Rabu, 05 Oktober 2016

DPR dukung undang-undang khusus tentang Antara

 | 1.983 Views

DPR dukung undang-undang khusus tentang Antara
Arief Suditomo. (dpr.go.id)
 Saya mendukung usulan mengenai perlunya undang-undang tentang Antara mengingat perannya yang strategis dalam pemberitaan untuk kepentingan negara, terlebih kantor berita ini memiliki perwakilan di semua provinsi,"

Jakarta (ANTARA Nws) - Anggota Komisi I DPR RI yang juga pernah menjadi pemimpin redaksi di beberapa stasiun televisi, Arief Suditomo menyambut baik dan mendukung usulan wartawan senior Parni Hadi mengenai perlunya undang-undang khusus tentang Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara.

"Saya mendukung usulan mengenai perlunya undang-undang tentang Antara mengingat perannya yang strategis dalam pemberitaan untuk kepentingan negara, terlebih kantor berita ini memiliki perwakilan di semua provinsi," kata Arief dalam diskusi panel dengan tema "Bagaimana Antara ke depan" di Jakarta, Rabu.

Diskusi panel yang diselenggarakan dalam rangkaian rapat kerja nasional (Rakernas) LKBN Antara itu juga menghadirkan wartawan senior yang juga Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi LKBN Antara periode 1998-2000 dan Dirut RRI periode 2005-2010 Parni Hadi serta Pemimpin Redaksi Detikcom Arifin Asydhad.

Dalam diskusi itu Parni mengusulkan perlunya undang-undang tentang Antara mengingat perjuangan dan sejarahnya yang lebih tua dibanding Republik. Kantor berita itu didirikan oleh para pemuda pejuang pada 13 Desember 1937, yaitu Adam Malik, AM Sipahoetar, Soemanang, dan Pandoe Kartawigoena.

Pada 17 Agustus 1945 Antara menyiarkan berita Proklamasi Kemerdekaan RI ke manca negara dari kantornya di Pasar Baru Jakarta Pusat, sehingga setelah itu pengakuan kemerdekaan RI datang dari berbagai negara.

Menurut Parni, mengacu kepada status kelembagaan RRI dan TVRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik, Perusahaan Umum (Perum) LKBN Antara sangat layak berubah status menjadi Lembaga Kantor Berita Nasional yang berada di bawah Presiden sebagai Kepala Negara dan dIkontrol oleh DPR RI.

Dengan status itu Antara dapat berperan sebagai Clearing House atau Rumah Klarifikasi Informasi yang mengabdi kepada kepentingan negara di atas kepentingan golongan atau kelompok tertentu.

Arief Suditomo lebih lanjut mengemukakan, undang-undang khusus tentang Antara nantinya akan menjadikan Antara sebagai lembaga kantor berita nasional tersendiri atau bergabung dengan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI dan TVRI.

"Jangan apriori terhadap perubahan, sepanjang perubahan itu bertujuan untuk kebaikan Antara dan bangsa ke depan. Komisi I DPR siap mengkaji undang-undang tentang Antara," kata anggota DPR dari Komisi I yang membidangi pertahanan, luar negeri, telekomunikasi dan informatika itu.

Pada kesempatan yang sama Pemimpin Redaksi Detikcom juga mendukung perlunya undang-undang khusus tentang Antara dengan catatan lembaga kantor berita itu tetap antisipatif terhadap perubahan, terutama perubahan atau perkembangan teknologi informasi di era konvergensi media sekarang ini.
COPYRIGHT © ANTARA 2016

Klick Disini:


http://goo.gl/yXWAVb

Tidak ada komentar:

Posting Komentar