Tulisan ini berasal dari redaksi kumparan. Sumber: https://kumparan.com/@kumparannews/polisi-tangkap-pria-di-sumbar-yang-ingin-bentuk-republik-andalas-raya-1rCl4ymPy7k?utm_medium=post&utm_source=Facebook&utm_campaign=int&fbclid=IwAR3Np4RqP0vHpvtF6KDwzCdAiu3jgg900e2VGHUBZ6N4HjaDkEITGMAcrHI
Jajaran Polres Limapuluh Kota, Sumatera Barat, menangkap seorang pria bernama Syahrizal (50) yang berprofesi sebagai dokter hewan atas dugaan makar pada Senin (3/6) pukul 02.30 WIB.
“Tim gabungan mengamankan seorang pria berinisial SY sesuai Laporan Polisi Nomor: L/P /A/57/V/2019/SPKT–LPK tanggal 31 Mei 2019," ujar Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, AKP Anton Luther, di Sarilamak, seperti dilansir Antara, Senin (3/6).
Anton mengatakan, Syahrizal ditangkap di kawasan Jalan Negara Tanjung Pati, Kecamatan Harau. Syahrizal ditangkap karena diduga ingin makar dengan membentuk Republik Andalas Raya. Hal itu terlihat dari akun Facebooknya dengan nama Drh Syahrizal.
Dalam foto Republik Andalas Raya itu juga tertulis kalimat yang berbunyi 'Saya tdk ingin makar tp jika kalian pikir NKRI itu hy hitungan jumlah pemilih di pulau Jawa saya py hak utk bergerak paling terdepan utk mewujudkan ini n jgn kalian anggap ini hy meme meme main mainan saja #kamitelahsedang bergerak'
Selain itu di akun FB tersebut juga tertulis beberapa kalimat yang merongrong dan menuding pemerintah zalim, semena-mena, di mana kalimat tersebut bernada hasutan serta ujaran kebencian.
Anton menambahkan, penangkapan terhadap Syahrizal terbilang cukup rumit. Sebab ia kerap berpindah dari satu tempat ke tempat lain.
Namun berkat kerja sama tim gabungan yang dibantu Polda Sumbar, polisi akhirnya berhasil mengamankan pria tersebut.
Saat ini Syahrizal tengah berada di Mapolres Limapuluh Kota untuk menjalani pemeriksaan. Setelah itu, dia langsung dibawa ke Mapolda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di bagian Subdit Cyber Kriminal Khusus Polda Sumbar.
Anton menegaskan dari hasil pemeriksaan, Syahrizal telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tindak pidana itu diduga dilakukan oleh pemilik akun Drh Syahrizal dengan memposting muatan penghinaan serta muatan untuk melakukan makar dengan maksud hendak memisahkan suatu daerah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia," tutupnya.
Terpidana Pungli Disnak di Sumbar Serahkan Uang Pengganti
Selasa, 21 Mei 2019 - 10:17:04 WIB
Ilustrasi (haluan)
PADANG, HARIANHALUAN.COM–Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menerima uang pengganti (UP) sebesar Rp15.713.130 dari pihak keluarga terpidana mantan Kepala Seksi (Kasi) Klinik Hewan UPTD Balai Laboratorium Klinik Kesehatan Hewan (BLKKH), Syamsurijal, terkait pekara Tindak Pidana Korupsi pada Dinas Peternakan Provinsi Sumbar, Senin (20/5).
Uang pengati tersebut telah sesuai dengan amar Putusan MARI RI no.261 K/PID.SUS/2009 sebesar Rp.15.713.130. Penyetoran diajukan langsung oleh kakak kandung terpidana dan diterima oleh Jaksa Awilda dan Muhasnan Mardis selaku Kasubsi Eksekusi pada Kejari Padang.
"Kakak kandung terpidana yang datang langsung menyerahkan uang pengganti tersebut, sebagaimana tertuang dalam putusan terhadap terpidana Syamsurijal," kata Muhasnan.
Muhasnan menyampaikan, berdasarkan putusan tersebut, terpidana tidak hanya dikenakan uang pengganti. Namun juga dikenakan denda yang juga harus dibayarkan senilai Rp15 juta, akan tetapi saat ini pihak keluarga baru membayarkan uang pengganti.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang menyatakan terdakwa Syamsurijal terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan menjatuhkan humuman pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan. Mantan Kasi Klinik Hewan UPTD Balai Laboratorium Klinik Kesehatan Hewan (BLKKH) pada Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar itu ditangkap tangan oleh tim saber pungli pada 2016 lalu.
Saat dilakukan penggeledahan di ruang kerja terpidana, tim saber pungli menemukan uang tunai senilai Rp6.129.000 dengan rincian Rp3.129.000 ditemukan di dalam laci meja apotek, dan Rp3 juta dari laci meja kerja terpidana Syamsurijal. Uang tersebut merupakan hasil pungli saat terpidana memberikan pelayanan pengobatan atau vaksin hewan.
Selain menemukan bukti uang , tim saber juga mengamankan barang bukti pendukung lain berupa, komputer, berkas nota pembayaran retribusi yang dibayarkan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumbar sejak Januari 2016, buku registrasi, dan tabel tarif harga berobat yang tidak sesuai dengan aturan Pergub.
Manjelis hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 juncto 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. Majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa menyalahi wewenang atau jabatannya sebagai dokter hewan. (h/mg-hen).
sumber: https://www.harianhaluan.com/news/detail/74186/terpidana-pungli-disnak-di-sumbar-serahkan-uang-pengganti
Tidak ada komentar:
Posting Komentar