Jumat, 27 Januari 2017

Sufriyeni, Istri Patrialis Akbar: Suami Saya Orangnya Baik

JUM'AT, 27 JANUARI 2017 | 14:31 WIB

Sufriyeni, Istri Patrialis Akbar: Suami Saya Orangnya Baik  
Sufriyeni, istri dari Patrialis Akbar bersama keluarga mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 27 Januari 2017. TEMPO/GRANDY AJI
TEMPO.COJakarta - Sufriyeni, istri Patrialis Akbar, bersama beberapa anggota keluarganya datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2017. Mereka menjenguk hakim Mahkamah Konstitusi yang ditangkap KPK pada Rabu, 25 Januari 2017, karena diduga menerima suap dari pengusaha impor daging tersebut.

"Bapak orang baik, doain saja, doain ya," ujar Sufriyeni, yang mengenakan baju dan kerudung hitam serta bermasker. Sufriyeni optimistis suaminya tak berbuat seperti yang dituduhkan KPK. Menurut Sufriyeni, kasus yang menimpa suaminya adalah fitnah.

Baca: Anggita, Nama Perempuan yang Ditangkap Bersama Patrialis Akbar

Patrialis diduga menerima suap dari seorang pengusaha terkait dengan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Nilai suap yang dituduhkan kepada politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu sekitar Rp 2,15 miliar.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia era Presiden Yudhoyono tersebut dicokok KPK saat berada di pusat perbelanjaan Grand Indonesia, Jakarta Pusat, bersama perempuan bernama Anggita Eka Putri. Saat KPK menggelar konferensi pers pada Kamis, 26 Januari 2017, Anggita Eka Putri disebut AEP. "Inisialnya AEP," tutur Febri Diansyah, juru bicara KPK.

Baca: Harta Patrialis Tersebar dari Bekasi, Jakarta, sampai Padang

GRANDY AJI | PRU
Sumber: Tempo co.id
https://nasional.tempo.co/read/news/2017/01/27/063840389/sufriyeni-istri-patrialis-akbar-suami-saya-orangnya-baik
=====
SCHAAC MAAT....
Katanya DIZALIMI .....
Suka
Komentari
Komentar
Yana Abe Tersangka PAK dan KM diduga penerima disangkakan pasal 12 huruf c atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal itu menyebutkan mengenai hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kemudian BHR dan NGF diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal itu menyebutkan orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.http://www.republika.co.id/.../okf0em365-ini-kronologi...
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitain mengungkapkan kronologi hasil penangkapan yang dilakukan KPK terkait dugaan suap terhadap hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar (PAK). Dugaan suap dikonformasi terkait...
NASIONAL.REPUBLIKA.CO.ID
Yana Abe "Ada (uang) untuk namanya Kamal. Dia teman saya dan juga dekat dengan Pak Patrialis. Saya memberi uang kepada dia (Kamal) karena dia kan dekat dengan Pak Patrialis. Dia minta sama saya, 20 ribu dolar AS itu buat dia umrah," kata Basuki usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Jumat (27/1) dini hari.

KPK menetapkan Patrialis Akbar sebagai tersangka penerima suap kasus dugaan suap kepada hakim MK terkait dengan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Ia diduga menerima 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 2,1 miliar) dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman melalui Kamaludin. http://nasional.republika.co.id/.../okf1tu284-basuki...
Yana Abe Patrialis menyampaikan untuk ketua MK, wakil ketua MK, para hakim MK, dan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa dirinya merasa dizalimi atas penetapan dirinya sebagai tersangka tersebut. "Demi Allah, saya betul-betul dizalimi, ya nanti kalian bisa tanya sama Basuki, bicara uang saja saya tidak pernah," ujar mantan menteri hukum dan HAM periode 2009-2011 itu.

Ia pun menyatakan bahwa penetapan tersangka dirinya merupakan suatu ujian yang sangat berat. "Saya minta kepada MK tak usah khawatir paling tidak nama baik MK agak tercoreng gara-gara saya dijadikan tersangka. Kepada MK, saya sayang sekali dengan MK, insya Allah, Allah akan membela yang benar," kata Patrialis. http://nasional.republika.co.id/.../okf02f365-patrialis...
Yana Abe TOKOH, TAKAH DAN GAGAH....DIZALIMI SIAPA YA ? 
LAPORAN UTAMA KORAN TEMPO
JUM AT, 27 JANUARI 2017
...Lihat Selengkapnya
CALON ISTEERI...? PA; Menghindari wartawan
Infoteratas.com - Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar ditangkap tangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Mal Grand Indo...
INFOTERATAS.COM|OLEH BERITA TERATAS
Suka
Komentari
Komentar
Yana Abe Wanita itu diketahui bernama Anggita Eka Putri. Dia memiliki rambut panjang berwarna agak kecokelatan dan berkulit putih. Ketika keluar dari gedung KPK, dia mengenakan kemeja lengan panjang garis-garis putih-biru dan menenteng tas. Dia hanya menunduk dan pandangan matanya mengarah ke bawah sembari berusaha menutupi wajah. https://news.detik.com/.../ini-anggita-wanita-yang-berada...

Calon Isteri....:-)PA TAK JAWAB
Infoteratas.com - Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar ditangkap tangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Mal Grand Indo...
INFOTERATAS.COM|OLEH BERITA TERATAS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar