Komjen Pol. Mochamad Iriawan dilantik sebagai penjabat gubernur Jawa Barat menggantikan Ahmad Heryawan yang habis masa Jabatan. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Bandung, CNN Indonesia -- Sekretaris Utama Lemhannas yang baru saja dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Komjen Pol Mochammad Iriawan tidak mempersoalkan sorotan berbagai pihak terkait netralitasnya saat memimpin. Ia menegaskan jika tidak netral, maka karier dan jabatannya menjadi pertaruhan.
"Sayang bagi saya jika berbuat yang tidak baik. Ini pertaruhan bagi saya dan kalau tidak netral sayang karier saya," kata Iriawan usai pelantikan di Gedung Merdeka Bandung, Jawa Barat, Senin (18/6).
Iriawan mengatakan tidak ingin merusak karier gemilangnya yang telah dibangun dari bawah. Dia ingin di sisa masa kariernya dapat sukses di segala sektor, termasuk jabatan yang diemban saat ini.
"Di bidang kamtibmas sebagian masyarakat menilai saya sukses dan saya juga ingin sukses di bidang pemerintahan. Apabila saya sudah dipanggil yang Mahakuasa saya ingin ada catatan sejarah yang baik dan sesuai dengan on the track," kata mantan Kapolda Metro Jaya tersebut.
Iriawan menerima segala kritikan dan sorotan yang diberikan kepadanya usai dilantik sebagai Pj Gubernur Jawa Barat. Menurutnya itu merupakan hal biasa dalam berdemokrasi.
"Namanya demokrasi, berbeda pendapat tapi tujuannya sama juga. Yaitu menjaga negara kita tetap utuh sebagai NKRI, khususnya Jabar," katanya.
Komjen Pol. Mochamad Iriawan dilantik sebagai penjabat gubernur Jawa Barat menggantikan Ahmad Heryawan yang habis masa Jabatan. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
|
Lebih lanjut, kata Iriawan, jabatan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat merupakan tugas yang berat karena harus melanjutkan kesuksesan gubernur sebelumnya yaitu Ahmad Heryawan yang telah memimpin selama 10 tahun.
"Sehingga kami akan melanjutkan program beliau. Sesuai dengan arahan pak menteri kami akan melayani masyarakat dan mengawal pembangunan melalui APBD. Selain itu, kami juga akan mengawasi ASN untuk netral di Pilgub Jabar," katanya.
Iriawan dilantik menjadi pejabat nomor satu di Jawa Barat berdasarkan Keppres 106/P/tahun 2018 yang dikeluarkan pada 8 Juni 2018.
Penunjukan Iriawan tersebut menuai polemik. Sejumlah pihak menyebut Iriawan adalah sosok yang tepat dalam mengamankan Jabar, terlebih jelang Pilkada Serentak 2018.
Sementara pihak lainnya menduga ada konflik kepentingan dalam penunjukkan Iriawan, salah satunya dari Partai Demokrat yang menilai langkah itu dapat menimbulkan asumsi bahwa pemerintah mendukung pasangan calon (paslon) gubernur Jabar TB Hasanuddin-Anton Charliyan.
Sebab, paslon nomor urut dua itu diusung partai pendukung pemerintah, yakni PDI Perjuangan. Seperti Iriawan, Anton Charliyan pun berlatar belakang Korps Bhayangkara. (kid)Saksikan Video Cuplikan Gol-gol Piala Dunia 2018 dan Highlights Menarik Lainnya di Trofi Bola Dunia CNNIndonesia.com
FOKUS
Kursi Panas Jenderal Iriawan
ADAKAH YANG LEBIH TINGGI DARI "PUCUK"
BERITA BERBELAH BUKAN HOAX, NAMUN MEMBINGUNGKAN LAIN CAHYO , LAIN LAGI WIRANTO. TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melantik Komisaris Jenderal M. Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat. Tjahjo mengatakan mantan Kapolda Metro Jaya itu akan memikul dua tugas pokok. Salah satu tugasnya adalah mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Iriawan diminta segera membangun komunikasi yang intensif dengan DPRD Provinsi serta seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah. "Agar pelaksanaan program-program pemerintah daerah dapat mewujudkan pengembangan kemajuan daerah dan peningkatan kesejahteraan rakyat," kata Tjahjo seperti dilansir keterangan tertulis, Senin, 18 Juni 2018. Baca: Pemuda Muhammadiyah Kritik Tjahjo Kumolo soal Penunjukan Iriawan Tugas lain yang menanti Iriawan adalah mensukseskan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak 2018. Dia mengharapkan pejabat sementara segera membangun komunikasi dan koordinasi yang sinergis dengan DPRD Provinsi Jawa Barat, seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi, serta para Bupati dan wali kota. "Laksanakan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan berpedoman pada Nawa Cita atau Sembilan Agenda Strategis Pemerintah Kabinet Kerja, yang disesuaikan dengan karakteristik daerah, serta esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat," pesan Tjahjo. Baca juga: Golkar Minta Polisi Penjabat Gubernur Jawa Barat Tetap Netral Tjahjo juga mengingatkan bahwa Penjabat Gubernur bukanlah pejabat politik. Iriawan harus memiliki kemampuan lebih serta keleluasaan dalam mengawal netralitas Aparatur Sipil Negara dan jajaran TNI serta Polri dalam Pilkada Serentak Tahun 2018. https://nasional.tempo.co/…/mendagri-sebut-dua-tugas-pokok-… GIMANA INI....Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto memastikan usulan jenderal menjadi Pj Gubernur akan dibatalkan. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho) Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto memastikan usulan jenderal polisi sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara dan Jawa Barat akan dibatalkan.
"Maka untuk Jabar dan Sumut sudah dipertimbangkan, akan ada kebijakan lain nanti, akan kita lakukan. Sudah cukup," kata Wiranto di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Selasa (20/2).
Usulan jenderal polisi menjadi Pj gubernur mencuat setelah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berencana menempatkan Asisten Kapolri bidang Operasi (Asops) Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan sebagai Plt Gubernur Jawa Barat serta Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Martuani Sormin menjadi Plt Gubernur Sumatera Utara.
Lihat juga:Polri: Dua Nama Jenderal Jadi Pj Gubernur Hanya Spekulasi
Setelah menimbulkan polemik, Mendagri menyerahkan permasalahan Pj gubernur ke Wiranto.
Wiranto enggan menjelaskan kebijakan lain untuk mengganti rencana kebijakan jenderal polisi jadi Pj Gubernur tersebut.
Kata Wiranto, pembatalan usulan tersebut dilakukan karena ada aspirasi dan masukan dari masyarakat terkait dengan usulan dari Kementerian Dalam Negeri tersebut.
Diakui Wiranto usulan jenderal polisi jadi PJ Gubernur telah menimbulkan polemik di masyarakat.
Wiranto meminta masyarakat tidak meributkan lagi masalah tersebut.
"Aspirasi rakyat sudah ditangkap pemerintah. Pemerintah tidak buta tuli. Pemerintah mendengar aspirasi rakyat dan tahu kondisi wilayah masing-masing seperti apa," katanya.
Lihat juga:Mendagri: Keputusan Pj Gubernur Terserah Istana(ugo)
=============================== Dedy Martha membagikan kiriman Adilla Chairul.
Demi memuluskan jabatan dan kedudukan.... Semua akan di lakukan.... Walaupun harus berbenturan dgn UU yg berlaku...
Adilla Chairul ke "BRO" Barisan Rakyat Oposisi
Maen klen udah mulai kasar baaahh.....
" Langgar undang undang Yang Bisa Di Langgar...tabrak undang undang yang mana bisa di tabrak...terapkan undang undang untuk mususuh musuh politik kalian "
Semprooll...sontoloyo...ngoowhahahhahaa π€£π€£πππππ
==============================
ada tiga undang-undang yang terlanggar terkait pelantikan Komjen (Pol) Iriawan menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat.
@ Pertama, UU No 2/2002 tentang kepolisian.
ketetapan ini telah melanggar pasal 28 ayat 1 dan ayat 3 pasal 28.
"Dalam pasal 28 ayat 1, UU jelas memerintahkan Polri bersikap netral dlm kehidupan politik dan tdk melibatkan diri pd kegiatan politik praktis,"
"Begitu juga dlm ayat 3 Pasal 28, yg menyebutkan bhw anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,"
@ Peraturan kedua yang dilanggar adalah UU No. 16/2016 ttg Pilkada.
Menurut UU Pilkada, untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur maka diangkat pejabat Gubernur yg berasal dari jabatan pemimpin tinggi madya.
"Nah, jabatan pemimpin tinggi madya ini ada batasannya, yaitu pejabat Aparatur Sipil Negara. Gubernur adlh jabatan sipil, jadi tak dibenarkan polisi aktif menduduki jabatan tersebut,
@ Ketiga yaitu UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Pasal 20 ayat (3) disebutkan jika pengisian jabatan ASN tertentu memang bisa berasal dari prajurit TNI atau anggota Polri.
Namun ketentuan tersebut ada batasnya, yaitu hanya bisa dilaksanakan di Instansi Pusat.
Sementara, Penjabat Gubernur merupakan pejabat pemerintah daerah.
=============================
" Orang-orang kafir itu membuat tipu daya, dan Allah membalas tipu daya mereka itu. Dan Allah sebaik-baik pembalas tipu daya " (Qs.Ali Imran: 54).
" Dan (ingatlah), ketika orang-orang kafir (Quraisy) membuat makar (tipu daya/rencana jahat) terhadapmu untuk menangkap dan memenjarakanmu atau membunuhmu, atau mengusirmu. Mereka membuat makar dan Allah menggagalkan tipu daya itu. Dan Allah sebaik-baik pembalas tipu daya " (QS. Al-Anfaal : 30)
" Dan merekapun merencanakan makar dengan sungguh-sungguh dan Kami merencanakan makar (pula), sedang mereka tidak menyadari " (Qs. An-Naml: 50).
" Dan janganlah kamu berduka cita terhadap mereka, dan janganlah (dadamu) merasa sempit terhadap apa yang mereka tipudayakan". (Qs.An_Naml:70).
=============================
|
Yana Abe LBH SEMMI Akan Gugat Kepres Pengangkatan Komjen Iriawan Jadi Pj Gubernur Jabar
Selasa, 19 Juni 2018 15:18 WIB...Lihat LainnyaKelola
Selasa, 19 Juni 2018 15:18 WIB...Lihat LainnyaKelola
Yana Abe KONG KA LING KONG "Ada semacam kongkalikong di antara elit ini, antara mendagri dan Komjen Pol M. Iriawan. Bagaimana tidak, polri aktif yang menurut UU tidak boleh di tugaskan di diluar dari instansinya justeru di lantik oleh mendagri sebagai penjabat ...Lihat LainnyaKelola
Bambang Abdul Gani Suka melabrak aturan.
Kelola
Zulkoto Pili Jang mangecek jo laii, nagari ko yg manantuan politik, kpentingan.politik. liek se lah.....langik, bumi, sagalo isinyo Allah SWT yg punyo. Awak tggu se lah kptusan Allah.....kini.nagari ko lah acok bagoyang goyang......hhhhhhhhhhhhhh
Kelola
Tidak ada komentar:
Posting Komentar