Jadilah Elang, Jangan Jadi Bebek
- Editor : Mohabibasyhad
- Wednesday, 01 March 2017
- 12:00 pm
Kisah sopir taksi di Dubai ini mengajarkan untuk memilih menjadi seekor elang daripada seekor bebek.
Intisari-Online.com - Tak ada keajaiban di zona mapan. Sebuah ujaran yang saya peroleh dari seorang teman itu seperti membenarkan cerita tentang sopir taksi ini.Kisah ini bermula dari seorang pria yang bepergian ke Dubai dan menumpang sebuah taksi untuk menuju tempat penginapannya. Ketika taksi berhenti, hal pertama yang dia perhatikan adalah bahwa taksi itu begitu bersih dan mengkilap. Sang supir berpakaian kemeja putih, dasi hitam, dan celana panjang hitam melompat keluar dan mengitari mobil untuk membuka pintu penumpang.
Dia lalu menyerahkan kartu laminasi dan berkata: "Saya Abdul. Sementara aku menaruh tas Anda di bagasi, saya ingin Anda untuk membaca pernyataan misi saya. "
Pria itu terkejut saat membaca kartu tersebut. "Pernyataan Misi: Untuk mengantarkan pelanggan ke tujuan mereka dengan tercepat, teraman, dan termurah serta menciptakan lingkungan yang ramah."
Ketika pria itu sudah duduk di kursi belakang, Abdul bertanya, "Apakah Anda ingin secangkir kopi? Saya memiliki termos dan satu kopi tanpa kafein."
"Tidak, saya lebih memilih minuman ringan," kata pria tadi.
Abdul tersenyum dan berkata, "Tidak masalah. Saya memiliki pendingin yang berisi Coke reguler dan diet, lassi, air putih, dan jus jeruk."
Hampir gugup, pria itu menjawab, "Saya akan mengambil Lassi."
Sambil menyodorkan minuman, Abdul mengatakan, "Jika Anda ingin sesuatu untuk dibaca, saya memiliki The NST, Star, dan Sun Today."
Kemudian Abdul menyerahkan kartu lain yang menawarkan hiburan radio dan musik. Tak sampai di situ, Abdul pun menanyakan apakah pendingin mobil sesuai dengan yang diinginkan pria tadi.
Kemudian Abdul menyarankan rute terbaik ke tujuan pria tadi dan ia akan senang untuk ngobrol dan memberitahu saya tentang beberapa pemandangan atau tempat-tempat menarik lainnya
Pria itu merasa kagum dan bertanya ke Abdul aoakah semua penumpang dilayani seperti dia.
Abdul tersenyum ke kaca spion. "Tidak, tidak selalu. Bahkan, sejujurnya ini saya lakukan dalam dua tahun terakhir. Selama lima tahun pertama saya bekerja sebagai sopir, saya menghabiskan sebagian besar waktu saya untuk mengeluh seperti semua sopir taksi lainnya. Lalu suatu hari saya mendengar sebuah cerita tentang KEKUATAN PILIHAN.
"Kekuatan pilihan bahwa Anda bisa memilih menjadi bebek atau elang. Jika Anda bangun di pagi hari mengharapkan untuk memiliki hari yang buruk, Anda akan mengecewakan diri sendiri. Berhenti mengeluh!
"Jangan jadi bebek. Jadilah elang. Bebek hanya mengeluh. Elang terbang tinggi di atas kerumunan.
"Itu memukul saya dan membuka pikiran saya," kata Abdul.
"Ini adalah tentang aku. Selama ini saya selalu mengeluh, jadi saya memutuskan untuk mengubah sikap saya dan menjadi elang. Aku melihat sekeliling. Banyak taksi yang kotor, sopir yang tidak ramah, dan pelanggan yang tidak bahagia. Saya memutuskan untuk membuat beberapa perubahan, perlahan-lahan ... bertahap namun pasti. Ketika pelanggan saya merespon dengan baik, saya mengulanginya lagi.
"'Tahun pertama saya sebagai elang, saya mendapatkan penghasilan dua kali lipat dari tahun sebelumnya. Tahun ini penghasilan saya naik empat kali lipat. Pelanggan saya selalu menelepon saya untuk menjemputnya kembali. "
Abdul membuat pilihan yang berbeda. Dia memutuskan untuk berhenti menjadi bebek dan mulai terbang seperti elang. "Anda tidak mati jika terjatuh dalam air, Anda mati hanya jika Anda tidak berenang."
Siapkah menjadi elang hari ini?
==========
TENTUKAN PILIHANMU SEGERA
STOCK TERBATAS
- Editor : Mohabibasyhad
- Wednesday, 01 March 2017
- 12:00 pm
Kisah sopir taksi di Dubai ini mengajarkan untuk memilih menjadi seekor elang daripada seekor bebek.
Intisari-Online.com - Tak ada keajaiban di zona mapan. Sebuah ujaran yang saya peroleh dari seorang teman itu seperti membenarkan cerita tentang sopir taksi ini.Kisah ini bermula dari seorang pria yang bepergian ke Dubai dan menumpang sebuah taksi untuk menuju tempat penginapannya. Ketika taksi berhenti, hal pertama yang dia perhatikan adalah bahwa taksi itu begitu bersih dan mengkilap. Sang supir berpakaian kemeja putih, dasi hitam, dan celana panjang hitam melompat keluar dan mengitari mobil untuk membuka pintu penumpang.
Dia lalu menyerahkan kartu laminasi dan berkata: "Saya Abdul. Sementara aku menaruh tas Anda di bagasi, saya ingin Anda untuk membaca pernyataan misi saya. "
Pria itu terkejut saat membaca kartu tersebut. "Pernyataan Misi: Untuk mengantarkan pelanggan ke tujuan mereka dengan tercepat, teraman, dan termurah serta menciptakan lingkungan yang ramah."
Ketika pria itu sudah duduk di kursi belakang, Abdul bertanya, "Apakah Anda ingin secangkir kopi? Saya memiliki termos dan satu kopi tanpa kafein."
"Tidak, saya lebih memilih minuman ringan," kata pria tadi.
Abdul tersenyum dan berkata, "Tidak masalah. Saya memiliki pendingin yang berisi Coke reguler dan diet, lassi, air putih, dan jus jeruk."
Hampir gugup, pria itu menjawab, "Saya akan mengambil Lassi."
Sambil menyodorkan minuman, Abdul mengatakan, "Jika Anda ingin sesuatu untuk dibaca, saya memiliki The NST, Star, dan Sun Today."
Kemudian Abdul menyerahkan kartu lain yang menawarkan hiburan radio dan musik. Tak sampai di situ, Abdul pun menanyakan apakah pendingin mobil sesuai dengan yang diinginkan pria tadi.
Kemudian Abdul menyarankan rute terbaik ke tujuan pria tadi dan ia akan senang untuk ngobrol dan memberitahu saya tentang beberapa pemandangan atau tempat-tempat menarik lainnya
Pria itu merasa kagum dan bertanya ke Abdul aoakah semua penumpang dilayani seperti dia.
Abdul tersenyum ke kaca spion. "Tidak, tidak selalu. Bahkan, sejujurnya ini saya lakukan dalam dua tahun terakhir. Selama lima tahun pertama saya bekerja sebagai sopir, saya menghabiskan sebagian besar waktu saya untuk mengeluh seperti semua sopir taksi lainnya. Lalu suatu hari saya mendengar sebuah cerita tentang KEKUATAN PILIHAN.
"Kekuatan pilihan bahwa Anda bisa memilih menjadi bebek atau elang. Jika Anda bangun di pagi hari mengharapkan untuk memiliki hari yang buruk, Anda akan mengecewakan diri sendiri. Berhenti mengeluh!
"Jangan jadi bebek. Jadilah elang. Bebek hanya mengeluh. Elang terbang tinggi di atas kerumunan.
"Itu memukul saya dan membuka pikiran saya," kata Abdul.
"Ini adalah tentang aku. Selama ini saya selalu mengeluh, jadi saya memutuskan untuk mengubah sikap saya dan menjadi elang. Aku melihat sekeliling. Banyak taksi yang kotor, sopir yang tidak ramah, dan pelanggan yang tidak bahagia. Saya memutuskan untuk membuat beberapa perubahan, perlahan-lahan ... bertahap namun pasti. Ketika pelanggan saya merespon dengan baik, saya mengulanginya lagi.
"'Tahun pertama saya sebagai elang, saya mendapatkan penghasilan dua kali lipat dari tahun sebelumnya. Tahun ini penghasilan saya naik empat kali lipat. Pelanggan saya selalu menelepon saya untuk menjemputnya kembali. "
Abdul membuat pilihan yang berbeda. Dia memutuskan untuk berhenti menjadi bebek dan mulai terbang seperti elang. "Anda tidak mati jika terjatuh dalam air, Anda mati hanya jika Anda tidak berenang."
Siapkah menjadi elang hari ini?
==========
TENTUKAN PILIHANMU SEGERA
STOCK TERBATAS
Komentar
Athaya Shop menambahkan 5 foto baru.
Minat chat yaa inbox fb atau BBM 5D34A253 n wa 081363563800.. happy shopping..tq dear
Minat chat yaa inbox fb atau BBM 5D34A253 n wa 081363563800.. happy shopping..tq dear
Komentar
Athaya Shop
Komentar
Athaya Shop menambahkan 4 foto baru.
Minat chat yaa inbox fb atau BBM 5D34A253 n wa 081363563800.. happy shopping..tq dear
Minat chat yaa inbox fb atau BBM 5D34A253 n wa 081363563800.. happy shopping..tq dear
Komentar
Athaya Shop
Komentar
Athaya Shop
Komentar
Athaya Shop menambahkan 4 foto baru.
Minat chat yaa inbox fb atau BBM 5D34A253 n wa 081363563800.. happy shopping..tq dear
Minat chat yaa inbox fb atau BBM 5D34A253 n wa 081363563800.. happy shopping..tq dear
Komentar
Athaya Shop
| 8.884 Views
Timika (ANTARA News) - Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura melaporkan hingga akhir pekan lalu sebanyak 70 pekerja asing (expatriat) yang bekerja di perusahaan pertambangan PT Freeport Indonesia dan sejumlah perusahaan sub kontraktornya sudah kembali ke negara asalnya.
Kepala Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi pada Kantor Imigrasi Tembagapura Mochammad Dede Sulaiman di Timika, Selasa, mengatakan hingga kini baru empat perusahaan yang telah melaporkan kepulangan pekerja asingnya.
Empat perusahaan itu yakni PT Freeport Indonesia, PT Redpath, PT RUC dan PT JDA.
"Pekerja asing PT Freeport yang sudah pulang sebanyak 23 orang (ditambah anggota keluarga mereka 52 orang), PT Redpath sebanyak 31 orang, PT RUC sebanyak 11 orang dan PT JDA sebanyak lima orang," jelas Dede.
Pihak Imigrasi Tembagapura telah meminta PT Freeport Indonesia dan perusahaan-perusahaan sub kontraktornya untuk melaporkan jumlah pengurangan tenaga kerja asing sekaligus mengembalikan dokumen (FO) bagi pekerja asing yang sudah tidak dipekerjakan lagi.
"Kami sudah melakukan pertemuan dengan perwakilan manajemen PT Freeport dan perusahaan-perusahaan sub kontraktor Freeport untuk melaporkan hal itu," jelasnya.
Dede mengatakan dengan telah dipulangkannya puluhan pekerja asing di Freeport maka jumlah pekerja asing yang berdomisili di Kabupaten Mimika kini semakin berkurang.
Pada awal 2017, jumlah pekerja asing di Mimika sebanyak 712 orang.
Menurut dia, pihak perusahaan sponsor yang menampung para pekerja asing wajib melaporkan ke Kantor Imigrasi jika pekerja asing tersebut diputus kontraknya.
"Kalau kontrak pekerja asing itu diputus maka sponsor harus mengembalikan dokumen sebab tanggung jawab perusahaan sponsor terhadap yang bersangkutan sudah selesai. Kepada yang bersangkutan diberikan waktu selama tujuh hari setelah mengembalikan dokumen ke Kantor Imigrasi untuk segera meninggalkan wilayah Indonesia," kata Dede.
Adapun pekerja asing yang bekerja di PT Freeport Indonesia, katanya, tidak diberhentikan atau Pemutusan Hubungan Kerja/PHK oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
"Mereka cuma dirumahkan saja sekalipun ijin tinggalnya masih ada. Mereka disuruh menunggu. Apabila sudah ada kesepakatan antara pemerintah dengan pihak Freeport, sewaktu-waktu mereka bisa dipanggil kembali. Itu informasi yang kami terima dari PT Freeport," kata Dede.
Kepulangan puluhan pekerja asing di lingkungan PT Freeport tersebut sejak pertengahan Februari dipicu oleh belum tercapainya kesepakatan antara pemerintah dengan pihak Freeport terhadap kelanjutan operasi pertambangan perusahaan asal Amerika Serikat itu di Tembagapura, Timika, Papua.
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2017
=======
Kepala Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi pada Kantor Imigrasi Tembagapura Mochammad Dede Sulaiman di Timika, Selasa, mengatakan hingga kini baru empat perusahaan yang telah melaporkan kepulangan pekerja asingnya.
Empat perusahaan itu yakni PT Freeport Indonesia, PT Redpath, PT RUC dan PT JDA.
"Pekerja asing PT Freeport yang sudah pulang sebanyak 23 orang (ditambah anggota keluarga mereka 52 orang), PT Redpath sebanyak 31 orang, PT RUC sebanyak 11 orang dan PT JDA sebanyak lima orang," jelas Dede.
Pihak Imigrasi Tembagapura telah meminta PT Freeport Indonesia dan perusahaan-perusahaan sub kontraktornya untuk melaporkan jumlah pengurangan tenaga kerja asing sekaligus mengembalikan dokumen (FO) bagi pekerja asing yang sudah tidak dipekerjakan lagi.
"Kami sudah melakukan pertemuan dengan perwakilan manajemen PT Freeport dan perusahaan-perusahaan sub kontraktor Freeport untuk melaporkan hal itu," jelasnya.
Dede mengatakan dengan telah dipulangkannya puluhan pekerja asing di Freeport maka jumlah pekerja asing yang berdomisili di Kabupaten Mimika kini semakin berkurang.
Pada awal 2017, jumlah pekerja asing di Mimika sebanyak 712 orang.
Menurut dia, pihak perusahaan sponsor yang menampung para pekerja asing wajib melaporkan ke Kantor Imigrasi jika pekerja asing tersebut diputus kontraknya.
"Kalau kontrak pekerja asing itu diputus maka sponsor harus mengembalikan dokumen sebab tanggung jawab perusahaan sponsor terhadap yang bersangkutan sudah selesai. Kepada yang bersangkutan diberikan waktu selama tujuh hari setelah mengembalikan dokumen ke Kantor Imigrasi untuk segera meninggalkan wilayah Indonesia," kata Dede.
Adapun pekerja asing yang bekerja di PT Freeport Indonesia, katanya, tidak diberhentikan atau Pemutusan Hubungan Kerja/PHK oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
"Mereka cuma dirumahkan saja sekalipun ijin tinggalnya masih ada. Mereka disuruh menunggu. Apabila sudah ada kesepakatan antara pemerintah dengan pihak Freeport, sewaktu-waktu mereka bisa dipanggil kembali. Itu informasi yang kami terima dari PT Freeport," kata Dede.
Kepulangan puluhan pekerja asing di lingkungan PT Freeport tersebut sejak pertengahan Februari dipicu oleh belum tercapainya kesepakatan antara pemerintah dengan pihak Freeport terhadap kelanjutan operasi pertambangan perusahaan asal Amerika Serikat itu di Tembagapura, Timika, Papua.
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2017
=======
Pemerintah tetap berupaya berunding dengan Freeport
| 2.897 Views
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan menjelaskan bahwa pemerintah tetap berupaya berunding dengan PT Freeport Indonesia.
"Sesuai arahan Bapak Presiden, kami sebisa mungkin memasuki perundingan tentang perpindahan dari Kontrak Karya (KK), jadi dulu perjanjiannya KK menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), ini kan amanah undang-undang," kata Jonan di kompleks Istana Presiden Jakarta, Rabu.
"Apakah semua pemegang perjanjian KK itu wajib mengubah perjanjiannya itu menjadi IUPK? Sebenarnya tidak wajib, misalnya Vale atau beberapa perusahaan tambang emas juga itu mereka tidak mengubah menjadi IUPK karena mereka sudah punya smelter yang digunakan untuk pengolahan dan pemurnian," katanya.
Dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas PP No.23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah memperpanjang pelaksanaan ekspor konsentrat dengan sejumlah syarat, yakni pemegang KK harus beralih operasi menjadi perusahaan IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), membuat pernyataan kesediaan membangun smelter dalam jangka waktu lima tahun dan mewajibkan divestasi hingga 51 persen.
Freeport keberatan dengan kewajiban divestasi hingga 51 persen karena membuat kendali perusahaan bukan lagi di tangan mereka. Perusahaan tambang itu berencana menggugat pemerintah ke Arbitrase Internasional.
"Kenapa kami meminta supaya Freeport itu mengubah perjanjian KK-nya menjadi IUPK? Karena menurut kami, smelter yang dibangun di Gresik, itu hanya mengolah sampai konsentrat, jadi sampai pengolahan saja belum pemurnian, yang kita minta itu sampai pemurnian, sesuai dengan pasal 170 UU No.4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba)."
Pasal 170 Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Minerba menyebutkan "Pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak UU ini diundangkan".
"Jadi harusnya 2014 sudah habis, oleh menteri sebelumnya itu diperpanjang sampai Januari 2017, setelah itu tidak bisa, karena kita jadi harus melanggar undang-undang, jadi kami minta Freeport agar KK-nya berubah menjadi IUPK," tambah Jonan.
Perubahan itu menurut Jonan sesuai dengan pasal 103 Undang-Undang tentang Minerba, yang menyebutkan bahwa pemegang IUPK dan IUP itu wajib melakukan pengolahan dan pemurnian.
"Dalam perjalanannya, isi dari KK dan isi dari IUPK itu ada sebagian yang tidak sama, ini yang berdasarkan arahan Presiden, kalau memungkinkan itu harus dirundingkan dengan Freeport. Freeport meminta stabilitas investasi," jelas Jonan.
Ia menegaskan pemerintah Indonesia tetap akan menghargai semua perjanjian yang sudah pernah dibuat dengan investor dengan tidak mengurangi isi perjanjian yang sudah dibuat, sepanjang tidak melanggar aturan perundangan.
"Jadi kita juga tawarkan di PP No 1 tahun 2017 bagi semua pemegang IUPK mineral logam waktu lima tahun sebelum masa kontraknya habis untuk mengajukan perpanjangan," katanya.
"Kalau kontrak Freeport habis 2021, jadi silakan ajukan sekarang, tapi harus dalam format Izin, tidak dalam format KK. Ini yang menjadi perbedaan pandangan khususnya, menurut saya Freeport kalau nanti pemerintahnya ganti, aturannya akan berganti lagi, padahal tidak," kata dia.
Ia mengatakan bahwa saat ini belum ada hasil final dari perundingan antara pemerintah dan Freeport.
"Saya tidak akan meng-update sepenggal-sepenggal, kalau sudah final, pastinya diumumkan. Saya kira sementara harus berunding dulu," tegas Jonan.
"Sesuai arahan Bapak Presiden, kami sebisa mungkin memasuki perundingan tentang perpindahan dari Kontrak Karya (KK), jadi dulu perjanjiannya KK menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), ini kan amanah undang-undang," kata Jonan di kompleks Istana Presiden Jakarta, Rabu.
"Apakah semua pemegang perjanjian KK itu wajib mengubah perjanjiannya itu menjadi IUPK? Sebenarnya tidak wajib, misalnya Vale atau beberapa perusahaan tambang emas juga itu mereka tidak mengubah menjadi IUPK karena mereka sudah punya smelter yang digunakan untuk pengolahan dan pemurnian," katanya.
Dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas PP No.23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah memperpanjang pelaksanaan ekspor konsentrat dengan sejumlah syarat, yakni pemegang KK harus beralih operasi menjadi perusahaan IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), membuat pernyataan kesediaan membangun smelter dalam jangka waktu lima tahun dan mewajibkan divestasi hingga 51 persen.
Freeport keberatan dengan kewajiban divestasi hingga 51 persen karena membuat kendali perusahaan bukan lagi di tangan mereka. Perusahaan tambang itu berencana menggugat pemerintah ke Arbitrase Internasional.
"Kenapa kami meminta supaya Freeport itu mengubah perjanjian KK-nya menjadi IUPK? Karena menurut kami, smelter yang dibangun di Gresik, itu hanya mengolah sampai konsentrat, jadi sampai pengolahan saja belum pemurnian, yang kita minta itu sampai pemurnian, sesuai dengan pasal 170 UU No.4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba)."
Pasal 170 Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Minerba menyebutkan "Pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak UU ini diundangkan".
"Jadi harusnya 2014 sudah habis, oleh menteri sebelumnya itu diperpanjang sampai Januari 2017, setelah itu tidak bisa, karena kita jadi harus melanggar undang-undang, jadi kami minta Freeport agar KK-nya berubah menjadi IUPK," tambah Jonan.
Perubahan itu menurut Jonan sesuai dengan pasal 103 Undang-Undang tentang Minerba, yang menyebutkan bahwa pemegang IUPK dan IUP itu wajib melakukan pengolahan dan pemurnian.
"Dalam perjalanannya, isi dari KK dan isi dari IUPK itu ada sebagian yang tidak sama, ini yang berdasarkan arahan Presiden, kalau memungkinkan itu harus dirundingkan dengan Freeport. Freeport meminta stabilitas investasi," jelas Jonan.
Ia menegaskan pemerintah Indonesia tetap akan menghargai semua perjanjian yang sudah pernah dibuat dengan investor dengan tidak mengurangi isi perjanjian yang sudah dibuat, sepanjang tidak melanggar aturan perundangan.
"Jadi kita juga tawarkan di PP No 1 tahun 2017 bagi semua pemegang IUPK mineral logam waktu lima tahun sebelum masa kontraknya habis untuk mengajukan perpanjangan," katanya.
"Kalau kontrak Freeport habis 2021, jadi silakan ajukan sekarang, tapi harus dalam format Izin, tidak dalam format KK. Ini yang menjadi perbedaan pandangan khususnya, menurut saya Freeport kalau nanti pemerintahnya ganti, aturannya akan berganti lagi, padahal tidak," kata dia.
Ia mengatakan bahwa saat ini belum ada hasil final dari perundingan antara pemerintah dan Freeport.
"Saya tidak akan meng-update sepenggal-sepenggal, kalau sudah final, pastinya diumumkan. Saya kira sementara harus berunding dulu," tegas Jonan.
Editor: Maryati
COPYRIGHT © ANTARA 2017
=====
Kejagung siap hadapi Freeport
| 11.818 Views
Jika arbitrase jadi dan kejaksaan mewakili pemerintah RI, kita akan mempersiapkan hal itu."
Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung siap membantu menempuh jalur internasional jika terjadi kebuntuan perundingan antara Pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia.
Perundingan mengubah status operasi dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
"Jika arbitrase jadi dan kejaksaan mewakili pemerintah RI, kita akan mempersiapkan hal itu," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat.
"Perundingan buntu tentunya dibawa melalui jalur hukum melalui arbitrase. Atau pemerintah memiliki sikap lain," katanya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan pemerintah sudah siap jika pihak PT Freeport Indonesia benar-benar membawa kasus perubahan status kontrak karya ke Mahkamah Arbitrase Internasional.
"Tidak hanya siap menghadapi, tapi pemerintah juga bisa membawa kasus ini ke arbitrase," kata Jonan usai pengukuhan mahasiswa baru Program Doktor, Magister di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Kamis.
Dirinya mengatakan gugatan ke arbitrase itu memang bisa dilakukan Freeport jika tidak menerima syarat-syarat yang diajukan pemerintah.
"Kan ada beberapa pilihannya. Pertama jika tidak berkenan silahkan pembicaraan kepada parlemen dan pemerintah untuk mengadakan amandemen UU Minerba kalau bisa. Selain itu, silakan bawa ke arbitrase," tegasnya.
Ditanya apakah membawa kasus ini ke arbitrase sebelum Freeport, Jonan memilih bungkam.
Perundingan mengubah status operasi dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
"Jika arbitrase jadi dan kejaksaan mewakili pemerintah RI, kita akan mempersiapkan hal itu," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat.
"Perundingan buntu tentunya dibawa melalui jalur hukum melalui arbitrase. Atau pemerintah memiliki sikap lain," katanya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan pemerintah sudah siap jika pihak PT Freeport Indonesia benar-benar membawa kasus perubahan status kontrak karya ke Mahkamah Arbitrase Internasional.
"Tidak hanya siap menghadapi, tapi pemerintah juga bisa membawa kasus ini ke arbitrase," kata Jonan usai pengukuhan mahasiswa baru Program Doktor, Magister di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Kamis.
Dirinya mengatakan gugatan ke arbitrase itu memang bisa dilakukan Freeport jika tidak menerima syarat-syarat yang diajukan pemerintah.
"Kan ada beberapa pilihannya. Pertama jika tidak berkenan silahkan pembicaraan kepada parlemen dan pemerintah untuk mengadakan amandemen UU Minerba kalau bisa. Selain itu, silakan bawa ke arbitrase," tegasnya.
Ditanya apakah membawa kasus ini ke arbitrase sebelum Freeport, Jonan memilih bungkam.
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2017
======
Peneliti: negara tidak boleh kalah dengan Freeport
| 5.313 Views
Indonesia tidak boleh kalah dan mengalah oleh arogansi Freeport. Seluruh komponen bangsa dan kekuasaan negara harus satu suara, demi kewibawaan bangsa dan kedaulatan perekonomian nasional."
Jakarta (ANTARA News) - Peneliti hukum lembaga kajian PARA Syndicate Agung Sulistyo menekankan negara tidak boleh kalah atau mengalah dalam proses negosiasi dengan PT Freeport Indonesia.
"Indonesia tidak boleh kalah dan mengalah oleh arogansi Freeport. Seluruh komponen bangsa dan kekuasaan negara harus satu suara, demi kewibawaan bangsa dan kedaulatan perekonomian nasional," ujar Agung di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan dengan mengubah Kontrak Karya PT Freeport Indonesia menjadi bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) maka posisi pemerintah yang tadinya setara dengan PT Freeport Indonesia kini menjadi lebih tinggi.
Kini Freeport harus mengantongi izin dari pemerintah dalam beroperasi.
Peneliti PARA Syndicate Ari Nurcahyo mengemukakan negosiasi antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia merupakan pintu masuk bagi pemerintah untuk mengembalikan kepercayaam rakyat Papua.
Menurut Ari, kewajiban bagi PT Freeport Indonesia untuk melepaskan saham atau divestasi saham 51 persen harus digunakan bagi kemakmuran rakyat Papua.
Kegiatan produksi konsentrat (emas, perak, dan tembaga) oleh PT Freeport Indonesia kini sedang memasuki babak baru ketika Pemerintah Indonesia menyodorkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai pengganti kontrak karya.
IUPK tersebut memposisikan pemerintah sebagai pemberi izin menjadi lebih kuat dari korporasi sebagai pemegang izin. Selain itu, pemerintah juga mewajibkan pemegang izin untuk mendivestasi 51 persen sahamnya kepada pemerintah.
Namun, lantaran tidak ingin beralih status menjadi IUPK dan bersikukuh mempertahankan status Kontrak Karya (KK), Freeport hingga saat ini menghentikan aktivitas produksi sehingga menyebabkan banyaknya PHK.
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perumahan Rakyat Kabupaten Mimika memastikan jumlah karyawan PT Freeport Indonesia dan perusahaan-perusahaan kontraktornya yang dirumahkan bahkan diberhentikan terus bertambah.
Bertambahnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di perusahaan tersebut sebagai dampak dari terhentinya seluruh aktivitas produksi perusahaan itu, kata Kepala Disnakertrans-PR Mimika Septinus Soumilena di Timika, Jumat.
"Itu sudah pasti. Setiap hari ada saja data yang masuk soal pengurangan karyawan. Ini situasi dan kondisi yang benar-benar memilukan," ujarnya.
Hingga Rabu (23/2), total karyawan Freeport dan perusahaan-perusahaan kontraktor serta privatisasinya yang sudah dirumahkan dan di-PHK sebanyak 1.087 orang.
Dari jumlah itu, sebanyak 70 orang merupakan karyawan permanen PT Freeport (sebanyak 30 orang diantaranya merupakan tenaga kerja asing) dan sisanya merupakan karyawan 18 perusahaan yang terlibat langsung dalam menyuplai kebutuhan pertambangan baik dari sisi teknikal, peralatan maupun sumber daya manusia.
"Indonesia tidak boleh kalah dan mengalah oleh arogansi Freeport. Seluruh komponen bangsa dan kekuasaan negara harus satu suara, demi kewibawaan bangsa dan kedaulatan perekonomian nasional," ujar Agung di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan dengan mengubah Kontrak Karya PT Freeport Indonesia menjadi bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) maka posisi pemerintah yang tadinya setara dengan PT Freeport Indonesia kini menjadi lebih tinggi.
Kini Freeport harus mengantongi izin dari pemerintah dalam beroperasi.
Peneliti PARA Syndicate Ari Nurcahyo mengemukakan negosiasi antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia merupakan pintu masuk bagi pemerintah untuk mengembalikan kepercayaam rakyat Papua.
Menurut Ari, kewajiban bagi PT Freeport Indonesia untuk melepaskan saham atau divestasi saham 51 persen harus digunakan bagi kemakmuran rakyat Papua.
Kegiatan produksi konsentrat (emas, perak, dan tembaga) oleh PT Freeport Indonesia kini sedang memasuki babak baru ketika Pemerintah Indonesia menyodorkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai pengganti kontrak karya.
IUPK tersebut memposisikan pemerintah sebagai pemberi izin menjadi lebih kuat dari korporasi sebagai pemegang izin. Selain itu, pemerintah juga mewajibkan pemegang izin untuk mendivestasi 51 persen sahamnya kepada pemerintah.
Namun, lantaran tidak ingin beralih status menjadi IUPK dan bersikukuh mempertahankan status Kontrak Karya (KK), Freeport hingga saat ini menghentikan aktivitas produksi sehingga menyebabkan banyaknya PHK.
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perumahan Rakyat Kabupaten Mimika memastikan jumlah karyawan PT Freeport Indonesia dan perusahaan-perusahaan kontraktornya yang dirumahkan bahkan diberhentikan terus bertambah.
Bertambahnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di perusahaan tersebut sebagai dampak dari terhentinya seluruh aktivitas produksi perusahaan itu, kata Kepala Disnakertrans-PR Mimika Septinus Soumilena di Timika, Jumat.
"Itu sudah pasti. Setiap hari ada saja data yang masuk soal pengurangan karyawan. Ini situasi dan kondisi yang benar-benar memilukan," ujarnya.
Hingga Rabu (23/2), total karyawan Freeport dan perusahaan-perusahaan kontraktor serta privatisasinya yang sudah dirumahkan dan di-PHK sebanyak 1.087 orang.
Dari jumlah itu, sebanyak 70 orang merupakan karyawan permanen PT Freeport (sebanyak 30 orang diantaranya merupakan tenaga kerja asing) dan sisanya merupakan karyawan 18 perusahaan yang terlibat langsung dalam menyuplai kebutuhan pertambangan baik dari sisi teknikal, peralatan maupun sumber daya manusia.
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2017
====
Perbankan khawatirkan kredit macet dampak kisruh Freeport
| 12.490 Views
Timika (ANTARA News) - Kalangan perbankan di Timika, Papua mengkhawatirkan tingginya kredit macet sebagai akibat dari kisruh PT Freeport Indonesia yang berlarut-larut yang berimbas pada pemutusan hubungan kerja ribuan karyawan.
Kepala BRI Cabang Timika Muhammad Jusuf, Sabtu, mengatakan total nilai pinjaman karyawan PT Freeport Indonesia dan karyawan perusahaan-perusahaan subkontraktor Freeport itu mencapai sekitar Rp70 miliar.
"Berdasarkan data yang kami terima, sebagian debitur kami sudah dirumahkan, bahkan ada yang sudah di-PHK oleh perusahaan-perusahaan tempat mereka bekerja. Ini tentu sangat mengkhawatirkan kami," kata Jusuf lagi.
Menyikapi kondisi itu, pihak BRI Timika telah melakukan koordinasi dengan perusahaan-perusahaan tempat para karyawan tersebut bekerja.
Meski mereka telah dirumahkan atau di-PHK, karyawan yang memiliki tanggungan kredit di BRI diminta untuk tetap melunasi kewajibannya.
BRI Timika juga diketahui memberikan kredit usaha kepada 30 pengusaha di Timika dengan total nilai kredit yang dikucurkan sebesar Rp101 miliar.
"Kami langsung menemui para debitur untuk membicarakan soal kelanjutan pembayaran angsuran pinjaman mereka. Secara internal kami akan melakukan evaluasi terhadap dampak yang ditimbulkan akibat masalah di Freeport terhadap program pemberian fasilitas perkreditan. Yang jelas, kondisi yang terjadi di Freeport sekarang sangat mempengaruhi perekonomian di Timika secara keseluruhan," ujar Jusuf.
Situasi serupa diprediksi dialami oleh Bank Papua, Bank Mandiri, dan Bank CIMB Niaga setempat.
Ketiga bank tersebut selama ini banyak menggelontorkan pinjaman kredit kepada karyawan PT Freeport dan perusahaan-perusahaan subkontraktornya.
Ketiga bank tersebut juga memiliki kantor perwakilan di Tembagapura yang merupakan kota tambang PT Freeport Indonesia.
Kepala BRI Cabang Timika Muhammad Jusuf, Sabtu, mengatakan total nilai pinjaman karyawan PT Freeport Indonesia dan karyawan perusahaan-perusahaan subkontraktor Freeport itu mencapai sekitar Rp70 miliar.
"Berdasarkan data yang kami terima, sebagian debitur kami sudah dirumahkan, bahkan ada yang sudah di-PHK oleh perusahaan-perusahaan tempat mereka bekerja. Ini tentu sangat mengkhawatirkan kami," kata Jusuf lagi.
Menyikapi kondisi itu, pihak BRI Timika telah melakukan koordinasi dengan perusahaan-perusahaan tempat para karyawan tersebut bekerja.
Meski mereka telah dirumahkan atau di-PHK, karyawan yang memiliki tanggungan kredit di BRI diminta untuk tetap melunasi kewajibannya.
BRI Timika juga diketahui memberikan kredit usaha kepada 30 pengusaha di Timika dengan total nilai kredit yang dikucurkan sebesar Rp101 miliar.
"Kami langsung menemui para debitur untuk membicarakan soal kelanjutan pembayaran angsuran pinjaman mereka. Secara internal kami akan melakukan evaluasi terhadap dampak yang ditimbulkan akibat masalah di Freeport terhadap program pemberian fasilitas perkreditan. Yang jelas, kondisi yang terjadi di Freeport sekarang sangat mempengaruhi perekonomian di Timika secara keseluruhan," ujar Jusuf.
Situasi serupa diprediksi dialami oleh Bank Papua, Bank Mandiri, dan Bank CIMB Niaga setempat.
Ketiga bank tersebut selama ini banyak menggelontorkan pinjaman kredit kepada karyawan PT Freeport dan perusahaan-perusahaan subkontraktornya.
Ketiga bank tersebut juga memiliki kantor perwakilan di Tembagapura yang merupakan kota tambang PT Freeport Indonesia.
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar