Senin, 05 Maret 2018

Berita Hoax Dipakai Untuk Gebuk Lawan Politik


image_title
  • ANTARA Foto/Rosa Panggabean
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD.
VIVA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengatakan, siapa pun orang yang menyebarkan berita hoax, baik itu pribadi atau kelompok dan sudah meresahkan, serta mengadu domba antarumat beragama harus ditindak tegas dan adil oleh aparat Kepolisian.
"Nah, masih adanya warga atau masyarakat yang cerewet atas tindakan yang dilakukan oleh Polri, karena selama ini yang disasar hanya itu-itu saja, terutama yang terorganisir seperti Muslim Cyber Army dan Saracen. Sedangkan yang lainnya hanya perorangan, karena yang terorganisir masih sedikit," ucapnya di Yogyakarta, Senin 5 Maret 2017.
Menurutnya, di tahun politik memang ada pihak yang sengaja membuat berita baik untuk kepentingan menaikkan popularitas calon tertentu dan menjatuhkan popularitas lawan politiknya. Namun, hoax itu juga dibuat karena sengaja membuat kekacauan dan mendapatkan keuntungan.
"Kuncinya satu, yaitu tindak secara tegas dan adil karena tindakan hoax tersebut bisa ditindak dengan UU ITE pasal 28 dan pasal 45 dengan ancaman enam tahun penjara, dan atau denda Rp1 miliar," ujarnya.
Guru Besar UII Yogyakarta itu juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa kelompok penyebar hoax tersebut belum tentu berasal dari garis keras, bahkan dari orang-orang biasa dan ada yang pendukung calon kepala daerah tertentu.
"Jadi, saat ini anggap saja penyebar hoax tersebut adalah kelompok pembuat kekacuan, jangan yang lainnya," terangnya.
Lebih jauh, Mahfud MD mengatakan bahwa menyebarkan berita hoax, terutama menggunakan media sosial merupakan suatu kejahatan yang dengan gampangnya ditelusuri oleh polisi dengan teknologi dan sumber daya manusia yang dimiliki.
"Jadi, kalau Polri tidak bisa menemukan sumber hoax itu berarti polisi tidak profesional," terangnya.
Sumber: 
https://www.viva.co.id/berita/nasional/1013255-mahfud-md-berita-hoax-banyak-dipakai-gebuk-lawan-politik
Tim VIVA
Senin, 5 Maret 2018 | 17:52 WIB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar