawa poster Ketua DPR, Setya Novanto, di depan Gedung KPK beberapa waktu lalu.
VIVA.co.id – Pengadilan NegeriJakarta Selatan memutuskan menolak keberatan atau eksepsi yang disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh Setya Novanto, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Sebelum hakim tunggal Cepi Iskandar membacakan keputusan sela ini, ia sempat menskor sidang sekitar 180 menit untuk meneliti dan menganalisa terlebih dahulu. "Mengadili menolak eksepsi termohon, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk mengadili perkara ini (praperadilan). Memerintahkan kedua pihak untuk melanjutkan perkara ini," kata Cepi Iskandar di ruang sidang utama PN Jaksel, Jalan Ampera Raya Jakarta Selatan, Jumat 22 September 2017.
Keputusan sela ini menyangkut eksepsi pihak termohon KPK, tentang kompetensi absolut. Dimana sebelumnya, permohonan praperadilan yang diajukan oleh Setya Novanto mendalilkan bahwa penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh termohon (KPK) tidak sah dan cacat hukum, karena penyelidik dan penyidik yang ditunjuk untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pemohon adalah bukan penyelidik dan penyidik yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan Undang-undang. Pemohon juga mendalilkan terkait keabsahan dari penyelidik dan penyidik yang menangani kasus ini.
Dalam eksepsinya yang pertama, termohon menganggap dalil pemohon itu keliru, tidak benar, tidak beralasan dan tidak berdasarkan hukum. Karena menurut termohon, sah atau tidaknya pengangkatan penyelidik dan penyidik KPK bukan obyek praperadilan dan kewenangan hakim praperadilan. Tetapi obyek dan kewenangan peradilan Tata Usaha Negara (TUN).
Dalam pertimbangannya, hakim praperadilan menyimpulkan bahwa dalil permohonan praperadilan dari Setya Novanto itu adalah tentang keabsahan dari penyidik penyidik yang bukan berasal dari Polri atau telah diberhentikan dari anggota Polri. Karena itu, penyidik KPK ini tidak berwenang melakukan penyidikan atas diri pemohon.
Tapi jika hal itu dihubungkan dengan peradilan Tata Usaha Negara, tentunya harus ditinjau dari yang pemohon yang bersengketa atas keputusan pejabat Tata Usaha Negara yang dianggap dan dinilai merugikan pemohon. Akan tetapi didalam hal ini, pemohon bukan orang yang ditunjukkan pejabat TUN atau tidak terkait dengan hal itu.
"Oleh karena itu, hakim praperadilan berkesimpulan bahwa pemohon praperadilan dari pemohon bukan merupakan sengketa TUN. Dan (ini) menjadi kewenangan prapedadilan," ujar Cepi.
Sedangkan menyangkut eksepsi KPK yang lainnya, yakni eksepsi tentang permohonan praperadilan merupakan materi pokok perkara, eksepsi tentang permohonan praperadilan bukan lingkup praperadilan (error in objecto), eksepsi tentang permohonan praperadilan kabur (obscuur libel) dan eksepsi tentang permohonan praperadilan prematur di samping oleh hakim. Karena hal itu sudah menyentuh pokok perkara praperadilan, maka untuk itu eksepsi ini akan dilanjutkan dalam pokok praperadilan.
"Menimbang setelah eksepsi ditolak praperadilan harus dilanjutkan," ucapnya.
Hakim praperadilan akan kembali melanjutkan sidang praperadilan yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Golkar pada Senin 25 September 2017, dengan agenda penyerahan bukti oleh termohon KPK serta tambahan bukti dari Setya Novanto selaku pemohon. Sebab, Sebagian besar barang bukti dari pemohon sudah diserahkan kepada hakim pada sidang hari ini.

Sedangkan Selasa, diagendakan pemeriksaan saksi dan ahli dari pemohon. Tapi pihak Pemohon berencana hanya menghadirkan ahli saja. Sedangkan Rabu, dijadwalkan, giliran KPK untuk menghadirkan saksi dan ahli didalam persidangan.
======

Luhut Jenguk Setya Novanto, 


Idrus Marham: Kasih Semangat  

Selasa, 12 September 2017 | 22:54 WIB


Plt Menteri ESDM Luhut Binsar Panjaitan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 1 September 2016. Rapat ini membahas asumsi makro terkait sektor energi untuk acuan dalam RAPBN 2017 serta laporan kebijakan Menteri ESDM pasca reshuffle. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Plt Menteri ESDM Luhut Binsar Panjaitan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 1 September 2016. Rapat ini membahas asumsi makro terkait sektor energi untuk acuan dalam RAPBN 2017 serta laporan kebijakan Menteri ESDM pasca reshuffle. TEMPO/Dhemas Reviyanto.
TEMPO.COJakarta  - Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menjenguk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto  di Rumah Sakit Siloam Jakarta, Selasa, 12 September 2017. Setya Novanto tengah menjalani perawatan lantaran terindikasi sakit vertigo.

Luhut tiba di Rumah Sakit Siloam sekitar pukul 19.00. Ia mengenakan kemeja putih dan ditemani seorang ajudan. Dengan buru-buru, ia diantar oleh penjaga keamanan rumah sakit masuk lift menuju lantai 31, tempat Setya Novanto dirawat.

Baca: Dokter DPR Sebut Setya Novanto Vertigo Setelah Main Pingpong

Sekitar 15 menit kemudian, Luhut keluar dari kamar Setya. Ia diantar oleh Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham hingga menuju mobilnya. Menurut Idrus, Luhut datang untuk memberikan semangat kepada Setya.

"Ya melihat, memberi semangat kepada Pak Setya," kata Idrus. Menurut Idrus kunjungan Luhut berlangsung singkat lantaran saat dia datang Setya sedang tidur. "Pak Setya sedang rehat. Jadi ya cuma sebentar," katanya.

Simak: Soal Penyakit Gula Setya Novanto, Ini Kata Yorrys Raweyai

Setya Novanto dirawat di Siloam sejak Ahad malam. Menurut dokter, Setya terindikasi sakit vertigo. Indikasi ini terlihat karena Setya terjatuh saat bermain pingpong pada Ahad lalu.

Jatuhnya Setya Novanto  terjadi sehari sebelum ia diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketua Umum Partai Golkar itu dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP pada Senin, 11 September 2017.

MAYA AYU PUSPITASARI
======

Sidang perdana praperadilan KPK tanpa Setya Novanto

  • 12 September 2017


setya Novanto
Image captionSetya Novanto mangkir dari panggilan KPK Senin (11/9) kemarin dengan alasan sakit gula.

Ketika KPK melakukan dengar pendapat di Kpomisi III DPR, sidang gugatan praperadilan Setya Novanto pada KPK digelar tanpa kehadiran Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang sekaligus Ketua Golkar tersebut.
Setya mengajukan gugatan, karena ia tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pengadaan KTP Elektronik.
Sidang perdana pada Selasa (12/09) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Cepi Iskandar dan dimulai pukul 10:25 WIB.
KPK melalui biro hukumnya yang menghadiri sidang tersebut meminta penundaan sidang hingga tiga minggu ke depan, namun tim kuasa hukum Setya Novanto mengajukan keberatan dan menghendaki sidang dimulai tiga hari lagi. Hakim akhirnya memutuskan persidangan akan kembali digelar semiggu kemudian, pada Rabu (20/09).
"Waktu tiga minggu terlalu panjang, namun demikian tiga hari juga terlalu singkat. Saya beri KPK untuk menunda sidang pada sidang berikutnya setelah 7 hari. KPK diberi waktu hari Rabu tanggal 21 September," ujar Hakim Cepi dalam persidangan.
Kuasa Hukum Setya, Agus Triyanto pula menghendaki jadwal sidang yang pasti untuk menyesuaikan dengan waktu saksi-saksi ahli yang akan dipanggil di persidangan untuk dimintai kesaksian.
"Kami mohon jadwal yang bisa kita tetapkan karena bekaitan dengan saksi-saksi ahli yang akan kami siapkan sesuai waktu persidangan. Makanya kami membutuhkan term dan waktu yang pas," jelas Agus.
Penetapan Setya Novanto sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik KPK mengaku memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Setya. Sementara, Setya membantah menerima aliran dana sebesar Rp 574 miliar, sehingga KPK tidak memiliki alasan untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Sebelumnya, Setya Novanto tidak memenuhi panggilan KPK, dengan alasan sakit. Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham, yang datang ke kantor KPK Senin (11/9) sekitar pukul 10.00 WIB, menyampaikan surat keterangan dokter bahwa Setya sakit gula dan tengah menjalani rawat inap di Rumah Sakit Siloam Jakarta.
"Surat Pak Setya Novanto berisi pemberitahuan yang dilampiri surat rekomendasi dokter bahwa dia tidak diperkenankan hadir pemeriksaan karena alasan kesehatan," katanya Idrus.
Rencana pemeriksaan Setya ini sedianya akan menjadi pemeriksaan pertamanya dalam kasus e-KTP. Juli lalu, KPK memanggil Setya untuk bersaksi terkait tersangka lain dalam perkara tersebut. Kala itu Setya juga mangkir dengan alasan sakit.


Setya NovantoHak atas fotoEPA
Image captionPosisi Setya Novanto sebagai ketua umum Partai Golkar dan ketua DPR sejauh ini 'aman'.

Setya Novanto sudah beberapa kali lolos dari kasus-kasus 'berat.' Seperti kasus 'Papa Minta Saham,' terkait skandal Freeport yang melibatkannya bersama pengusaha Riza Chalid, dua tahun lalu.
Kasusnya adalah pertemuan tak resmi denga Presiden Direktur Freeport Indonesia waktu itu, Setya Novanto membawa serta seorang pengusaha, Riza Chalid. Dan dalam pertemuan tertutup itu Riza disebut meminta saham di sbeuah perusahaan, dengan mencatut nama Presiden joko Widodo. Masalahnya, pertemuan itu direkam, dan rekamannya dilaporkan oleh mehteri Energi dan Sumbr daya waktu itu, Sudirman Said.
Setya Novanto waktu itu disidangkan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), namun kemudian ia lolos dari kemungkinan sanksi MKD setelah menyatakan pengunduran diri sebagai Ketua DPR.
Tetapi kemudian Mahkamah Yudisial menyatakan bahwa perekaman tanpa perintah pengadilan dinyatakan tidak sah sebagai barang bukti. Sehingga kasus Setya Novanto dinyatakan gugur, dan Setya pun kembali menjadi Ketua DPR
sumber: BBC ...http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-41236363
=====

KPK Garap Setnov, Langsung Dikurung?

Sabtu, 09 September 2017 – 10:20 WIB
jpnn.comJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Ketua DPR Setya Novanto, Senin (11/9).
Apakah KPK akan langsung menjebloskan ketua umum Partai Golongan Karya (Golkar) itu ke sel tahanan?
"Kami bicara pemeriksaan dulu, kami harap yang bersangkutan (Setnov) memenuhi pemeriksaan ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (8/9) malam.
KPK Garap Setnov, Langsung Dikurung? - JPNN.COM
Yang jelas, kata Febri, surat panggilan menjalani pemeriksaan Senin pekan depan sudah disampaikan KPK kepada Novanto.
Menurut Febri, gugatan praperadilan yang diajukan Novanto tidak akan mengganggu proses penyidikan.
Dia menegaskan, praperadilan adalah proses yang terpisah dengan penyidikan yang dilakukan di KPK.
"Penyidikan tetap berjalan terus, karena tidak ada satu aturan hukum pun bahwa praperadilan harus membuat proses penyidikan ini berhenti sementara," jelasnya.
Karena itu, Febri menyatakan bahwa KPK tentu berharap Novanto hadir memenuhi panggilan. Menurut dia, pemeriksaan adalah ruang untuk Novanto jika ingin menjelaskan, mengklarifikasi dan membantah sangkaan
Febri mengakui, pemanggilan Setnov memang baru dilakukan kali ini setelah kurang lebih tiga bulan ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Namun, kata Febri, pemanggilan saksi atau tersangka itu tentu harus disesuaikan dengan strategi penyidikan.
Menurutnya pula, sejauh ini penyidik juga sudah memanggil lebih dari 110 saksi dari berbagai unsur.
Berdasarkan progres penyidikan dan analisis yang dilakukan, penyidik merasa perlu menggarap Novanto untuk diperiksa dan mengklarifikasi sejumlah informasi yang didapatkan dari saksi maupun penggeledahan sebelumnya.
"Jadi ini terkait strategi penyidikan," tegas pria berkacamata ini.
Dia mengatakan, kehadiran Novanto juga memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
"Tentu publik juga akan melihat hal ini agar bisa menjadi contoh kita semua," ujarnya. (boy/jpnn)


==========

Tak Kunjung Menahan Setya Novanto, MAKI Gugat KPK


Sabtu, 09 September 2017 | 08:00 WIB
Ketua DPR RI Setya Novanto menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus E-KTP selama tujuh jam oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, 13 Desember 2016. Kala itu, Ketua Umum Partai Golkar tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ketua DPR RI Setya Novanto menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus E-KTP selama tujuh jam oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, 13 Desember 2016. Kala itu, Ketua Umum Partai Golkar tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.COJakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Upaya ini dilakukan berkaitan dengan lambatnya kelanjutan penyidikan kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Setya Novanto.

"Karena lambatnya ini, maka persepsinya masyarakat dianggap permisif dan memaafkan apa yang dilakukan Setya Novanto," kata Bonyamin usai mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 September 2017.

Penetapan tersangka terhadap Novanto telah dilakukan sejak 17 Juli 2017. Namun, Ketua DPR RI itu belum juga diperiksa atau ditahan berkaitan dengan status tersangkanya.

Padahal, menurut Boyamin, seharusnya KPK telah punya cukup alat bukti untuk melakukan langkah hukum selanjutnya terhadap Novanto. Dasar itu lah yang membuat MAKI mengajukan permohonan intervensi melalui gugatan praperadilan karena diduga ada penghentian penyidikan.
Bonyamin berharap dari gugatan praperadilan ini, institusi peradilan baik hakim maupun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terutama KPK, memiliki pertimbangan dalam memutus kasus ini. "Selain itu, supaya peran serta masyarakat dalam mengawasi kasus korupsi e-KTP juga terlihat," ujarnya.
Dia juga ingin agar gugatan ini dapat memberikan informasi terhadap pertimbangan putusan kepada hakim yang memimpin praperadilan Setya Novanto. "Lha kalau nanti tiba-tiba dikabulkan (pra peradilan) dan ada tuduhan macam-macam, dugaan mafia lah kan juga jelek lembaga pengadilan kita," ucap Bonyamin.
Setya Novanto sendiri telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya Selasa lalu. Menanggapi itu, Boyamin mengaku mengajukan gugatan ini untuk mengimbangi praperadilan yang diajukan Novanto. "Justru ini langkah kami untuk mengimbangi praperadilan Novanto," ujarnya.

DIAS PRASONGKO



Kamis , 22 June 2017, 20:18 WIB

Jaksa Sebut Novanto Terima Dana Melalui Andi Narogong


Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ratna Puspita




REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Setya Novanto disebut menerima uang dari Anang S Suhardjo selaku Direktur Utama PT Quadra Solution terkait proyek pengadaan KTP-el. Uang tersebut diberikan kepada Novanto saat menjadi ketua fraksi Partai Golkar pada periode 2009-2014. Pemberian uang melalui Andi Narogong.

Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mufti Nur Irawan, dalam pembacaan surat tuntutan untuk Irman dan Sugiharto, mengatakan sebagian uang pembayaran dalam tahap I, II, dan III pada 2011 serta pembayaran tahap I pada 2012, diberikan kepada Novanto melalui Anang dan Andi.

"Sampai dengan Mei 2012, Anang S Sudihardjo sudah tidak bersedia lagi untuk memberikan sejumlah uang kepada Setya Novanto melalui Andi Narogong," tutur Mufti saat membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (22/6).

Terdakwa dugaan kasus korupsi KTP Elektronik Irman (kanan) dan Sugiharto (kiri) menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (22/6).
Terdakwa dugaan kasus korupsi KTP Elektronik Irman (kanan) dan Sugiharto (kiri) menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (22/6)
Karena Anang tidak bersedia menyerahkan uang ke Novanto lagi, Sugiharto bertemu dengan Anang dan Andi untuk membahas solusinya di Senayan, Jakarta. Kala itu, Sugiharto menjabat Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri. 

Mufti juga mengungkapkan Novanto bersama dengan dua terdakwa, yaitu mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto, mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, Andi Narogong, Drajat Wisnu Setyawan, serta Isnu Edhi Wijaya, telah melakukan kerja sama yang erat dan sadar.

Kerja sama itu menunjukan adanya kesatuan kehendak, dan kesatuan perbuatan fisik yang saling melengkapi satu sama lain dalam mewujudkan delik. "Dengan demikian kami berpendapat unsur pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ini telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut hukum," kata dia.
====

Jaksa KPK yakin ada uang untuk Gamawan

 | 617 Views

Jaksa KPK yakin ada uang untuk Gamawan
Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)



Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum KPK meyakini ada uang yang mengalir untuk Menteri Dalam Negeri 2009-2014 Gamawan Fauzi dari pengadaan KTP-Elektronik (KTP-E) sebesar 4,5 juta dolar AS dan Rp50 juta.

"Adapun mengenai aliran uang kepada Gamawan Fauzi sejumlah 4,5 juta dolar AS selain dibuktikan berdasarkan keterangan saksi M Nazaruddin juga didukung dengan keterangan Diah Anggraini," kata JPU KPK Riniyati Karniasih di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Diah Anggraini adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri saat pengadaan KTP-E tahun anggaran 2011-2013 tersebut.

"Diah Anggraini yang menerangkan pada pokoknya Andi Agustinus alias Andi Narogong sempat keberatan dengan permintaan terdakwa I Irman yang meminta sejumlah uang untuk Gamawan Fauzi. Selain itu adanya pemberian uang dari Ifdal Noverman (adik Gamawan) kepada Gamawan sejumlah Rp1,5 miliar secara tunai dari Ifdal Noverman menambah keyakinan Penuntut Umum akan adanya aliran uang kepada Gamawan Fauzi," tambah jaksa Riniyati.

Keterangan saksi tersebut bersesuaian dengan beberapa peristiwa antara lain pertemuan adik Gamawan lainnya yaitu Azmin Aulia dengan Andi Agustinus dengan Irman.

"Dalam pertemuan tersebut Azmin Aulia mengatakan nantinya yang akan menjadi Dirjen Dukcapil adalah Terdakwa I, Irman, serta pertemuan Azmin Aulia dengan Andi Agustinus dan Paulus Tannos (direktur PT Sandipala) yang dikenal sebagai orang dekat Gamawan Fauzi di hotel Ritz Carlton yang membahas mengenai keikutsertaan Azmin dalam proyek penerapan e-KTP," tambah jaksa.

Peristiwa-peristiwa tersebut dinilai menjadi sempurna dengan dibelinya aset Paulus Tannos oleh Azmin Aulia dengan harga di bawah harga pasar. 

"Penuntut Umum menilai rangkaian peristiwa tersebut merupakan satu kesatuan peristiwa yang menunjukkan adanya pengaruh Gamawan Fauzi melalui adiknya yakni Azmin Aulia sehingga keterangan saksi M Nazaruddin mengenai pemberian uang kepada Gamawan Fauzi adalah benar adanya," ungkap jaksa.

Dalam perkara ini terdakwa I yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dituntut 7 tahun dan pidana densa sejumlah Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sejumlah 273.700 dolar AS dan Rp2,248 miliar serta 6.000 dollar Singapura subsider 2 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa II mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto dituntut 5 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp500 juta subsider 1 tahun penjara.

Keduanya dinilai terbukti bersalah berdasarkan dakwaan kedua dari pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yaitu menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp2,3 triliun.

Editor: B Kunto Wibisono

COPYRIGHT © ANTARA 2017
=====
Kamis , 22 Juni 2017, 03:16 WIB

IPW: KPK Harus Cepat Ciduk Anggota DPR Terlibat Kasus KTP-El


Rep: Singgih Wiryono/ Red: Nur Aini
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)


REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW) Neta S Pane berharap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bisa bekerja cepat untuk menciduk anggota DPR yang terlibat kasus korupsi KTP elekronik (KTP-el). Neta mengatakan, agar kinerja penegak hukum tidak terpengaruh terhadap ancaman oknum Pansus Hak Angket yang mengancam pembekuan anggaran.

"IPW berharap jajaran Polri tidak terpengaruh dengan gertak sambal segelintir oknum di Pansus yang hendak menyandera anggaran kepolisian itu," ujar dia dalam keterangan tertulis, Rabu (21/6). 

Menurut Neta, ada tiga alasan kenapa Polri harus cuek dan mengabaikan gertakan segelintir oknum di Pansus Hak Angket DPR. Pertama, kata dia, anggaran tersebut bukanlah milik DPR, terlebih oknum-oknum Pansus yang mengancam akan menyandera. Anggaran tersebut milik rakyat dari pajak rakyat untuk membiayai Polri dalam menjaga keamanan rakyat. 

"Oknum Pansus tidak punya hak atas anggaran tersebut," ujarnya.

Kedua, dasar hukum pemanggilan paksa Miryam S tidak jelas karena tidak ada Juklak dari UU MD3. Sehingga, menurut Neta, jika polisi memanggil paksa Miryam dari Polri, sementara yang bersangkutan ada di tahanan KPK, hal tersebut bisa menimbulkan benturan antara Polri dan KPK. 

Ketiga, sebagian oknum DPR disebut-sebut terlibat kasus korupsi KTP-el, sehingga warna kepentingan untuk mengamankan kelompok maupun pribadi lebih terasa menonjol. Mengabaikan ancaman oknum Pansus, kata dia, jajaran Polri bisa lebih fokus dan profesional dalam menjaga keamanan masyarakat, terutama di bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri.

"Percayalah, meski segelintir oknum Pansus teriak-teriak akan membekukan anggaran kepolisian tapi rakyat akan berada di belakang Polri dalam mendukung tugas-tugas profesional kepolisian," ujar dia.

Selasa, 20 Juni 2017

KPK: Selain OTT Bupati Batubara, Ada Lagi OTT Di Batu

Eddy Rumpoko. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Eddy Rumpoko. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo

KPK Benarkan Tangkap Wali Kota Batu

Walikota Batu Eddy Rumpoko berserta istri dan Wakil Walikota Batu Punjul Santoso beserta istri berfoto bersama di depan masjid An-Nuur Kota Batu seusai sidang Paripurna dan Pelantikan Wali Kota dan Wakil Walikota Batu di depan Balaikota Batu, Jawa Timur, Rabu (26/12). TEMPO/Aris Novia Hidayat
Walikota Batu Eddy Rumpoko berserta istri dan Wakil Walikota Batu Punjul Santoso beserta istri berfoto bersama di depan masjid An-Nuur Kota Batu seusai sidang Paripurna dan Pelantikan Wali Kota dan Wakil Walikota Batu di depan Balaikota Batu, Jawa Timur, Rabu (26/12). TEMPO/Aris Novia Hidayat




Pasca OTT KPK, Rumah Dinas Wali Kota Batu Tertutup Rapat


Pasca OTT KPK, Rumah Dinas Wali Kota Batu Tertutup Rapat
Kondisi rumah dinas Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, yang berada di Jalan Panglima Sudirman No 98 Kota Batu tertutup rapat dengan penjagaan ketat dari anggota Satpol PP Kota Batu. Foto/SINDOnews/Yuswantoro

MALANG - Suasana di rumah dinas Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, yang ada di Jalan Panglima Sudirman No 98 Kota Batu, terkunci rapat, pasca adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Sabtu (16/9/2017) siang.

Beberapa anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu, masih nampak bersiaga di pos penjagaan. Tetapi, pintu gerbang menuju ke rumah dinas yang terbuat dari besi setinggi tiga meter, nampak terkunci. Tidak nampak adanya aktivitas di dalamnya.

"Kami tidak tahu, karena kami jaga mulai sore," ujar salah seorang anggota Satpol PP Kota Batu, yang berjaga di pintu gerbang. Dia juga tidak memberikan izin untuk pengambilan gambar rumah dinas, karena belum ada perintah dari kepala Satpol PP Kota Batu.

Kepala Bagian Humas Pemkot Batu, Santi Restuningsasi mengaku belum mengetahui adanya OTT yang dilakukan KPK di rumah dinas orang nomor satu di Kota Batu tersebut. "Maaf ya mas, saya belum menerima laporan. Saya belum bisa memberikan keterangan," ungkapnya.

Berbeda dengan kondisi di rumah dinas yang lengang dan gelap, situasi di jalan raya depan rumah dinas wali kota begitu padat lalu lintasnya. Ribuan anggota klun motor CB, memenuhi jalanan kota wisata, untuk mengikuti Jambore yang dipusatkan di Balai Kota Among Tani Kota Batu.

Deru mesin ribuan motor memekakkan telinga. Suara musik hingar bingar, juga terdengar dari rumah dinas wali kota, yang hanya berjarak sekitar 300 meter. Mereka tidak terpengaruh dengan OTT yang digelar KPK.

Hingga Sabtu (16/9) malam, Eddy Rumpoko masih berada di Markas Polda Jatim, untuk menjalani pemeriksaan.(kri)

====

KPK Tangkap Tangan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Terkait Proyek  


Sabtu, 16 September 2017 | 20:04 WIB
Eddy Rumpoko. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Eddy Rumpoko. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo.

TEMPO.COJakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah
 melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu, 16 September 2017, terhadap 
Wali Kota Batu Eddy Rumpoko di Batu, Jawa Timur. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan 
membenarkan operasi itu. "Ya benar terkait proyek," kata Basaria melalui pesan pendek
 yang dikirimkan kepada Tempo Jakarta. Basaria menolak merinci, apa yang dimaksud
 proyek di sini dan menjanjikan akan memberikan keterangan lebih lanjut. 

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, yang dihubungi terpisah, mengatakan mereka yang 
terjaring tangkap tangan KPK kini sedang diperiksa di Kepolisian Daerah Jawa Timur. Dua
 orang setidaknya diamankan, yaitu Eddy Rumpoko dan seorang swasta yang diduga 
sebagai penyuap.

Eddy adalah Wali Kota Batu dua periode 2007-2012 dan 2012-2017. Istri Eddy, Dewanti
, adalah calon Wali Kota Batu terpilih periode 2017-2022. Eddy dan satu orang swasta 
tersebut akan dibawa ke kantor KPK, Jakarta, dari Batu pada dinihari nanti. Belum 
diketahui apakah tim KPK juga menyita uang dari OTT tersebut.

Informasi dari sumber lain menyebutkan bahwa Eddy Rumpoko ditangkap KPK di rumah 
dinasnya bersama salah seorang pengusaha ketika melakukan transaksi suap terkait
 dengan proyek mebeler di Kota Batu.

Personel KPK yang berjumlah 16 orang itu juga menyita barang bukti uang di dalam tas 
yang belum diketahui jumlahnya. Kabarnya saat ini sedang diperiksa di Polda Jawa Timur.

FAJAR PEBRIANTO

KPK Belum Jelaskan Kasus di Balik OTT Bupati Batubara

Okezone, Solichan Arif
Rabu, 13 September 2017 - 19:11 WIB

KPK Belum Jelaskan Kasus di Balik OTT Bupati Batubara

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada, Jakarta. Foto/SINDOnews

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara, Rabu (13/9/2017). Tujuh orang ditangkap dalam operasi tersebut.

Beredar kabar salah satu yang terjaring OTT adalah Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain.

Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan adanya OTT yang menjaring Bupati Batubara. Namun dia enggan menjelaskan lebih rinci soal penangkapan itu. "Iya (ada OTT terhadap Bupati Batubara), tunggu konpers (konferensi pers) besok pagi," katanya seperti dikutip dari Okezone, Rabu (13/9/2017).

Belum diketahui kasus apa yang menyebabkan sang bupati ditangkap KPK. Agus juga masih enggan menjelaskan secara rinci siapa saja pihak yang turut ditangkap bersama Bupati Batubara.

Secara terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang ditangkap.

Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah status tujuh orang yang berasal dari unsur kepala daerah, pejabat dinas dan swasta belum ditentukan.

KPK memerlukan waktu 1 X 24 jam untuk memastikan apakah ketujuh orang yang diduga tersangkut masalah suap itu ditetapkan sebagai tersangka atau hanya saksi.

Ketentuan ini sesuai aturan hukum yang berlaku. "Kita masih akan melakukan pemeriksaan selama 1X 24 jam, "ujar Febri kepada wartawan di Gedung KPK, Rabu (13/9/2017).

Informasi yang disampaikan Febri, tujuh orang yang ditangkap itu diduga terlibat suap sejumlah proyek di daerah setempat. KPK juga telah mengamankan alat bukti berupa uang tunai.
(dam)
Kena OTT, Arya Zulkarnain Dinilai Coreng Kabupaten Batubara

Bupati Batubara, Orang Karya Arya Zurkarnain saat dibawa penyidik KPK. Foto/Istimewa

Kena OTT, Arya Zulkarnain Dinilai Coreng Kabupaten Batubara


BATUBARA - Penangkapan Bupati Batubara, Orang Kaya Arya Zulkarnain oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sebagai sesuatu yang memprihatinkan. Pasalnya Arya adalah penggagas dan pendiri lahirnya Kabupaten Batubara.
Pengamat pemerintahan dari Universitas Sumatera Utara (USU), Agus Suryadi menilai penangkapan Bupati Batubara sebagai sesuatu yang memprihatinkan.
Apalagi, kata dia, selama ini Provinsi Sumut masuk dalam daerah pengawasan tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan KPK. Namun, kenyataannya praktik korupsi tetap terjadi. 
“Apalagi kita lihat ini melibatkan Bupati yang berpengalaman. Selain itu OK Arya juga dikenal sebagai sosok penggagas dan pendiri lahirnya Kabupaten Batubara. OTT ini terjadi di akhir jabatan beliau menjadi bupati. Ini ibarat menepuk air didulang terpercik muka sendiri. Di satu sisi dia dikenal sebagai tokoh penggagas yang melahirkan Batubara, di sisi lain dia juga yang mencoreng Batubara,” ujar Agus.
Tidak hanya itu, OTT tim Satgas Penindakan KPK ini juga baru pertama dilakukan terhadap kepala daerah di kabupaten/kota di Sumut. 
“Kepala daerah kabupaten/kota di Sumut baru inilah yang pertama. Makanya kita berharap ini yang pertama dan terakhir. Harusnya di tengah maraknya OTT yang terjadi di daerah lain di Indonesia, ini bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh kepala daerah di Sumut,” kata Agus.
Menurut dia, pelajaran yang harus diambil kepala daerah lainnya dari OTT ini adalah bahwa sejahat apapun kejahatan itu disembunyikan tetap akan ketahuan.

”Makanya riil saja menjalankan proses pemerintahan. Jangan gara-gara nila setitik rusak susu sebelanga (jangan hanya kesalahan kecil, semuanya jadi rusak-red),” ucap Agus.

Agus juga mengatakan, Sumut yang saat ini menjadi perhatian khusus dari KPK di samping provinsi lainya seperti Riau, tetap terjadi kasus OTT seperti ini. Tentu saja hal itu tak lain karena sulitnya mengubah perilaku korupsi.

“Kalau kita lihat KPK sudah sedemikian rupa mengantisipasi korupsi dengan melakukan supervisi mulai dari penyusunan APBD, pengawasan anggaran, tapi tetap saja ada penyelewengan. Ini menunjukkan bukan kinerja KPK yang dipersoalkan, tapi sulitnya untuk mengubah perilaku agar tidak korupsi,” tutur Agus.
Nama Arya Zulkarnain tidak asing bagi masyarakat Sumatera Utara. Selain penggagas pemekaran Batubara dari Kabupaten induk  Asahan, Arya berhasil memenangkan pilkada dua periode lewat jalur independen. Bahkan, Arya bupati pertama se-Indonesia yang unggul lewat jalur perseorangan.(dam)


=======

OTT di Sumut terkait fee proyek

 | 1.093 Views
OTT di Sumut terkait fee proyek
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta (ANTARA News) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara terkait dugaan penerimaan fee pengurusan sejumlah proyek.
"Ada sejumlah uang juga yang kami amankan, indikasinya penerimaan hadiah atau janji terkait dengan adanya fee pengurusan sejumlah proyek di sana," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Febri menyatakan bahwa tim KPK mengamankan sekitar tujuh orang sampai dengan saat ini terkait OTT tersebut dan telah dibawa ke Polda Sumatera Utara.
"Ada unsur kepala daerah sebagai penyelenggara negara, ada unsur pejabat daerah seperti kepala dinas, dan ada unsur swasta juga," kata Febri.
Setelah itu, kata Febri, tim KPK akan membawa pihak-pihak yang diamankan itu ke gedung KPK Jakarta untuk tindakan lebih lanjut.
"Kami punya waktu sekitar 24 jam sampai status dari pihak-pihak yang diamankan itu disimpulkan melalui proses hukum yang berlaku," kata Febri.
Namun, Febri belum bisa menjelaskan secara persis siapa tersangka dan terkait proyek apa terkait OTT tersebut.
"Belum banyak hal yang bisa saya sampaikan kali ini, informasi lebih rinci akan kami sampaikan besok pada saat konferensi pers. Kami akan sampaikan juga persisnya siapa yang ditetapkan tersangka atau siapa yang berstatus sebagai saksi dan kasusnya terkait apa," tuturnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, OTT tersebut dilakukan terhadap Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain.
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2017


====

Polda Sumut belum tahu soal OTT bupati Batubara

 | 947 Views
Medan (ANTARA News) - Polda Sumatera Utara belum mendapatkan pemberitahuan dan konfirmasi mengenai informasi yang menyebutkan adanya operasi tangkap tangan oleh KPK terhadap Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain.

"Kita belum dapat info," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting di Medan, Rabu.

Sebelumnya, tersebar informasi melalui media sosial jika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain.

Dalam informasi di media sosial itu disebutkan, KPK berencana akan membawa Bupati Batubara ke Mapolda Sumut terlebih dulu sebelum diterbangkan ke Jakarta.

Mengenai rencana itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting menyatakan, pihaknya selalu siap untuk menjadi lokasi sementara jika memang penangkapan tersebut benar-benar terjadi.

"Tidak masalah, harus siap," katanya.

Sementara itu, Humas KPK Febri Diansyah juga belum dapat memberikan konfirmasu, baik ketika dihubungi mau pun melalui pesan singkat ke telepon genggamnya.
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2017

=======

Jumat , 08 September 2017, 21:16 WIB

Hakim Bengkulu Buang Uang 

Ke Belakang Rumah

Red: Teguh Firmansyah

Entahlah
Mulesss. Mules...Rasa Muntah Gua....
Penegak Hukum kena... OTT lagi...oleh KPK !!!
Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu Suryana dikawal petugas tiba di Gedung KPK, Jakarta usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (07/9/2017). KPK mengamankan lima orang terduga suap yaitu hakim PN Bengkulu Suryana, panitera akitif PN Bengkulu Hendra, mantan panitera pengganti PN Bengkulu Dahniar besera dua anaknya Deni Agus dan Vidia, terkait vonis kasus korupsi mantan pelaksana tugas (Plt) kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Pemerintah Kota Bengkulu Wilson pada tahun 2013 yang merugikan negara sebesar Rp590 juta.(rat).. https://photo.sindonews.com/view/24288/

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu non-aktif Dewi Suryana sempat membuang uang yang diduga suap untuk dirinya sebesar Rp40 juta ke halaman belakang rumahnya.

"Untuk kasus hakim Bengkulu, kami dapatkan juga informasi ketika uang ditemukan di rumah tersangka hakim, uang Rp 40 juta ditemukan di bagian belakang rumah. Diduga uang tersebut sempat dibuang di bagian halaman belakang sehingga pada pukul 02.00 WIB tim menemukan uang di antara rerumputan belakang rumah tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Uang tersebut adalah bagian dari Rp125 juta yang diduga diberikan oleh Syuhadatul Islamy (SI) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) selaku kerabat terdakwa Wilson yang perkaranya ditangani oleh Dewi.

Dalam perkara ini, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (6/9) dan Kamis (7/9) terhadap Hakim anggota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu Dewi Suryana, Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan, seorang PNS yang juga kerabat terdakwa Wilson Syuhadatul Islamy, pensiunan Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu Dahniar, S selaku PNS dan DEN dari pihak swasta.

Dari tangan Dahniar, pada 6 September KPK menemukan kuitansi yang bertuliskan "panjer pembelian mobil" tertanggal 5 September 2017.

Selanjutnya pada Kamis (7/9) pukul 00.00 WIB tim KPK mengamankan Hendra di rumahnya dan pada pukul 01.00 WIB tim KPK mengamankan Dewi di rumahnya. Hingga akhirna sekitar pukul 02.46 WIB tim penyelidik mendatangi kembali rumah Dewi dengan mengamankan uang sebesar Rp 40 juta yang dibungkus kertas koran di dalam kresek hitam.

Sisa uang Rp 75 juta yang diduga merupakan bagian dari 'commitment fee' sebesar Rp125 juta ditemukan di rumah Dahniar. Diduga pemberian uang terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rutin Tahun Anggaran 2013 DPPKA Kota Bengkulu dengan terdakwa Wilson agar dijatuhi hukuman yang ringan oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu.

"Dan kita terus dalami uang Rp75 juta yang ditemukan di salah satu saksi ditujukan untuk apa dan untuk siapa. Apa uang itu diperuntukkan untuk pembayaran kedua atau diperuntukkan pemberian kepada pihak yang lain kita dalami," tambah Febri.

Sementara mengenai kuitansi bertuliskan panjer mobil diduga untuk menyamarkan tujuan dari uang tersebut.
"Diduga ada proses pemberi awal yang berlapis, sarana perbankan dengan 'cash'," tambah Febri.

Tersangka penerima suap adalah Dewi Suryana dan Hendra Kurniawan dengan sangkaan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu menyebut mengenai hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan pihak pemberi adalah Syuhadatul Islamy dengan sangkaan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu menyebut orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
Sumber : Antara


KPK Tangkap Tangan Gubernur Bengkulu dan Isterinya

CNN Indonesia


KPK Dikabarkan Tangkap Tangan Gubernur Bengkulu dan Isterinya
Informasi yang dihimpun CNNIndonesia.com menyatakan dalam operasi senyap itu, KPK dikabarkan menangkap Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya Lili Madari. (CNN Indonesia/Feri Setyawan)

JakartaCNN Indonesia -- Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (20/6).


Kali ini, dari informasi yang dihimpun CNNIndonesia.com, dalam operasi senyap itu, KPK dikabarkan menangkap Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya Lili Madari. 

"Ada kegiatan beberapa tim di lapangan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.

Febri menyatakan, saat ini pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut soal OTT kali ini. Dia mengatakan pihaknya perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan tim yang masih berada di lapangan. 

Lihat juga:

Belum diketahui pasti OTT tersebut terkait kasus apa dan berapa jumlah uang yang berhasil diamankan. Selain, mereka berdua, Tim Satgas KPK juga turut mengamankan sejumlah pihak swasta. 

"Saya koordinasikan dan cek terlebih dahulu persisnya," tuturnya. 

Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya Lili Madari sempat dibawa ke Mapolda Bengkulu, untuk menjalani pemeriksaan awal.

Kabarnya mereka yang telah diamankan ini akan diterbang dari Bengkulu sekira pukul 14.00 WIB. Lembaga antirasuah ini memliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diciduk di Bengkulu. 

Sebelum tangkap tangan ini, KPK sudah menggelar OTT pada dua pekan lalu, mengamankan Kasi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu Parlin Purba. (asa)

====

OTT Gubernur Bengkulu Diduga Terkait Suap Proyek Jalan

CNN Indonesia


Kasus OTT Gubernur Bengkulu Diduga Terkait Suap Proyek Jalan
KPK mengamankan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dalam Operasi Tangkap Tangan. Dia diduga terkait dengan kasus dugaan suap proyek jalan di provinsi itu. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

JakartaCNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti terkait dengan dugaan korupsi proyek jalan di provinsi itu.
Hal itu disampaikan Agus ketika dikonfirmasi awak media. “Itu kayaknya peningkatan jalan, suap mungkin,” kata dia di sela-sela acara buka bersama di PTIK, Jakarta, (20/6).
Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya Lili Madari diciduk dalam OTT yang dilakukan KPK. Diduga Ridwan menerima uang terkait dengan proyek jalan yang ada di Bengkulu.

Selain mengamankan pasangan suami istri itu, Tim Satgas KPK juga menangkap tiga orang lainnya. Mereka di antaranya Bos PT RDS, Rico Dian Sari alias Rico Can; Bos PT Statika Joni Wijaya alias Joni Statika serta Staf di Pemprov Bengkulu. 
Juru Bicara KPK Febri Diansyah tak menampik bila uang tersebut berkaitan dengan proyek jalan yang tengah digarap PT RDS. Namun, kata Febri, pihaknya perlu memastikan terlebih dahulu proyek yang berkaitan dengan OTT kali ini. 
"Terkait salah satu proyek di Bengkulu, tapi kita belum bisa sebutkan terkait proyek apa," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/6).
Diketahui, PT RDS pada tahun lalu mengerjakan sejumlah proyek jalan di wilayah Bengkulu. Salah satu proyek yang dikerjakan di Kabupaten Seluma, dengan nilai anggaran mencapai Rp8 miliar. 

Pemeriksaan Lebih Lanjut
Ridwan dan istrinya serta tiga orang lainnya sudah tiba di markas antirasuah, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. KPK memiliki waktu paling lama 1x24 jam, sebelum menentukan status hukum para pihak yang diamankan ini. 
Selain membawa kelima orang tersebut, Tim Satgas KPK juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang dalam pecahan rupiah, yang disimpan di dalam kardus. Uang itu yang diduga pemberian dari pihak swasta kepada Ridwan. 
"Kita akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut dan KPK punya waktu 1x24 jam untuk tentukan status lima orang tersebut," kata Febri.

Febri menambahkan, salah satu orang yang diamankan oleh jajarannya merupakan bendahara umum pengurus daerah sebuah partai politik. Bendahara umum partai ini ditenggarai sebagai perantara suap untuk Ridwan. 
"Pihak perantara yang kita amankan, yang merupakan bendahara dari salah satu partai politik di sana," tuturnya. (asa/asa)

=====


Gubernur Bengkulu dan Isterinya Bungkam Saat Tiba di KPK

CNN Indonesia
Gubernur Bengkulu dan Isterinya Bungkam Saat Tiba di KPK
Ridwan menginjakan kakinya sekitar pukul 16.30 WIB. Ketua DPD Partai Golkar itu tampak mengenakan kemeja putih dengan kopiah di kepalanya. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)

JakartaCNN Indonesia -- Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti tiba di markas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) siang tadi di Bengkulu, Selasa (20/6).

Ridwan menginjakan kakinya sekira pukul 16.30 WIB. Ketua DPD Partai Golkar itu tampak mengenakan kemeja putih dengan kopiah di kepalanya.

Ridwan tiba pertama bersama seorang laki-laki, yang juga terjaring OTT. Tanpa menggubris pertanyaan awak media, Ridwan langsung melenggang masuk ke dalam gedung KPK. 

Selang beberapa menit, dua orang pihak swasta yang diduga memberikan sejumlah uang kepada Ridwan menyusul. Keduanya bungkam dan langsung masuk ke dalam lobi markas antirasuah. 

Terakhir, istri Ridwan, Lili Madari yang menyusul sang suami masuk ke ruang pemeriksaan. Perempuan berkerudung hijau itu tampak malu dengan sorotan kamera wartawan.

Sesekali, Lili menutupi wajahnya dengan kerudung yang dirinya gunakan. Dia pun langsung masuk ke dalam gedung KPK tanpa mengeluarkan sepatah kata.

Mereka berlima diketahui tertangkap tangan Tim Satgas KPK, diduga setelah melakukan transaksi. KPK juga turut mengamankan sejumlah uang yang di masukan ke dalam kardus.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, kelima orang tersebut bakal langsung menjalani pemeriksaan intensif. Menurut dia, pihaknya memiliki waktu maksimal 1x24 jam sebelum memutuskan status hukumnya. 

"Tentu kita akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut dan KPK punya waktu 1x24 jam untuk tentukan status lima orang tersebut," kata Febri. 

Menurut Febri, pihaknya belum bisa menyampaikan secara rinci mengenai jumlah uang serta terkait proyek apa dalam operasi senyap ini. Febri menyatakan, pihaknya baru akan menggelar konferensi pers esol hari. 

"Besok baru kita melakukan konferensi pers, menjelang siang," tuturnya. 

(asa)

====

KPK Segel Ruang Kerja Gubernur Bengkulu

CNN Indonesia

KPK Segel Ruang Kerja Gubernur Bengkulu
KPK langsung menyegel ruang kerja Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti berkaitan operasi tangkap tangan (OTT) siang tadi. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

JakartaCNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menyegel ruang kerja Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti berkaitan operasi tangkap tangan (OTT) siang tadi. 

Selain itu, lembaga antirasuah juga menyegel ruangan di rumah pribadi Ridwan, serta beberapa lokasi lain yang diduga berkaitan dengan pengungkapan kasus ini. 

"Sebagai kelanjutan dari proses OTT, tim KPK melakukan penyegelan di beberapa tempat," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/6).

Febri mengungkapkan, penyegelan yang dilakukan pihaknya itu dalam rangka pengamanan barang bukti. Namun, dia tak merinci lebih lanjut mengenai barang bukti yang disita dan di mana saja lokasi lain yang disegel. 

"Penyegelan untuk pengamanan barang bukti. Rincinya di mana saja yang disegel akan disampaikan secara resmi," tuturnya. 
Ridwan dan istrinya Lily Madari, serta tiga orang lainnya sudah tiba di markas antirasuah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ketiga orang lainnya adalah Bos PT RDS, Rico Dian Sari alias Rico Can; Bos PT Statika Joni Wijaya alias Joni Statika, serta Staf di Pemprov Bengkulu.

KPK memiliki waktu paling lama 1x24 jam sebelum menentukan status hukum orang-orang yang diamankan ini.

Selain membawa kelima orang tersebut, Tim Satgas KPK juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang dalam pecahan rupiah yang disimpan di dalam kardus. Uang itu yang diduga pemberian dari pihak swasta kepada Ridwan. 

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti terkait dengan dugaan korupsi proyek jalan di provinsi itu.

“Itu sepertinya peningkatan jalan, suap mungkin,” kata dia di sela-sela acara buka bersama di PTIK, Jakarta.
Ridwan dan istrinya diduga menerima uang terkait dengan proyek jalan yang ada di Bengkulu.

Febri Diansyah sebelumnya juga tak menampik bila uang tersebut berkaitan dengan proyek jalan yang tengah digarap PT RDS. Namun, kata Febri, pihaknya perlu memastikan terlebih dahulu proyek yang berkaitan dengan OTT kali ini. 

"Terkait salah satu proyek di Bengkulu, tapi kita belum bisa sebutkan terkait proyek apa," kata Febri.

Diketahui, PT RDS pada tahun lalu mengerjakan sejumlah proyek jalan di wilayah Bengkulu. Salah satu proyek yang dikerjakan di Kabupaten Seluma, dengan nilai anggaran mencapai Rp8 miliar.

KPK baru akan menyampaikan pernyataan resmi terkait tangkap tangan di Bengkulu itu besok.
(res/res)